Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tribuneindonesia.com

Hingga kini, belum ada kejelasan hukum atas peristiwa tragis dugaan penembakan terhadap dua anak di bawah umur oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, yang menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya luka berat. LBH Medan mengecam keras lambannya penegakan hukum dalam kasus ini dan menilai bahwa ini merupakan dugaan kuat extra judicial killing—pembunuhan di luar proses hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Penonaktifan Bukan Solusi – Tuntut Pertanggungjawaban Nyata

Penempatan AKBP Oloan Siahaan dalam status nonaktif dan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri bukanlah bentuk pertanggungjawaban hukum, melainkan justru mempertegas dugaan impunitas dalam tubuh Polri.

LBH Medan menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana berat dan harus diproses secara hukum pidana dan etik secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.

Tindakan Melanggar Banyak Aturan Hukum

Peristiwa ini melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain

Hak atas hidup (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana diperberat jika korban adalah anak

Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011), dengan ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Temuan KontraS Sumut: Indikasi Manipulasi Fakta

Investigasi oleh KontraS Sumut mengungkap sejumlah pelanggaran serius:

Penggunaan senjata api oleh Kapolres diduga melanggar prinsip penggunaan kekuatan kepolisian.

Penembakan tidak menyelesaikan konflik, malah melahirkan pelanggaran HAM baru.

Diduga ada upaya sistematis menggiring opini publik guna membenarkan kekerasan dan membungkam tuntutan keadilan.

LBH Medan menyebut ini bukan sekadar konflik narasi, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan dan akuntabilitas publik.

Baca Juga:  Sergai Open Marching Band 2025: Kompetisi Bergengsi yang Menggema di Sumatera Utara

Apresiasi untuk Kapolda Sumut, Tapi Harus Dilanjutkan

Langkah cepat Kapolda Sumut dalam menonaktifkan AKBP Oloan patut diapresiasi. Namun, munculnya narasi yang menyudutkan tindakan ini harus dicurigai sebagai upaya normalisasi kekerasan oleh aparat, yang tidak boleh dibiarkan.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menegaskan bahwa tindakan Oloan Siahaan telah mencoreng institusi kepolisian.

“Tembakan yang menewaskan satu anak dan melukai satu lainnya adalah tindakan kriminal. Ini harus diusut tuntas dan tidak boleh berhenti di penonaktifan semata,”tegasnya.

Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional

Tindakan AKBP Oloan Siahaan diduga melanggar:

UUD 1945

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

KUHP

Perkap No. 1 Tahun 2009 (Penggunaan Kekuatan)

Perkap No. 8 Tahun 2009 (Standar HAM dalam Tugas Polri)

Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)

TUNTUTAN TEGAS LBH MEDAN

LBH Medan secara resmi menuntut.

Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri segera umumkan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel.

AKBP Oloan Siahaan dijatuhi sanksi etik berat berupa PTDH atas pelanggaran hak hidup anak.

Proses pidana segera dijalankan, sesuai UU Perlindungan Anak jo KUHP, tanpa perlindungan atau tebang pilih.

Libatkan Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI secara aktif dalam pengawasan proses hukum untuk menjamin objektivitas dan keadilan.

Negara wajib menjamin hak-hak korban dan keluarga atas:

Kebenaran

Keadilan

Pemulihan

Jaminan ketidakberulangan

JANGAN ADA LAGI DARAH ANAK TUMPAH TANPA KEBENARAN

USUT TUNTAS – ADILI PELAKU  HENTIKAN IMPUNITAS

Keadilan untuk korban bukan pilihan. Ini kewajiban negara.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan
BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal
Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan
APBD Perubahan Raja Ampat Tembus Rp1,27 Triliun, Belanja Naik Rp134 Miliar
Puluhan Titik Api Kepung Waisai, Empat Pulau Besar Raja Ampat Mulai Terancam Kebakaran
Api Turun ke Tebing, Tim Gabungan Terkendala Alat! Kebakaran Lonobi Sulit Dijangkau
BREAKING NEWS! Api Lahap Tebing Lonobi, BPBD–Polres Raja Ampat Turun Langsung, Medan Ekstrem Jadi Kendala
Carles Imbir Ajak Rakyat Raja Ampat Kawal DPRK: Pastikan Berjalan Sesuai Aturan dan Aspirasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Senin, 28 September 2026 - 14:25

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, Diantaranya Terlibat Prostitusi

Senin, 28 September 2026 - 12:21

Tiga Aplikasi, Ujian Baru Perizinan

Senin, 28 September 2026 - 10:49

TTI Desak LKPP Instruksikan Pengguna Anggaran Lengkapi Data Paket di SiRUP

Senin, 28 September 2026 - 09:24

Ketika Sensasi Menggeser Etika: Geuchik Aron Geulumpang VII Disudutkan Berita Pungli Diduga Tanpa Konfirmasi

Senin, 28 September 2026 - 09:02

Bentuk Tim Asesmen Terpadu, BNN Denpasar Tekankan Penindakan Tegas dan Rehabilitasi Humanis

Senin, 28 September 2026 - 08:57

Saweu Keude Kopi, Kapolsek Idi Tunong Ajak Warga Waspadai Hoaks dan Narkoba

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tiga Aplikasi, Ujian Baru Perizinan

Senin, 28 Sep 2026 - 12:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x