Oleh : Muamar Saputra
TribuneIndonesia.com — Di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, publik kerap dihadapkan pada fenomena klasik yang tak lekang oleh waktu: maling teriak maling. Sebuah ungkapan sederhana, namun sarat makna dan relevansi, terutama ketika disandingkan dengan realitas dalam tubuh aparatur pemerintahan. Fenomena ini bukan sekadar sindiran sosial, melainkan gambaran nyata dari praktik manipulatif yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Istilah maling teriak maling merujuk pada perilaku seseorang yang justru menuduh pihak lain melakukan kesalahan yang sebenarnya ia lakukan sendiri. Dalam konteks pemerintahan, pola ini sering kali muncul sebagai strategi untuk menjatuhkan lawan politik, mengaburkan kesalahan pribadi, atau bahkan membangun citra diri sebagai sosok yang bersih dan berintegritas.
Ironisnya, praktik semacam ini tidak hanya mencederai etika, tetapi juga berpotensi merusak sistem pemerintahan secara keseluruhan. Dalam banyak kasus, tudingan yang dilontarkan tidak selalu didasarkan pada fakta yang kuat, melainkan lebih pada persepsi yang dibentuk secara sistematis. Melalui narasi yang dibangun secara masif, baik lewat media, pernyataan publik, maupun jaringan kekuasaan, opini masyarakat digiring untuk mempercayai sesuatu yang belum tentu benar. Di sinilah letak bahayanya ketika kebenaran menjadi kabur, dan yang tersisa hanyalah persepsi yang dimanipulasi.
Lebih jauh, fenomena ini menciptakan iklim politik yang tidak sehat. Alih-alih berkompetisi secara fair dengan mengedepankan gagasan dan kinerja, sebagian pihak justru memilih jalan pintas dengan menyerang karakter lawan. Politik pun berubah menjadi arena saling tuding, bukan lagi ruang untuk mencari solusi atas persoalan rakyat. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan melahirkan apatisme publik rasa tidak percaya dan keengganan untuk terlibat dalam proses demokrasi.
Tak bisa dipungkiri, praktik maling teriak maling juga sering dimanfaatkan sebagai alat untuk menutupi kebobrokan internal. Ketika seseorang atau kelompok berada dalam tekanan akibat dugaan pelanggaran, langkah defensif yang diambil bukanlah klarifikasi atau introspeksi, melainkan mengalihkan isu dengan menyerang pihak lain. Strategi ini mungkin efektif dalam jangka pendek, namun sangat berbahaya dalam jangka panjang karena menggerus nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas.
Di sisi lain, masyarakat sebagai penerima informasi memiliki peran penting dalam memutus rantai praktik ini. Literasi informasi menjadi kunci utama. Publik dituntut untuk tidak mudah percaya pada setiap tudingan yang beredar, melainkan melakukan verifikasi dan menilai secara kritis. Tanpa sikap kritis, masyarakat akan terus menjadi objek manipulasi, bukan subjek yang berdaulat dalam menentukan arah demokrasi.
Media massa pun memegang tanggung jawab besar dalam hal ini. Sebagai pilar keempat demokrasi, media seharusnya menjadi penjaga kebenaran, bukan justru ikut terjebak dalam pusaran narasi yang menyesatkan. Independensi dan profesionalisme menjadi harga mati agar media tidak menjadi alat propaganda bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan tersembunyi.
Lebih dari itu, aparat penegak hukum harus hadir sebagai penyeimbang. Ketika tudingan dilontarkan, perlu ada mekanisme yang jelas dan transparan untuk menguji kebenarannya. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat legitimasi bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan menjadi benteng terakhir dalam menjaga integritas pemerintahan.
Fenomena maling teriak maling sejatinya bukan hanya persoalan individu, melainkan refleksi dari sistem yang belum sepenuhnya sehat. Selama masih ada ruang bagi manipulasi, selama itu pula praktik ini akan terus berulang. Oleh karena itu, reformasi birokrasi yang menyentuh aspek moral dan integritas menjadi sangat penting. Bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal komitmen untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Pada akhirnya, kepercayaan publik adalah aset paling berharga bagi sebuah pemerintahan. Sekali kepercayaan itu hilang, akan sangat sulit untuk mengembalikannya. Maka, setiap aktor dalam pemerintahan harus menyadari bahwa kekuasaan bukanlah alat untuk menjatuhkan, melainkan amanah untuk melayani.
Mengakhiri praktik maling teriak maling bukan hanya soal etika, tetapi juga soal keberlangsungan demokrasi itu sendiri.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya krisis kepercayaan, tetapi juga krisis kepemimpinan. Dan ketika itu terjadi, yang menjadi korban bukan hanya individu yang dijatuhkan, melainkan seluruh rakyat yang menggantungkan harapan pada sistem yang seharusnya melindungi mereka.














