Kapolres Deli Serdang, Resmi Tetapkan Kasus Pemerkosaan anak Dibawah umur LBHK-Wartawan acungi jempol

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumut Deli Serdang/Tribuneindonesia.com

Sempat di gegerkan dimedia cetak,online, maupun media sosial, mengenai kasus pemerkosaan pencabulan anak dibawah umur,
kini kasus nya resmi ditangan Kapolres Deli Serdang. Rabu12/3/2025.

Kapolres Deli Serdang “Kombes poL Rafhael sandhy Cahya primbodo S,IK melalui kasat reskrim Riqki Akbar S, lK,.MH .
resmi menetapka tersangka’ pelaku kasus Pemerkosaan anak dibawah umur, dengan pelapor Julita br Tarigan, warga kecamatan tiga Juhar desa durian empat Mbelang Sinembah tanjung muda hulu dengan nomor laporan,LP/B/1112/XII/2024/SU/RESTA DS tanggal 02 Desember 2024 tentang perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur.

sebagai mana dimaksud dalam pasal 81, ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) dari UU RI no 21 tahun 2016, tentang pencabulan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,sebagaimana di katakan dalam UU anak dibawah umur.

Baca Juga:  17.050 Liter Solar Subsidi Diamankan, Polres Bitung Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

“Dan juga Resmi kami menetap kan tersangka mereka bang” dan sudah kami kirimkan perkembangan penyidikan kepada pihak pelapor,

“saat ini kami masih upaya menangkap tersangka nya dan bagi masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan rehan dkk bisa menghubungi via Telpun seluler atau watsab dengan nomer 0812xxxxxx44 “ucap kasat reskrim melalui via watsab kepada tim LBHK-wartawan.

Atas ditetapkanya status dari penyelidikan naik menjadi tersangka,tim LBHK-wartawan cabang Deli Serdang mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Deli Serdang,Kombes pol Rafhael Shandy chaya primbodo, dan kasat reskrim Riqki Akbar,
Atas dedikasi Cepat tanggap mengenai kasus tersebut.(Ilham)

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:24

Re-LUN Sebut Kinerja Kelistrikan Era Darmawan Prasodjo Terburuk dalam 20 Tahun, PLN Belum Beri Tanggapan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:28

Wakil Bupati Membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se Kabupaten Simeulue .

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:55

Dugaan Penguasaan Alsintan APBN Hampir Dua Tahun, GRPK dan P2BMI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Intelijen Kejari Deli Serdang

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:45

Siswa Diduga Dilarang Ujian karena Tunggakan SPP, Sekolah Diminta Klarifikasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:03

BEM USU Gugat Kebijakan Nasional, DPRD Sumut Didesak Bawa Aspirasi ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 00:23

Di Tengah Gelombang Kritik, RSUD Aceh Singkil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

oplus_0

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Mengaji, Strategi Membangun Generasi Berkarakter Religius

Kamis, 18 Jun 2026 - 07:52

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x