PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Humas GBNN Agara, Ahmad Hasyimi.

 

TRIBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA – Humas DPC Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Aceh Tenggara , Ahmad Hasyimi, meminta pihak PT Hutama Karya, agar tidak membayarkan seluruh paket pekerjaan proyek bronjong yang sedang dikerjakan dan telah selesai dikerjakan pihak vendor.

 

 

Pasalnya, seluruh material batu yang digunakan untuk kebutuhan proyek tersebut, diduga kuat ilegal atau berasal dari galian C tanpa izin.

 

 

“Kita meminta kepada pihak PT Hutama Karya, untuk menunda dulu pembayaran terhadap rekanan (vendor) yang menerima sub kontrak dari PT HK, material batu yang digunakan di duga ilegal, “Ujar Ahmad Hasyimi, rabu (6/5).

 

 

Proyek bronjong yang ditengarai menggunakan material tanpa izin galian C tersebut, ada di wilayah Kecamatan Ketambe, Kecamatan Babussalam dan Bukit Tusam.

Foto 2). Proyek pembuatan beronjong sungai Alas di Aceh Tenggara.

 

Ada pun modus operandi seluruh vendor, mereka hanya mengambil surat dukungan dari Perusahaan galian C untuk kelengkapan administrasi proyek tersebut, selanjutnya mereka mengambil material di sungai Alas tanpa mengantongi izin.

 

 

Lebih lanjut disampaikan Ahmad Hasyimi yang akrab di sapa Mimi Putih tersebut,

Baca Juga:  Ayah Wa Sambut Abu Paya Pasi di Perbatasan Aceh Utara

sejumlah titik lokasi pekerjaan proyek bronjong di Kabupaten Aceh Tengga, seperti di lokasi Naga Kesiangan desa Bener Bepapah , Simpur Jaya, Balai Lutu, saat ini sedang dikerjakan oleh vendor dan sebagian sudah siap pengerjaannya. Sebab itu pihak GBNN Agara, mendesak kepada PT Hutama Karya untuk menunda dulu pembayaran setiap termen pekerjaan proyek tersebut.

 

 

Karena itu, pihak HK jangan hanya menerima progres pekerjaan saja. Namun, hendaknya tetap menganalisa hasil temuan atau pun keluhan elemen warga.

 

 

,”Seharusnya, pihak vendor dalam mengerjakan proyek tersebut, membeli atau mendatangkan material batu galian C yang mempunyai izin, bukan di ambil dari lokasi sekitar proyek.

 

 

Perilaku para vendor tersebut,

Jelas melanggar poin-poin dugaan pelanggaran proyek bronjong di Aceh Tenggara, seperti yang terdapat dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan dan mineral dan Batubara (UU Minerba).

 

 

Di akhir statemennya, Ahmad Hasyimi, menambahkan

Proyek yang sedang dikerjakan maupun sebagian sudah siap itu merupakan sub kontrak dari PT HK (Hutama Karya) , seharusnya setiap item pekerjaan material tidak terlepas dari pengawasan dari pihak mereka PT Hutama Karya (Pels~Abdgn)

 

Berita Terkait

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
Himpunan Mahasiswa hukum tata i 40 tabung gas LPJ,ambal,pakaian layak dankebutuhan sekolah, langsung kepada korban kebakaran di pasar jagong jeget kamis 13.agustus 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:53

Adu Penalti, Skor 5-3, dan Laga yang Menyisakan Pertanyaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:51

Semarakkan HUT ke-81 RI, Ellen Honandar Sondakh Pimpin Rombongan Fun Walk Hingga Blusukan ke Pasar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:42

​Hadiri Pelantikan Pengurus Gojukai Sulut, Hengky Honandar Buka Ajang Perebutan Piala Wali Kota Bitung

Senin, 20 Juli 2026 - 16:09

Pemkot Bitung Apresiasi Kolaborasi Panitia, Open Turnamen Mini Soccer Dankodaeral VIII Cup Dimulai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:10

Kantongi Dukungan Mayoritas, Wali Kota Bitung Resmi Nakhodai KONI

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:57

GSI 2026 Jadi Arena Seleksi Atlet Muda Berprestasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:26

Raditya Bergeser ke Jantung Pertahanan, Talenta Sumut Mencuri Perhatian di Piala AFF U-19 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:24

Dodi Yonata, SE Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FORKI Simeulue Priode 2026 – 2030

Berita Terbaru