Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA. COM – Praktik pengambilan batu langsung dari badan sungai oleh pelaksana proyek kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi untuk memenuhi kebutuhan material bronjong, sebuah metode konstruksi penahan tebing yang umum digunakan di wilayah rawan longsor.

Meski proyek dikerjakan oleh pihak kontraktor, bahkan dalam beberapa kasus melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan secara hukum. Pengambilan batu sungai tanpa izin masuk dalam kategori penambangan ilegal (galian C) dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana berat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Dalam Pasal 158 ditegaskan, siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Pengerukan batu di badan sungai—terlebih menggunakan alat berat seperti ekskavator—berisiko merusak ekosistem, mempercepat erosi, hingga mengubah struktur aliran sungai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.

Sumber di lapangan menyebutkan, praktik pengambilan material secara langsung dari sungai kerap dilakukan untuk menekan biaya proyek. Padahal, prosedur yang sah mengharuskan material diperoleh dari pemasok atau quarry yang memiliki izin resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Baca Juga:  Deli Serdang Melaju Menuju Kabupaten Sehat Capaian Meningkat, Komitmen Menguat

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana. Semua pihak bisa dimintai pertanggungjawaban, mulai dari operator alat berat hingga pimpinan perusahaan,” ujar seorang pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Dalam konteks pertanggungjawaban hukum, tidak hanya pelaksana lapangan yang berisiko terseret kasus. Pihak manajemen perusahaan bahkan pengguna jasa proyek dapat ikut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut terjadi. Sanksi terhadap korporasi dapat berupa denda maksimal, pencabutan izin usaha, hingga penghentian kegiatan proyek.

Selain melanggar hukum, penggunaan batu sungai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis juga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi bronjong. Batu yang terlalu kecil atau tajam dapat merusak anyaman kawat dan mempercepat kerusakan struktur, sehingga membahayakan fungsi pengamanan tebing itu sendiri.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk segera turun tangan melakukan investigasi guna memastikan seluruh aktivitas proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Jika terbukti, praktik pengambilan batu sungai tanpa izin bukan hanya merugikan negara dari sisi sumber daya, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.***

Berita Terkait

Alif Ditemukan, Jejak Tragedi di Sei Belawan.
​Polres Bitung Pimpin Kesiapsiagaan Anggota Kesiapan Bencana El Nino
​DPRD Bitung Serap Aspirasi Warga Maesa: Dari Krisis Infrastruktur Hingga Teka-Teki Dana Duka
​Pimpin Apel Bencana, Wali Kota Bitung Tekankan 3 Langkah Taktis Hadapi Bencana Kemarau Panjang
Tenun Daerah Menembus Panggung Nasional
HUT KE-53 BANK ACEH, BUPATI SIMEULUE: KUATKAN AMANAH, TUMBUHKAN BERKAH
Rp8 Miliar TPP Beralih ke Penanganan Banjir
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33

Ketika Hukum Kehilangan Wibawa, Kiamat Bangsa Sudah di Depan Mata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:17

Babinsa Koramil 08/Gandapura Bantu Petani Ikat Batang Timun, Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:16

Latih Kedisiplinan Generasi Muda, Babinsa Koramil 03/Jeunieb Berikan Materi PBB di MAN 4 Bireuen

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27

​Peringati HUT Ke-1 Kodaeral VIII, Dankodaeral VIII Pimpin Ziarah Khidmat di TMP Kairagi

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:33

Babinsa Koramil 08/Gandapura Jadi Inspektur Upacara, Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:30

Jelang Latihan Ops TNI Terintegrasi 2026, Kodim 0111/Bireuen Gelar Doa Bersama

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:38

Babinsa Koramil 07/Jangka Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air kepada Siswa SD

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:37

Babinsa Posramil Peulimbang Bantu Warga Bangun Saluran Air Sawah Melalui Bhakti TNI

Berita Terbaru

Headline news

Alif Ditemukan, Jejak Tragedi di Sei Belawan.

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:55

‎Apel Gelar Pasukan Tanggap Bencana Dampak Fenomena Alam El Nino di halaman Mapolres Bitung, (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

​Polres Bitung Pimpin Kesiapsiagaan Anggota Kesiapan Bencana El Nino

Selasa, 4 Agu 2026 - 09:24