ACEH TENGGARA– Belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi bagi guru SD, SMP, dan TK di Kabupaten Aceh Tenggara hingga akhir Agustus 2026 menimbulkan keresahan.
Para guru mendesak Pemerintah Daerah segera memberi penjelasan penyebab keterlambatan dan kepastian jadwal pencairan.
Isu semakin menguat setelah beredar kabar di kalangan guru terkait kondisi data TPG pasca mutasip pejabat di bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Aceh Tenggara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan gangguan pada data TPG setelah terjadi pergantian Kabid GTK. Bahkan muncul isu bahwa data yang sebelumnya sudah dikelola mengalami kerusakan sehingga berdampak pada proses pencairan.
Namun hingga saat ini, kebenaran isu tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan maupun pihak pengelola data TPG.
Guru Butuh Kepastian
“Kami hanya minta kejelasan. Apakah data bermasalah, apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab memperbaiki, dan kapan hak kami akan cair,” ujar salah seorang guru yang enggan disebut namanya.
Para guru meminta persoalan ini tidak dibiarkan menjadi bola liar. Pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka apakah keterlambatan disebabkan masalah data, administrasi, verifikasi, atau kendala lain.
Jika benar terjadi gangguan data, guru berharap proses pemulihan dan pembaruan data segera dilakukan agar hak mereka tidak semakin tertunda.
Selain itu, pejabat yang sebelumnya menangani data TPG juga diharapkan memberi klarifikasi agar tidak muncul spekulasi di masyarakat.
Desakan ke Pemkab Aceh Tenggara
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pendidikan diminta segera memberikan keterangan resmi terkait status pencairan TPG.
Pastikan tidak ada hak guru yang tertunda akibat persoalan administrasi maupun pengelolaan data.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kerusakan data TPG tersebut.























