Kapolres Deli Serdang, Resmi Tetapkan Kasus Pemerkosaan anak Dibawah umur LBHK-Wartawan acungi jempol

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumut Deli Serdang/Tribuneindonesia.com

Sempat di gegerkan dimedia cetak,online, maupun media sosial, mengenai kasus pemerkosaan pencabulan anak dibawah umur,
kini kasus nya resmi ditangan Kapolres Deli Serdang. Rabu12/3/2025.

Kapolres Deli Serdang “Kombes poL Rafhael sandhy Cahya primbodo S,IK melalui kasat reskrim Riqki Akbar S, lK,.MH .
resmi menetapka tersangka’ pelaku kasus Pemerkosaan anak dibawah umur, dengan pelapor Julita br Tarigan, warga kecamatan tiga Juhar desa durian empat Mbelang Sinembah tanjung muda hulu dengan nomor laporan,LP/B/1112/XII/2024/SU/RESTA DS tanggal 02 Desember 2024 tentang perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur.

sebagai mana dimaksud dalam pasal 81, ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) dari UU RI no 21 tahun 2016, tentang pencabulan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,sebagaimana di katakan dalam UU anak dibawah umur.

Baca Juga:  Indramayu Jadi Lokasi Pertama Sosialisasi Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri

“Dan juga Resmi kami menetap kan tersangka mereka bang” dan sudah kami kirimkan perkembangan penyidikan kepada pihak pelapor,

“saat ini kami masih upaya menangkap tersangka nya dan bagi masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan rehan dkk bisa menghubungi via Telpun seluler atau watsab dengan nomer 0812xxxxxx44 “ucap kasat reskrim melalui via watsab kepada tim LBHK-wartawan.

Atas ditetapkanya status dari penyelidikan naik menjadi tersangka,tim LBHK-wartawan cabang Deli Serdang mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Deli Serdang,Kombes pol Rafhael Shandy chaya primbodo, dan kasat reskrim Riqki Akbar,
Atas dedikasi Cepat tanggap mengenai kasus tersebut.(Ilham)

Berita Terkait

​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:37

Polres Bireuen Gelar Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:38

Memperingati HUT ke-53 Bank Aceh Syariah,diluar target 162 Darah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:05

PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:59

Hampir Setahun Belum Digaji, PPPK Paruh Waktu Mengadu ke Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:51

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Pererat Sinergi Melalui Komsos Bersama Aparatur Desa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:11

Semangat, Konsistensi, dan Inovasi Antar Dua Salesman Pidie Raih Prestasi Gemilang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:53

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Hadiri Pisah Sambut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:43

Polres Bireuen Amankan 10 Sepmor Gunakan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Langkah Panjang di Balik Perayaan

Kamis, 6 Agu 2026 - 06:18

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x