Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam I TribuneIndonesia.comSidang kedua perkara perdata dengan pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa 26 April 2026,dalam jalannya persidangan, ketidakhadiran sejumlah pihak turut tergugat menjadi perhatian majelis hakim.

tercatat, turut Tergugat II hingga turut tergugat IV tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Sementara itu, turut tergugat I yang menjabat sebagai Kepala Desa Paya Gambar hadir dan mengikuti persidangan.

Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para pihak yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan ketiga.

Baca Juga:  Pj Gubernur Tidak Berupaya Halangi Pemotongan Dana Pusat Untuk Aceh Rp 317 M

Pihak penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai upaya memperjuangkan hak klien mereka, Abdul Hadi, selaku warga negara yang merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sebelumnya, klien penggugat dituduh melakukan penggelapan dana wakaf di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Namun, pihak penggugat menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat serta telah mencemarkan nama baik dan merugikan hak-hak kliennya.

Melalui proses persidangan ini, pihak penggugat berharap fakta dan kebenaran dapat terungkap secara objektif, serta hak-hak kliennya dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi
IPMARAM Desak Pemda Raja Ampat Segera Wujudkan Asrama Permanen di Yogyakarta
Kedepankan Syariat Islam di Aceh, APH dan Pejabat Diimbau Prioritaskan Restorative Justice bagi Kasus Antar-Siswa di Sekolah
IPMARAM Desak Pemda Raja Ampat Segera Wujudkan Asrama Permanen di Yogyakarta
Tahura Raja Ampat di Pusat Waisai Disorot, Warga Minta Pemda Serius Benahi Kebersihan
Bom Ikan Kembali Marak, Patroli KODAERAL XIV Sorong Dipertanyakan Masyarakat Raja Ampat
Darurat Bom Ikan di Raja Ampat, Tozie Saleo Tantang BLUD Libatkan 117 Kampung Jadi Mata dan Telinga Laut
Pengawasan Kawasan Konservasi Raja Ampat Disorot, Tokoh Pemuda Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:58

Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi

Jumat, 18 September 2026 - 15:01

52 Rumah Nelayan Paluh Sibaji Mulai Direnovasi

Jumat, 18 September 2026 - 14:10

Industri Daur Ulang Sampah Elektronik Dijajaki, Potensi Serap 10.000 Tenaga Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 10:17

Kapolres Aceh Timur Silaturahmi dengan MPU, Bahas Penguatan Kamtibmas

Jumat, 18 September 2026 - 06:59

SMP Negeri 13 Langsa Perkuat Karakter dan Disiplin Siswa, Gandeng TNI-Polri

Jumat, 18 September 2026 - 05:01

​Kadis Kominfo Bitung Gembleng Siswa SMK Polaris Pentingnya Etika Bermedia Sosial

Jumat, 18 September 2026 - 04:55

Di Tengah Musibah Kebakaran Aceh Tenggara, Kapolres dan Bupati Hadir Kuatkan 13 KK Korban Terdampak

Jumat, 18 September 2026 - 04:46

Sat Samapta Polres Aceh Timur Bersihkan Masjid Baitul Manan, Wujudkan Kehadiran Polri yang Dirasakan Masyarakat

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:58

Pemerintahan dan Berita Daerah

52 Rumah Nelayan Paluh Sibaji Mulai Direnovasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:01

Pemerintahan dan Berita Daerah

Industri Daur Ulang Sampah Elektronik Dijajaki, Potensi Serap 10.000 Tenaga Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:10