Manado | Tribuneindonesia.com – Drama hukum yang menyeret nama penyanyi Wizz Baker terkait dugaan kasus perselingkuhan akhirnya menemukan titik terang, Sabtu (15/08/26).
Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kota Manado tersebut kini telah resmi memasuki babak akhir setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Kepastian berakhirnya kasus ini disampaikan langsung oleh Timothy M. CH. Haniko, S.H., selaku Kuasa Hukum Wizz Baker, pada Jumat (14/8). Ia menegaskan bahwa pihak pelapor telah mencabut seluruh aduannya secara resmi di kepolisian.
Langkah perdamaian ini menandai tuntasnya perselisihan yang sebelumnya sempat memanas di ranah publik. Saat ini, penanganan perkara tersebut hanya tinggal menunggu penyelesaian prosedur formal di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado.
Pihak kepolisian tengah mempersiapkan seluruh berkas administrasi guna menerbitkan surat penghentian penyidikan atas kasus tersebut.
Proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk penanganan tindak pidana aduan.
Timothy menjelaskan bahwa kepolisian memiliki landasan yuridis yang kuat untuk menghentikan perkara ini.
Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aturan tersebut secara tegas mengatur penghentian proses penyidikan apabila pihak pengadu menarik kembali laporannya dalam perkara yang bersifat aduan. Hal ini memperkuat posisi hukum Wizz Baker bahwa kasus tersebut secara materiil telah selesai.
Selama proses hukum berlangsung, Wizz Baker dinilai sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pihak berwajib. Tim kuasa hukum menepis anggapan bahwa kliennya pernah berupaya menghindar dari pemeriksaan penyidik.
Timothy mengimbau masyarakat dan media agar bisa membedakan antara tahapan klarifikasi biasa dengan pemeriksaan formal.
Ia menyayangkan adanya narasi yang terkesan menyudutkan kliennya seolah-olah terus-menerus menjalani pemeriksaan ketat.
Komitmen perdamaian kedua belah pihak tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga telah disahkan secara hukum. Kesepakatan bersama tersebut dituangkan ke dalam akta perjanjian resmi yang dilegalisasi di hadapan notaris.
Istri Wizz Baker melalui kuasa hukumnya juga telah menyerahkan surat pencabutan pengaduan secara resmi kepada penyidik. Langkah ini melengkapi seluruh persyaratan formal untuk menutup perkara keluarga tersebut secara permanen.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyayangkan munculnya kembali pemberitaan yang dinilai tidak berimbang di media massa.
Timothy mengkritik framing berita yang masih memojokkan Wizz Baker tanpa menyajikan fakta terkini mengenai proses perdamaian yang telah terjadi.
“Harus dibedakan antara dihubungi, dimintai keterangan, klarifikasi dan pemeriksaan formal. Jangan setiap komunikasi hukum kemudian diberi label ‘diperiksa’,”
katanya.
Secara khusus, pihak Wizz Baker menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado.
Penyidik dinilai telah bekerja sangat profesional dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta keadilan restoratif.
Proses mediasi yang dibuka oleh Polresta Manado berhasil memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Kami melihat ada upaya menangani persoalan ini secara profesional dan mencari jalan keluar bagi para pihak,”
ujarnya.
Pendekatan ini dinilai menjadi jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Timothy M. CH. Haniko, S.H. menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa perkara ini sudah sepenuhnya selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi.
“Pengaduan sudah dicabut. Kesepakatan sudah dibuat. Para pihak sudah selesai dengan persoalannya. Jadi jangan membuat seolah-olah perkaranya masih berjalan hanya karena beritanya belum selesai.”
tegas Kuasa Hukum Wizz Baker
Ia meminta semua pihak menghormati keputusan damai yang telah dicapai oleh kliennya dan tidak membentuk opini publik yang menyesatkan. (∗-talia)



















