Bitung | Tribuneindonesia.com – Upaya memperluas akses keadilan dan memperkuat benteng pencegahan narkoba di kalangan Nelayan Kota Bitung kini memasuki babak baru.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung serta elemen masyarakat menggelar agenda strategis di Taman Patung Xaverius Dotulong, Kecamatan Madidir, Bitung, Rabu (26/8/2026).
Acara tersebut menggabungkan dua agenda penting, yakni penyuluhan hukum bertema “Memperkuat Kesadaran Hukum dan Ketahanan Masyarakat melalui Posbankum Komunitas dan Fasilitator P4GN” serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Pos Bantuan Hukum Komunitas (Posbatas).
Kerja sama tripartite ini secara resmi mengikat Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bitung, dan Yayasan Universal Nusa Utara.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan bernilai strategis tersebut.
Sikap tegas Pemerintah Kota Bitung ini disampaikan secara langsung oleh Staf Ahli Wali Kota Bitung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Franky R. Ladi, yang hadir mewakili Wali Kota.
Dalam penyampaiannya, Franky Ladi menegaskan bahwa Pemkot Bitung menyambut baik serta siap bersinergi mengawal keberlanjutan program Posbatas dan P4GN demi menjamin perlindungan hukum serta kesejahteraan warga pesisir.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Ketua DPD HNSI Sulawesi Utara, Dr. Victor J. Mailangkay, S.H., M.H., turut menyambut hangat langkah terobosan ini.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbatas menjadi sarana nyata dalam memberikan pelayanan serta fasilitasi keadilan bagi masyarakat berbasis komunitas, khususnya para nelayan.
Dalam arahannya, Wagub menekankan pentingnya pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap target pembentukan 2.500 paralegal di wilayah Sulawesi Utara yang bertugas mengawal hak-hak hukum warga di akar rumput.
Menurut Victor, upaya pencapaian keadilan tidak boleh melulu mengandalkan jalur litigasi atau pengadilan. Jalur non-litigasi memegang peran sama pentingnya untuk memastikan setiap warga negara memperoleh, melindungi, dan menjalankan hak-haknya secara optimal.
Kehadiran Posbatas dipandang sangat strategis untuk memantapkan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar model Posbatas ini tidak berhenti di komunitas nelayan saja, tetapi meluas ke sektor petani, kelompok perempuan, hingga organisasi pemuda.
Sisi krusial lain dari kegiatan ini adalah pengintegrasian program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kerja sama erat dengan BNN Kota Bitung menyasar perlindungan generasi muda agar terhindar dari bahaya narkotika melalui edukasi hukum yang masif.
Melalui Posbatas dan fasilitator P4GN, petugas akan aktif memberikan penyuluhan serta membangun kesadaran kritis warga. Langkah preventif ini diharapkan mampu membentengi komunitas pesisir dari ancaman barang haram yang merusak masa depan.
Sinergi lintas instansi ini menjadi bukti konkret bahwa negara hadir secara langsung di tengah-tengah kehidupan masyarakat untuk memberikan perlindungan serta pelayanan publik yang optimal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua membuka kegiatan tersebut secara resmi, disusul penyampaian materi utama oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut serta Kepala BNN Kota Bitung yang dipandu oleh moderator dari tim Penyuluh Hukum.
Antusiasme peserta terlihat jelas dari hadirnya puluhan anggota komunitas nelayan Kota Bitung yang memadati lokasi acara untuk mengikuti sesi penyuluhan hukum dan dialog interaktif.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh deretan pejabat daerah dan jajaran Forkopimda, di antaranya Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Dinas Pangan Provinsi Sulut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulut, perwakilan Dandim 1310 Bitung, perwakilan Kapolres Bitung, Kepala Balai Pelatihan Hukum Bitung, Kakanim Kelas II TPI Bitung, Ketua LBH Bintang Keadilan Kartika, serta pimpinan lembaga mitra. (kiti)
























