*WANGSA (Wahana Generasi Aceh) MINTA DISDIK ACEH BARAT DAN CABDIN KELUARKAN INSTRUKSI TEGAS: DILARANG ADA PUNGUTAN SERAGAM SEKOLAH*

- Editor

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Meulaboh Tribune Indonesia.com Wahana Generasi Aceh (Wangsa) meminta Dinas Pendidikan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Barat segera mengeluarkan instruksi tertulis yang tegas kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak ada pungutan apa pun yang dikaitkan dengan seragam dan atribut sekolah negeri. Desakan ini disampaikan menyusul ramainya pembahasan terkait biaya atribut siswa baru di SMAN 1 Meulaboh yang disebut mencapai Rp1,7 juta hingga Rp1,9 juta per siswa.

Ketua Umum Wangsa, Jhony Howord, menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan administrasi sekolah, melainkan sinyal kuat adanya praktik yang membuka ruang pelanggaran hukum. Menurutnya, ketika biaya seragam dibebankan dalam bentuk kewajiban, maka garis antara “kesepakatan” dan “pungutan” menjadi kabur. Karena itu, ia menilai pemerintah daerah tidak boleh diam dan harus mencegah risiko hukum yang bisa menyeret komite sekolah maupun kepala sekolah di kemudian hari.

“Negara sudah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh membebankan pungutan wajib kepada peserta didik. Dalam situasi seperti ini, Disdik Aceh Barat dan Kacabdin harus segera mengeluarkan instruksi yang jelas dan tertulis, tidak ada pungutan seragam dalam bentuk apa pun,” kata Jhony Howord. “Ini penting bukan hanya untuk melindungi orang tua siswa, tetapi juga untuk mencegah komite sekolah dan kepala sekolah terjebak dalam persoalan hukum.”

Wangsa merujuk pada penjelasan Ombudsman RI bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang mengambil pungutan biaya satuan pendidikan. Ombudsman juga menegaskan bahwa pengadaan seragam seharusnya diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

Baca Juga:  EVP Bantuan Hukum PLN 'Double Job', Apa Kabar Kasus Penganiayaan Bersajam Terhadap Jukir di Depok

Wangsa menilai, alasan bahwa pengelolaan atribut berada di ranah komite tidak cukup menjadi pembenar. Antaranews melaporkan pihak sekolah menyebut penentuan biaya berada pada komite, sementara komite mengklaim tidak ada paksaan dan pembayaran bisa dicicil. Namun, bagi Wangsa, persoalan utamanya pada substansi, beban itu pada akhirnya terkesan menjadi kewajiban yang menekan orang tua siswa baru.

Selain menuntut larangan pungutan seragam, Wangsa juga mendesak Kacabdin dan Disdik segera menetapkan kepala sekolah definitif di sekolah-sekolah yang masih dipimpin pelaksana tugas, termasuk SMAN 1 Meulaboh. Menurut Wangsa, kekosongan kepala sekolah definitif kerap melahirkan tata kelola yang rapuh, pengambilan keputusan yang tidak tegas, dan ruang abu-abu yang mudah dimanfaatkan untuk kebijakan berisiko.

“Kalau status kepemimpinan sekolah masih belum definitif, maka pengawasan dan akuntabilitas ikut melemah. Pemerintah daerah harus segera menutup celah itu. Jangan tunggu persoalan membesar baru bertindak,” ujar Jhony Howord. “Penetapan kepala sekolah definitif adalah bagian dari perbaikan tata kelola. Itu mendesak.”

Wangsa menilai langkah tegas justru akan melindungi semua pihak. Instruksi larangan pungutan seragam akan memberi kepastian hukum bagi sekolah, meringankan beban orang tua, dan mencegah komite maupun kepala sekolah menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang sejak awal tidak semestinya dibebankan kepada wali murid.(Rcg)

Berita Terkait

Sterilisasi Zona Hunian, 125 Meja Goyang di Beltim Wajib Masuk Kandang IUP PT Timah
Empat Kali Digedor Massa, Komisi IV DPRD Medan Dinilai Mandul Tangani Dugaan Pencemaran Kecap Angsa
Hebat Excavator ” Melenggang ” Saat Melalui Salah Satu Ruas Jalan Umum di Simeulue Tanpa Pelindung ,Aspal Terancam Rusak
ASITA Bali Gelar ‘Ball Tourism Run 2026’ di Jatiluwih Juni Mendatang
Dua Balon Geuchik Gampong Tualang Teungoh Mulai Ambil Formulir Pendaftaran
Diva Hani Sicantik Daun Muda Rilis Single “Hidup Diantara Dua Cinta”, Kisahkan Dilema Asmara yang Emosional
Ahli Waris M. Dali Kecewa, Pengajuan PK Sengketa Tanah Diduga Dipersulit PN Takengon
Sekda BEMNUS Aceh Desak Pemerintah Jaga Netralitas Pembangunan di Seluruh Wilayah Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:01

Lebih Baik Seperti Anjing Gila daripada Seperti Anjing Mati

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:19

Arief Martha Rahadyan: Demokrasi Sehat Bertumpu pada Pers yang Berintegritas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:10

semua perjuangan itu tidak sia-sia. “Detik yang Tak Terbeli : Ketika Nama Kita Dipanggil sebagai Pemenang”

Kamis, 30 April 2026 - 15:43

Maling Teriak Maling: Cermin Retaknya Integritas di Lingkar Kekuasaan

Senin, 27 April 2026 - 02:12

Waspada El Niño ! Ancaman Panas Ekstrem Mengintai, Masyarakat Diminta Siaga Sejak Dini

Selasa, 21 April 2026 - 13:12

Perempuan Tidak Boleh Lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

212 Calon Kades Deklarasi Damai, Deli Serdang Perkuat Demokrasi Desa Berintegritas

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00