Lubuk Pakam | TribuneIndonesia.com- DPRD Kabupaten Deli Serdang resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Deli Serdang, Kamis (7/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
mewakili Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan dan capaian kinerja selama Tahun Anggaran 2025. namun demikian, LKPJ yang disampaikan telah memuat berbagai capaian strategis dan pelaksanaan program pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Kerja pemerintah Daerah (RKPD).
atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang atas rekomendasi yang telah diberikan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025,” ujar Lom Lom Suwondo dalam pidatonya.
Ia menegaskan, berbagai rekomendasi, masukan, dan catatan strategis dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta efektivitas pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang.
menurutnya, pelaksanaan pemerintahan sepanjang tahun 2025 masih dihadapkan pada berbagai tantangan, meskipun sejumlah indikator pembangunan menunjukkan tren positif, termasuk pada sektor pendapatan daerah, khususnya penerimaan pajak daerah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, membutuhkan penguatan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), partisipasi aktif masyarakat, serta kontribusi sektor swasta guna mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di Kabupaten Deli Serdang.
kami mengajak seluruh elemen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi demi mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang yang maju, sehat, dan berdaya saing,” katanya.
di penghujung sambutannya, Wakil Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, insan pers, serta seluruh masyarakat Deli Serdang yang selama ini mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Persetujuan DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam memperkuat kebijakan pembangunan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ilham Gondrong
















