Lubuk Pakam I TribuneIndonesia.com–Sidang kedua perkara perdata dengan pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa 26 April 2026,dalam jalannya persidangan, ketidakhadiran sejumlah pihak turut tergugat menjadi perhatian majelis hakim.
tercatat, turut Tergugat II hingga turut tergugat IV tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Sementara itu, turut tergugat I yang menjabat sebagai Kepala Desa Paya Gambar hadir dan mengikuti persidangan.
Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para pihak yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan ketiga.
Pihak penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai upaya memperjuangkan hak klien mereka, Abdul Hadi, selaku warga negara yang merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sebelumnya, klien penggugat dituduh melakukan penggelapan dana wakaf di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Namun, pihak penggugat menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat serta telah mencemarkan nama baik dan merugikan hak-hak kliennya.
Melalui proses persidangan ini, pihak penggugat berharap fakta dan kebenaran dapat terungkap secara objektif, serta hak-hak kliennya dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ilham Gondrong

















