Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus ‘Sunat’ Upah Pungut di Kabupaten Bogor

- Editor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Indikasi korupsi dibalik pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), seolah menjadi menjadi bola panas yang kini digenggam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi duduk perkara kasus tersebut hingga kini belum jelas muaranya. Publik kini sangat berharap tindakan tegas atas dugaan korupsi di Bumi Tegar Beriman tersebut.

Penyelidikan secara menyeluruh menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan kewenangan KPK menangani perkara tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.

Berdasarkan formasi yang dihimpun, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani perkara korupsi bersifat limitatif. Di antaranya, perkara yang melibatkan penyelenggara negara, menyangkut kerugian negara di atas Rp1 miliar, maupun perkara yang penanganannya berlarut-larut di aparat penegak hukum (APH).

”Ya karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya. Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH. Sehingga ini memang nanti akan dilihat seperti apa di proses penyidikan ini,” ungkapnya, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026) kemarin.

Terkait perkara di Bapenda Bogor, lanjut Achmad Taufik, penyidik akan menelusuri lebih jauh apakah terdapat penyelenggara negara terlibat dugaan pemotongan upah pungut tersebut, meski dia belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurut Achmad Taufik, perkara tersebut baru memasuki tahap awal penyidikan dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, KPK belum menetapkan tersangka.

Kendati demikian, Achmad Taufik memastikan perkara tersebut telah memenuhi indikasi awal sebagai tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi dasar KPK meningkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  Lambannya Proses Predator Anak Dibawa Umar Menuai kritikan Tajam Dari Ratu Prabu-08 Dan LSM-GTI

Hasil pendalaman nantinya juga akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

Di ketahui KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditemukan dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut.

Achmad Taufik menyebut uang itu baru dapat dilakukan penyitaan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, tindakan penyitaan merupakan kewenangan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Namun, KPK belum membeberkan dari siapa uang Rp1,5 miliar tersebut disita maupun keterkaitannya dengan dugaan pemotongan upah pungut pegawai Bapenda Kabupaten Bogor.

Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat dibuka kepada publik.

KPK akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidik memperoleh temuan yang dapat dipublikasikan. Termasuk mengenai kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka maupun hasil pendalaman terkait kewenangan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bupati Kabur, Terendus Jejak Sembunyi di Amsterdam, Malaysia Hingga Yogyakarta

Sementara, hingga saat ini Bupati Bogor Rudi Susmanto belum dapat di konfirmasi terkait adanya kasus di Kabupaten Bogor yang sedang di tangani KPK tersebut.

Belakangan berhembus kabar, kalau pada saat KPK beraksi di lapangan, sang bupati Rudi Susmanto kabur alias melarikan diri meninggal Indonesia.

Jejaknya pun terendus nyata. Berdasarkan manifest penerbangan yang beredar di kalangan wartawan, pada tanggal 20 Agustus 2026 pukul 18.58, Rudi terbang ke Amsterdam, Belanda dari Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian, pria 41 tahun itu terbang ke Malaysia sampai pada akhirnya pesawat yang membawanya terbang dari negeri Jiran kembali ke tanah air. Tapi bukan ke Jakarta, pada tanggal 24 Agustus 2026 pukul 10.38 WIB, pesawat yang membawanya mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo.

Berita Terkait

Keluarga Winda Desak Kasus Kematian Dipindahkan ke Polda Sumut
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:38

Dua Tahun Mengabdi, Ade Rizky Noviani Br Bintang: DPRK Termuda Terus Berjuang untuk Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:19

APKASI Otonomi Expo 2026 — Jelajahi Ragam Komoditas Indonesia Tanpa Batas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:18

King Abdi Berbagi Kebahagiaan, Masak Bersama 2.000 Warga Binaan Rutan Cipinang*

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:06

Wagub Sulut dan Pemkot Bitung Apresiasi Terobosan Posbatas: Wujud Negara Hadir untuk Nelayan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:10

Metty M Herindra & Adiwarna Craft — Menumbuhkan Kreativitas, Membangun Ekosistem Kriya di Balai Sudirman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:05

Maulid Nabi di Agung Sultan Jeumpa Santunan puluhan Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:15

Tumangger Cup I Hadirkan Adu Gengsi Antarklub, Dari Lapangan Lahir Prestasi dan Persaudaraan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06

UPTD RSUD dr. Fauziah Bireuen Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Kemenkes RI

Berita Terbaru

oplus_0

Hukum dan HAM

Keluarga Winda Desak Kasus Kematian Dipindahkan ke Polda Sumut

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:35