Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut

- Editor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMUT TribuneIndonesia.com-Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.

Tuduhan terhadap B dikarenakan membawa muatan kayu yang diduga ilegal dan dari kawasan hutan. Akan tetapi, pihak Balai Gakkum belum bisa memastikan apakah kayu yang diangkut itu ditebang dari kawasan hutan.

Itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Komisi D DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026) sore.

Kuasa hukum dari B bernama Dr. Ramces Pandiangan SH MH Mhum dan Tiopan Tarigan SH mengatakan banyak kejanggalan atas kasus yang ditangani oleh Balai Gakkum ini.

“Seharusnya penyidik menyelidiki asal-usul kayu yang diangkut oleh B. Dari mana kayu itu ditebang, siapa yang menebang. Bagaimana cara kayu itu pindah ke somel, siapa yang angkut, menggunakan apa? Apa hubungannya kayu yang didalam truk yg di tahan gakkum dengan kawasan hutan ? Jika tunggul belum dapat dipastikan dari mana ? Kawasan hutan atau APL, PHT, janganlah bersikap Zolim terhadap sopir langsung menetapkan tersangka? Apakah itu kayu kawasan hutan atau kayu dari kebun warga. Jangan terburu-buru menetapkan tersangka, dia memiliki keluarga. Bagaimana dengan nasib keluarganya jika akhirnya penyidik keliru,” ucap Ramces Pandiangan. Jika semena mena itu kelakuan yang zalim, kejam, sadis.

Selain itu, dikarena penyidik belum memeriksa asal usul kayu dan ke absahan dokumen kayu yang dibawa sopir. Maka, Ramces menyarankan agar kasus di hentikan.
Dr Ramces pandainya menekankan bahwa kawasan hutan merupakan status hukum yg memiliki derajat lexspecialis memiliki sifat kekhususan didalam kawasan hutan undang undang kehutanan lah yang di terapkan jika ada atau terbukti melakukan pelanggaran. Jika persangkaan yg di tuduhkan kepada sopir Bancin tidak berdasar maka status tersangka harus di SP3 di hentikan.

“Artinya, belum ada tindak pidananya kasus ini. Karena penyidik belum memeriksa keabsahan dokumen, serta belum bisa memastikan bahwa kayu yang dibawa sopir itu ditebang dari hutan didaerah mana. Kami sarankan agar kasus ini dihentikan,” ucapnya.

Selain itu, Tiopan menambahkan bahwa sopir mengangkut kayu itu memiliki dokumen dari pengirim.

“Artinya, dokumen yang tertera ini ada barcodenya. Mengapa penyidik gakkum dan peserta gelar perkara tidak menyelidiki dahulu asal-usul dokumen itu? Jika dokumen itu dari Kalimantan, harus diselidiki dokumen itu. Benar atau tidak, resmi atau tidak dari Kementerian Kehutanan,” tegas Tiopan.

Kemudian, Tiopan mengaku bahwa seorang sopir tidak mungkin bisa mengetahui apakah dokumen itu palsu atau tidak.

“Sopir mau bekerja membawa muatan kayu itu karena dia tahu bahwa kayu itu ada dokumennya. Mengenai dokumen itu asli atau tidak, maka harus diuji dahulu kepada yang ahlinya. Tapi anehnya, penyidik dengan terburu-buru menetapkan klien kami ini sebagai tersangka, tanpa menguji dahulu surat yang dibawa sopir itu. Ini surat dari Kementerian Kehutanan,” tegasnya.

Kemudian, penyidik juga diketahui memberikan pertanyaan menjebak dan janggal terhadap B.

“Jadi, penyidik ini bisa kita sebut menjebak klien kami. Penyidik bertanya kepada klien kami dalam BAP, bahwa Kayu yang diangkut atau dibawa klien kami jenisnya kayu bulat. Padahal, penyidik sudah tahu bahwa kayunya sudah berbentuk potongan, petak. Jadi sangat janggal dan menyalahi prilaku penyidik ini. Kami meminta agar penyidik menghentikan kasus ini, kami akan terus mengawal kasus ini,” tuturnya.

Baca Juga:  13 Tahun Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Tak Jelas, Ketua Peradi Sorong Pertanyakan Nasib Laporan terhadap Labora Sitorus

Anggota DPRD Sumut Komisi D Benny Sihotang menduga Gakkum terindikasi menerima pesanan dari orang lain untuk menangkap Sopir truk dimaksud.

“Kenapa sopir ini bapak tangkap di daerah Sibolangit Deli Serdang? Kenapa tidak dari Aceh bapak tangkap, kenapa bapak menetapkan tersangka terhadapnya sementara pihak bapak (Gakkum) belum dapat memastikan bahwa kayu itu kayu ilegal dari hutan atau tanpa dokumen. Bapak terindikasi menerima pesanan dari orang lain, atau ada orang yang memakai tangan bapak,” tegas politisi dari Gerindra itu.

Sedangkan L Simanjuntak dalam RDP mengatakan bahwa penyidik Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera menggantung status mobil truk yang dipakai untuk membawa kayu. Padahal, mobil itu tidak bersalah dan ada dokumennya.

“Mobil itu kredit, jika mobil itu tidak dipergunakan, bagaimana pemilik truknya bisa membayar kreditnya. Seharusnya penyidik mempertimbangkan itu juga. Mengapa penyidik tidak memberikan pinjam pakai kepada pemilik truk. Nilai ekonomisnya juga menyurut, apalagi kalau akhirnya terbukti kayu yang diangkut bukan kayu ilegal bagaimana?,” ungkap politisi dari Gerindra ini.

Mendengar hal itu, Derpin Barus dari Fraksi PDIP menambahkan jika tidak terbukti kayu itu ilegal. Maka pihak Gakkum harus mengganti kerugian dari sopir maupun pemilik angkutan.

“Itu semua ada hitungannya, nama sopir harus dipulihkan, trauma keluarga sopir harus dipulihkan. Lalu, Gakkum juga harus mengganti sejumlah biaya kerugian karena telah menahan truk itu. Dampak kerugiannya,” terangnya.

Sunarya penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam RDP mengatakan bahwa pinjam pakai mobil itu ditentukan oleh pimpinan.

“Pimpinan yang memutuskan apakan boleh pinjam pakai atau tidak. Mengenai penetapan sebagai tersangka terhadap B. Itu semua sudah sesuai KUHAP dan sesuai prosedur,” terangnya.

Sedangkan mengenai ganti rugi dan pemulihan nama baik terhadap B jika terjadi kekeliruan. Sunarya mengatakan itu ranahnya pimpinan.

Pimpinan RDP Yahdi Khoir dari PAN menegaskan bahwa RDP ini mendapatkan hasil kesimpulan bahwa pihak Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera harus menelusuri asal usul kayu dan dokumen.

“Asal usul kayu harus ditelusuri, lalu berikan izin untuk pinjam pakai mobil. Tujuannya agar mobil itu bisa digunakan untuk bekerja, agar bisa membayar kredit. Ini demi keadilan dan kemanfaatan bagi pemilik sah dan diatur dalam KUHAP,” terangnya.

Usai kegiatan RDP, Sunarya penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera ketika dikonfirmasi awak media mengenai asal usul kayu itu mengatakan pimpinan yang akan menjelaskan.

“Jadi, biarlah pimpinan nanti yang menjelaskan kepada rekan-rekan (media). Akan tetapi, menetapkan B sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur KUHAP yang berlaku. Memenuhi dua alat bukti,” tuturnya.

Sedangkan mengenai penyidik mengatakan bahwa muatan didalam truk yang dibawa B adalah kayu bulat, padahal kayu yang dibawa B sudah dalam kondisi potongan petak. Namun Sunarya tidak mau berkomentar mengenai hal dimaksud.

Informasi yang dihimpun, B merupakan sopir truk dan akan mengantarkan kayu itu ke daerah Kota Binjai, dia di tangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang Sumut, 23 Juli 2026.(Tim)

Berita Terkait

Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak
Setahun Kasus Kecelakaan Laut Tewaskan Dua Orang di Muna Tak Jelas, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres
Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak
Surat Pembatalan Penugasan dr. Laura Belum Jelas, Pemkab Raja Ampat Belum Beri Kepastian
Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 03:03

Polsek Peusangan Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh Mencegah Karhutla

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:34

Brigjen TNI Kohir Raih Star Iconic Awards 2026 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:36

Subuh Keliling di Masjid Ridha Jeumpa, Kapolres Bireuen Ajak Jamaah Sinergi Bersama Polisi Berantas Narkotika

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:02

Mencetak Generasi Holistik di Kota Santri, LATANSA Boarding School Bireuen Resmi Hadirkan Konsep Pendidikan Berbasis 5 Pilar Utama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:59

Bireuen Darurat Judol & Narkoba: Kapolres AKBP Yulhendri Tabuh Genderang Perang!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Dukung Operasi Patuh Jaya 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Lalu Lintas Berkeselamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:27

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Berkolaborasi dalam menangani Kemacetan dan Keselamatan Lalu Lintas Bersama Stakeholders

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:25

Jasa Raharja Bersama Stakeholder Jakarta Timur Dorong Peningkatan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Sosial

Brigjen TNI Kohir Raih Star Iconic Awards 2026 

Sabtu, 31 Okt 2026 - 05:34