Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com
Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis di bawa Umur dengan inisial RA, (14) di Kota Bitung tepatnya di Jln. Pateten, RT/RW, Pateten Dua Aertembaga, Kota Bitung hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski telah dilaporkan ke Polres Bitung sejak 4 Mei 2025.
Diketahui, Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/320/V/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, namun setelah dua bulan berlalu, kejelasan hukum masih belum terlihat.
Korban, RA (14) berasal dari keluarga dengan kondisi sosial yang rentan. Mirisnya, tindak pelecehan diduga dilakukan oleh pamannya sendiri—seseorang yang seharusnya memberikan perlindungan.
Dalam kondisi tertekan dan penuh ancaman psikologis, RA (14) menjadi korban perlakuan tidak senonoh dari orang terdekat.
Yang lebih menyedihkan, proses hukum terhadap pelaku terkesan jalan di tempat. Tidak hanya belum ada penetapan tersangka, tapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya sudah berjalan di Kejaksaan Bitung juga belum menunjukkan kejelasan.
Sementara itu, Pelaku bahkan dilaporkan masih bebas berkeliaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Abdul Gafur Bawoel, menyuarakan kritik keras terhadap aparat penegak hukum.
Ia menilai, pihak kepolisian terkesan membiarkan kasus ini berlalu tanpa kepastian yang tegas.
“Kami meminta Kapolres Bitung turun tangan langsung. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terkikis hanya karena kasus seperti ini tidak ditangani secara profesional. Unit PPA hingga penyidik harus dievaluasi total, karena kami menduga adanya pelanggaran etika dan potensi barter perkara,”
ujar Gafur dengan nada tegas. Sabtu (06/07).
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Ratu Prabu-08 Sulawesi Utara, Adrianto Kaiko. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Baginya, lambannya proses hukum menjadi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak di wilayah tersebut.
“Kalau kasus seperti ini tidak segera ditindaklanjuti, maka anak-anak kita akan terus menjadi target para predator. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keberpihakan kita pada masa depan generasi muda,”
tegas Adrianto saat berbicara di hadapan wartawan.
Ia pun menambahkan bahwa Ratu Prabu-08 akan aktif mengawal jalannya proses hukum. Komitmen ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap perlindungan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
“Saya pastikan, kami tidak akan tinggal diam. Para pelaku seperti ini tak pantas dibiarkan bebas. Mereka adalah ancaman nyata bagi anak-anak perempuan kita yang masih polos dan butuh perlindungan. Kami akan pastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya,”
tutup Adrianto yang lebih akrab di sapah dengan sebutan Ustadzh. dengan tegas. (Kiti)