Kas dan Kewajiban Jadi Sorotan, BPK Sebut Pemkab Simeulue Belum Mampu Bayar Seluruh Utang Jangka Pendek

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMEULUE, Tribune Indonesia.com Pemerintah Kabupaten Simeulue menghadapi desakan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Di satu sisi, laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus dan peningkatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).Rabu.12/8/2026.

Namun di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap Pemkab Simeulue masih belum mampu memenuhi seluruh kewajiban jangka pendeknya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total kewajiban jangka pendek Pemkab Simeulue per 31 Desember 2025 mencapai Rp59.425.175.115,41.

Jumlah tersebut meningkat Rp13.553.619.098,35 atau 29,55 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp45.871.556.017,06.

Kenaikan terbesar berasal dari utang belanja yang mencapai Rp57.668.698.313,41 pada 2025. Angka itu meningkat Rp13.525.052.396,35 atau 30,64 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp44.143.645.917,06.

Utang Lama Belum Lunas, Kewajiban Baru Muncul

LHP BPK mencatat masih terdapat sisa utang belanja Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.108.203.348,02 yang belum diselesaikan.

Pada saat yang sama, utang belanja yang timbul pada 2025 mencapai Rp55.560.494.965,39.

Dengan demikian, persoalan kewajiban Pemkab Simeulue tidak hanya menyangkut utang yang muncul pada tahun berjalan, tetapi juga kewajiban dari tahun sebelumnya yang masih terbawa.

Selain utang belanja, terdapat Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebesar Rp594.888. Pada 2024, pos tersebut tidak memiliki saldo.

Pendapatan diterima dimuka juga mengalami peningkatan, dari Rp105.382.333 pada 2024 menjadi Rp133.354.147 pada 2025.

Sementara utang jangka pendek lainnya tercatat tetap sebesar Rp1.622.527.767.

Tunggakan BPJS Capai Rp15,2 Miliar

Persoalan kewajiban daerah juga terlihat dari tunggakan iuran BPJS bagi PNS dan PPPK.

Berdasarkan LHP BPK, per 31 Desember 2025 terdapat tunggakan tagihan iuran BPJS sebesar Rp15.221.465.988.

BPK juga mencatat adanya Perhitungan Fihak Ketiga kepada BPJS sebesar Rp594.888.

Dalam LHP, Kepala BKPK menerangkan bahwa terjadinya utang belanja antara lain disebabkan kurang akuratnya perhitungan potensi pendapatan yang menjadi sumber pembiayaan belanja.

Untuk iuran BPJS sebesar empat persen dari gaji pegawai, anggaran tersebut seharusnya masuk dalam Belanja Pegawai. Namun, iuran tersebut tidak dipotong secara langsung ketika SP2D pembayaran gaji masing-masing pegawai diterbitkan.

Akibatnya, kewajiban iuran tersebut menjadi beban belanja yang harus dibayarkan langsung kepada BPJS.

Baca Juga:  Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Pemkab Simeulue menyebut keterbatasan anggaran daerah menyebabkan pembayaran iuran BPJS belum menjadi prioritas. Pemerintah daerah terlebih dahulu memenuhi kebutuhan belanja yang dianggap lebih mendesak.

Pemkab kemudian menyatakan akan mencatat iuran yang belum dibayarkan sebagai utang dan melunasinya ketika kondisi keuangan daerah memungkinkan.

SiLPA Naik, Tetapi Kemampuan Bayar Masih Terbatas

Menariknya, laporan realisasi anggaran 2025 menunjukkan kondisi yang secara nominal lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp782.805.770.931,21, sedangkan belanja daerah mencapai Rp754.010.710.758,37.

Dari selisih tersebut, Pemkab Simeulue mencatat surplus sebesar Rp28.795.060.172,84.

Pada 2024, daerah justru mengalami defisit sebesar Rp47.900.421.551,78.

SiLPA juga meningkat dari Rp9.770.893.291,33 pada 2024 menjadi Rp38.065.953.464,17 pada 2025.

Namun, angka tersebut belum berarti seluruh kewajiban daerah dapat langsung dibayarkan.

BPK, setelah melakukan analisis lebih lanjut terhadap saldo kas, menyatakan Pemkab Simeulue masih belum mampu memenuhi seluruh kewajiban jangka pendeknya.

Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan likuiditas, yakni kemampuan kas daerah untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.

Bukan Sekadar Soal Besarnya Utang

Temuan BPK tersebut menjadi penting karena peningkatan kewajiban jangka pendek terjadi ketika pemerintah daerah juga mencatat surplus anggaran.

Persoalannya bukan semata-mata berapa besar utang yang tercatat dalam laporan keuangan, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah memastikan kewajiban tersebut dapat dibayar tepat waktu tanpa mengganggu pembiayaan pelayanan publik dan program pemerintahan.

BPK mencatat kondisi tersebut berpotensi mengganggu kemampuan keuangan daerah pada tahun berikutnya, khususnya dalam memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.

Karena itu, Pemkab Simeulue perlu memastikan adanya langkah konkret untuk menyelesaikan utang belanja, termasuk sisa kewajiban 2024, kewajiban yang timbul pada 2025, serta tunggakan iuran BPJS.

Di sisi lain, akurasi dalam memperkirakan potensi pendapatan juga menjadi faktor penting agar perencanaan belanja tidak kembali menghasilkan penumpukan kewajiban.

Data LHP BPK tersebut kini menjadi cermin penting bagi pengelolaan keuangan Kabupaten Simeulue: surplus tercatat, SiLPA meningkat, tetapi kewajiban jangka pendek juga membengkak hingga Rp59,4 miliar dan kemampuan kas daerah belum cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban yang jatuh tempo.(*)

Berita Terkait

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN
​Tunjukkan Kekompakan dan Disiplin, TP PKK Bitung Sukses Unjuk Gigi dalam Gerak Jalan Kemerdekaan
P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Jalur Tikus di Tengah Macet Jamin Ginting
Dipimpin Dirut Alfred Salindeho, PDAM Dua Sudara Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT RI di Bitung
Wamenag RI Soroti Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project: Jangan Jadikan Agama Komoditas
Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya
DPC PKB Kota Langsa Buka Peluang Warga Jadi Pengurus DPAC dan Tingkat Gampong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:16

Kas dan Kewajiban Jadi Sorotan, BPK Sebut Pemkab Simeulue Belum Mampu Bayar Seluruh Utang Jangka Pendek

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:08

Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:18

Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:09

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:56

LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:17

Wamenag RI Soroti Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project: Jangan Jadikan Agama Komoditas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:10

Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:09

LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:33