​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat

- Editor

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Letnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, pada saat Ditahan (Dok. Istimewa)

‎Letnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, pada saat Ditahan (Dok. Istimewa)

​Jakarta | Tribuneindonesia.com – Fakta baru terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/07/26).

Istri dari mantan pejabat BGN tersebut diakui mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara.

​Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menyampaikan pengakuan tersebut secara langsung saat membela kliennya di hadapan majelis hakim.

“Saya mendampingi istri Lodewyk saat diperiksa dan dia mengakui mengelola dapur SPPG. Silakan datang ke Manado, dapurnya ada dan memenuhi semua unsur persyaratan,”

kata Kaligis pada Rabu (29/07).

​Namun, Kaligis kemudian menyampaikan poin yang justru memperumit gambaran terkait mekanisme kemitraan proyek tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan verifikasi kemitraan antara negara dan istri Lodewyk adalah Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi yang kini juga berstatus tersangka dalam kasus korupsi MBG yang sama.

​Situasi tersebut menandakan bahwa proses yang disebut Kaligis sebagai “lolos verifikasi” itu dijalankan oleh pejabat yang kini sendiri sedang dihadapkan pada tuduhan korupsi dalam pengelolaan SPPG.

​Di sisi lain, Lodewyk mengambil sikap yang berbeda dari Sony Sonjaya yang sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan menyerahkan daftar 41 nama kepada penyidik Kejagung.

Baca Juga:  Neraka di Rumah Sendiri: Bocah 13 Tahun Disiksa Ayah Kandung dan Ibu Tiri, TKN Kompas Nusantara Bergerak Tuntut Keadilan

Lodewyk justru secara tegas menolak untuk mengambil jalur kerja sama tersebut.

​”Tidak ada alasan yang mau kami ajukan untuk menjadi Justice Collaborator,”

kata Kaligis menegaskan alasan menolak jalur JC tersebut karena kliennya merasa tidak bersalah.

​Tim pembela membangun argumen utama untuk membentengi Lodewyk di atas tiga pilar utama. Pilar tersebut mencakup porsi jabatan yang tidak memegang kewenangan anggaran, wewenang verifikasi dan pengadaan SPPG yang sepenuhnya ada di tim bentukan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dipimpin Sony Sonjaya, serta klaim rekening pribadi yang bersih.


​Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi BGN, Bagus Artiadi Soewardi, yang turut bersaksi menguatkan hal tersebut dengan menyatakan bahwa ia mengawasi aliran dana ke rekening Lodewyk dan hanya menemukan gaji, tunjangan kinerja, serta dana operasional setingkat wakil menteri.


Bagus juga menyatakan tidak pernah melihat bukti tertulis yang mengaitkan Lodewyk dengan jual-beli titik SPPG.

​Selain menepis tuduhan keterlibatan, Kaligis juga mempertanyakan angka kerugian negara yang disebut Kejagung berdasarkan audit BPKP.

“Menurut saya dugaan kerugian negara tersebut belum diinvestigasi, juga belum diperiksa oleh BPK maupun BPKP,”

ujarnya.

​Merespons argumen pemohon, Kejagung sejauh ini tetap menyatakan penangkapan dan penahanan Lodewyk sudah sesuai prosedur, dengan penyelidikan yang dimulai sejak 25 Mei 2026.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya melanjutkan sidang praperadilan ini ke tahap pembuktian. (talia)

Berita Terkait

Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak
Setahun Kasus Kecelakaan Laut Tewaskan Dua Orang di Muna Tak Jelas, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres
Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak
Surat Pembatalan Penugasan dr. Laura Belum Jelas, Pemkab Raja Ampat Belum Beri Kepastian
Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 03:03

Polsek Peusangan Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh Mencegah Karhutla

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:34

Brigjen TNI Kohir Raih Star Iconic Awards 2026 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:36

Subuh Keliling di Masjid Ridha Jeumpa, Kapolres Bireuen Ajak Jamaah Sinergi Bersama Polisi Berantas Narkotika

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:02

Mencetak Generasi Holistik di Kota Santri, LATANSA Boarding School Bireuen Resmi Hadirkan Konsep Pendidikan Berbasis 5 Pilar Utama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:59

Bireuen Darurat Judol & Narkoba: Kapolres AKBP Yulhendri Tabuh Genderang Perang!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Dukung Operasi Patuh Jaya 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Lalu Lintas Berkeselamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:27

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Berkolaborasi dalam menangani Kemacetan dan Keselamatan Lalu Lintas Bersama Stakeholders

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:25

Jasa Raharja Bersama Stakeholder Jakarta Timur Dorong Peningkatan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Sosial

Brigjen TNI Kohir Raih Star Iconic Awards 2026 

Sabtu, 31 Okt 2026 - 05:34