Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

- Editor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM —tribuneindonesia.com.  Polemik dugaan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Lae Mbersih dalam kampanye akbar calon kepala kampong nomor urut 02 memasuki babak baru. Ketua Pengawas sekaligus BPG Kampong Lae Mbersih, Marjan, mengakui bahwa tindakan yang menjadi sorotan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Pernyataan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintahan kampong dalam momentum pemilihan kepala kampong.

“Kami akui hal tersebut menyalahi aturan,” tegas Marjan saat dikonfirmasi 1Kabar.com.

Pengawas menyebut persoalan itu tidak akan dibiarkan begitu saja. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Penjabat (Pj.) Kepala Kampong Lae Mbersih untuk memanggil aparatur kampong dan anggota BPG guna melakukan klarifikasi.

Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai sanksi, persoalannya justru belum jelas.

Marjan mengaku masih melakukan koordinasi dengan Pj. Kepala Kampong untuk menentukan siapa yang memiliki kewenangan memberikan sanksi serta bentuk sanksi yang tepat.

“Saat ini saya lagi koordinasi dengan Pj. Kepala Kampong siapa yang berwenang memberikan sanksi dan apa sanksinya, karena baru kali ini hal ini terjadi,” ujarnya.

Sudah Diakui Menyalahi Aturan, Lalu Apa Tindak Lanjutnya? Pernyataan pengawas tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Jika tindakan tersebut memang telah dinilai menyalahi aturan, apakah persoalan itu cukup diselesaikan melalui pemanggilan dan klarifikasi, atau akan ada tindakan lebih lanjut?

Publik juga patut mengetahui siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan dan menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.

Pertanyaan tersebut penting agar proses pengawasan Pilkades tidak berhenti sebatas pernyataan, tetapi memiliki tindak lanjut yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekdes Belum Menjawab Substansi, Kirim Foto Dagangan

Di sisi lain, Sekdes Lae Mbersih, Adi Syahputra Manik, belum memberikan jawaban atas substansi konfirmasi yang diajukan 1Kabar.com.

Baca Juga:  JALAN NASIONAL DESA KUNING I ACEH TENGGARA HANCUR LEBUR BAK KUBANGAN KERBAU, LSM KPK-RI SEMPROT TEGAS KINERJA BPJN

Saat dihubungi, Adi menyampaikan dirinya sedang berjualan di pajak harian Kota Subulussalam.

“Sekarang saya lagi berjualan di pajak harian Kota Subulussalam, mohon maaf sebelumnya,” jawabnya.

Tidak hanya menyampaikan alasan sedang sibuk, Adi juga mengirimkan foto dagangannya kepada wartawan 1Kabar.com sebagai gambaran bahwa dirinya memang sedang menjalankan aktivitas berjualan.

1Kabar.com kemudian menghargai penjelasan tersebut dan memberikan kesempatan kepada Adi untuk memberikan klarifikasi setelah memiliki waktu luang.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban substantif dari Adi terkait sejumlah pertanyaan penting, terutama mengenai kehadirannya dalam kampanye akbar nomor urut 02, kapasitasnya saat berbicara, serta isi pidato yang disebut menyinggung persoalan sejadah Masjid Lae Mbersih dan mengaitkannya dengan dua anggota DPRK Subulussalam serta seorang ketua partai politik.

Bola Kini di Tangan Pihak Berwenang Polemik ini kini bukan sekadar persoalan apakah seorang aparatur kampong hadir di sebuah kegiatan politik. Lebih jauh, publik menunggu bagaimana mekanisme pengawasan bekerja ketika dugaan pelanggaran menyangkut aparatur pemerintahan kampong.

Pengawas telah menyatakan tindakan tersebut menyalahi aturan. Namun, sanksi belum ditentukan dan kewenangan pemberi sanksi masih dikoordinasikan.

Di sinilah transparansi diuji.Masyarakat berhak mengetahui apakah persoalan tersebut akan berhenti pada klarifikasi atau dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, 1Kabar.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Sekdes Lae Mbersih, Pj. Kepala Kampong, Pengawas/BPG, maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan klarifikasi.

Satu hal yang kini menjadi perhatian publik: jika netralitas aparatur memang menjadi aturan yang harus dijaga, bagaimana pengawasan dan penindakannya ketika aturan tersebut diduga dilanggar?

1Kabar.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Berita Terkait

Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN 
Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN 
Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Bitung Resmi Dipecat Secara In Absentia
Aceh Tamiang Diselimuti Asap, Jarak Pandang Menurun
Garda Terdepan Cegah Perundungan, Kanit PPA Polres Bitung Yunita Papendang Turun Langsung Edukasi Siswa SMKN 2
Jelang Festival Pesona Raja Ampat 2026, Sejumlah OPD Mulai Pasang Stan di Pantai WTC
Waspada !! Ini 10 Penyakit yang Paling Banyak Diderita Warga Simeulue Tahun 2025″
Evaluasi Pelaksanaan Tracing TBC, Alert Reminder, dan Zero Reporting TB.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:24

Jelang Festival Pesona Raja Ampat 2026, Sejumlah OPD Mulai Pasang Stan di Pantai WTC

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:23

Dari Raja Ampat Menuju BPK RI, Rahmat Syam Masuki Babak Baru Karier Birokrasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:30

Rahmat Syam Lolos Seleksi Mutasi ke BPK Perwakilan Papua Barat Daya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:32

Aktivis Gayo Resmi Laporkan Dugaan Mark-Up Pengadaan APE Disdikbud Aceh Tengah ke Kejaksaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:12

Berkas Penyidikan Disebut Belum Ditemukan, Yasin Desak Kepastian Hukum Kasus Labora Sitorus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 02:47

Kualitas Udara Sorong Memburuk, PM2.5 Sempat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:50

Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:37

Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta

Berita Terbaru