​Tepis Isu Berita Miring, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Wizz Baker Tinggal Menunggu SP3

- Editor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok.Ist)

(Dok.Ist)

​Manado | Tribuneindonesia.com – Drama hukum yang menyeret nama penyanyi Wizz Baker terkait dugaan kasus perselingkuhan akhirnya menemukan titik terang, Sabtu (15/08/26).

Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kota Manado tersebut kini telah resmi memasuki babak akhir setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

​Kepastian berakhirnya kasus ini disampaikan langsung oleh Timothy M. CH. Haniko, S.H., selaku Kuasa Hukum Wizz Baker, pada Jumat (14/8). Ia menegaskan bahwa pihak pelapor telah mencabut seluruh aduannya secara resmi di kepolisian.

​Langkah perdamaian ini menandai tuntasnya perselisihan yang sebelumnya sempat memanas di ranah publik. Saat ini, penanganan perkara tersebut hanya tinggal menunggu penyelesaian prosedur formal di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado.

​Pihak kepolisian tengah mempersiapkan seluruh berkas administrasi guna menerbitkan surat penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

Proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk penanganan tindak pidana aduan.

​Timothy menjelaskan bahwa kepolisian memiliki landasan yuridis yang kuat untuk menghentikan perkara ini.


Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


​Aturan tersebut secara tegas mengatur penghentian proses penyidikan apabila pihak pengadu menarik kembali laporannya dalam perkara yang bersifat aduan. Hal ini memperkuat posisi hukum Wizz Baker bahwa kasus tersebut secara materiil telah selesai.

​Selama proses hukum berlangsung, Wizz Baker dinilai sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pihak berwajib. Tim kuasa hukum menepis anggapan bahwa kliennya pernah berupaya menghindar dari pemeriksaan penyidik.

​Timothy mengimbau masyarakat dan media agar bisa membedakan antara tahapan klarifikasi biasa dengan pemeriksaan formal.

Ia menyayangkan adanya narasi yang terkesan menyudutkan kliennya seolah-olah terus-menerus menjalani pemeriksaan ketat.

Baca Juga:  Oknum Keuchik Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam Aniaya Anak Dibawah Umur Hanya di Vonis 26 Hari, Keluarga Korban Kecewa

​Komitmen perdamaian kedua belah pihak tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga telah disahkan secara hukum. Kesepakatan bersama tersebut dituangkan ke dalam akta perjanjian resmi yang dilegalisasi di hadapan notaris.

​Istri Wizz Baker melalui kuasa hukumnya juga telah menyerahkan surat pencabutan pengaduan secara resmi kepada penyidik. Langkah ini melengkapi seluruh persyaratan formal untuk menutup perkara keluarga tersebut secara permanen.

​Di sisi lain, tim kuasa hukum menyayangkan munculnya kembali pemberitaan yang dinilai tidak berimbang di media massa.

Timothy mengkritik framing berita yang masih memojokkan Wizz Baker tanpa menyajikan fakta terkini mengenai proses perdamaian yang telah terjadi.

“Harus dibedakan antara dihubungi, dimintai keterangan, klarifikasi dan pemeriksaan formal. Jangan setiap komunikasi hukum kemudian diberi label ‘diperiksa’,”

katanya.

​Secara khusus, pihak Wizz Baker menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado.

Penyidik dinilai telah bekerja sangat profesional dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta keadilan restoratif.

​Proses mediasi yang dibuka oleh Polresta Manado berhasil memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Kami melihat ada upaya menangani persoalan ini secara profesional dan mencari jalan keluar bagi para pihak,”

ujarnya.

Pendekatan ini dinilai menjadi jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

​Timothy M. CH. Haniko, S.H. menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa perkara ini sudah sepenuhnya selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi.

‎“Pengaduan sudah dicabut. Kesepakatan sudah dibuat. Para pihak sudah selesai dengan persoalannya. Jadi jangan membuat seolah-olah perkaranya masih berjalan hanya karena beritanya belum selesai.”

tegas Kuasa Hukum Wizz Baker

Ia meminta semua pihak menghormati keputusan damai yang telah dicapai oleh kliennya dan tidak membentuk opini publik yang menyesatkan. (∗-talia)

Berita Terkait

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi
Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain
Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat
dr. Laura Christanty, Sp.A.: Menangis di Tengah Badai, Tetap Bertahan Melayani Anak-Anak Raja Ampat
Saparuda Apresiasi Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Mark-Up APE Rp2,19 Miliar
Dokter Anak Belum Ada, DPRK Raja Ampat Siap panggil Direkrut RSUD Waisai.
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:37

BERSAMA MASYARAKAT PANTAU KINERJA KEMENTERIAN KABINET PRABOWO, JIKA TIDAK BERPIHAK PADA RAKYAT COPOT SAJA, AGAR PEMERINTAHAN KIAN MEMBAIK

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:14

Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:29

Camat Maesa Fatmawaty Soleman Dorong Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:29

Giri Prasta Tanam Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bersama IWO Bali, Tekankan Perawatan Berkelanjutan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:40

URGENT KEMANUSIAAN! Siti Munawaroh Butuh Tambahan 1 Kantong Darah Golongan O Positif, Keluarga Berharap Uluran Tangan Relawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:01

HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:50

Penuh Harapan : Harmoni Kebersamaan PWI Simeulue dan Nasir Nurdin di Pelabuhan Sinabang

Berita Terbaru