EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Bersajam Terhadap Jukir di Depok

- Editor

Senin, 6 April 2026 - 09:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Lama tak terdengar pasca kasus penganiayaan dan penggunaan senjata tajam (Sajam) yang diduga kuat melibatkannya, secara tiba-tiba pejabat Executive Vice President (EVP) PT PLN (Persero), Chorinus Eric Nerokou alias CEN kembali muncul dengan kabar mengagetkan.

Kabarnya, sebagai bentuk perhatian dan sayangnya Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Direktur Legal & Human Capital (LHC) PLN Yusuf Didi Setiarto selaku atasannya, sang pejabat kembali ketiban rejeki nomplok.

Buktinya, selain jabatan EVP Bantuan Hukum yang saat ini diembannya, Eric kini diberikan jabatan bergengsi lainnya di anak perusahaan sub holding PLN. Tidak main-main, ia dipercaya menduduki jabatan Komisaris Utama PT Artha Daya Coalindo.

Dari data yang dihimpun wartawan, perusahaan tersebut merupakan perusahaan subsidairy of PT Indonesia Power.

Sekadar informasi, PT Artha Daya Coalindo (ADC) adalah perusahaan logistik energi terkemuka yang didirikan pada 21 Oktober 1997, berfokus pada penyediaan, transportasi batu bara, serta biomassa untuk pembangkit listrik (PLTU).

Sebagai anak perusahaan PT PLN Indonesia Power, ADC beroperasi di bawah naungan Arthindo Group, menyediakan layanan pengelolaan pelabuhan dan pengerukan.

Artinya, ‘Double Job’ itu dipastikan akan membuat penghasilan dan pundi-pundi pemasukannya akan turut meningkat.

Namun bukan itu yang jadi pertanyaan. Namun pengangkatan pemilik harta kekayaan sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan LHKPN tahun 2025 itu, jelas telah melanggar etika mengingat kasusnya sangat fatal.

Sekadar mengingatkan, pada tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, CEN diduga kuat terlibat dalam peristiwa tindak kekerasan bersenjata tajam rerhadap 2 juru parkir di Komplek Pertokoan Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat, Minggu,

Kedua korban yakni, Komarudin alias Jaun,  warga sekitar. Akibat amukan CEN, pria 47 tahun menderura retak tulang tangan di tiga bagian setelah dipukul dengan menggunakan bambu besar. Maskur alias Japes, juga warga sekitar. Pria 54 tahun itu diketahui mengalami memar di leher dan wajah akibat pukulan.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan korban Maskur alias Japes yang ditemui pada Senin, 10 November 2025 di lokasi kejadian, peristiwa itu terjadi ketika rekannya Komarudin alias Jaun beraktivitas memundurkan kendaraan konsumen toko, sehingga terpaksa menghentikan laju kendaraan yang tengah melintas di depan Komplek Pertokoan Jalan Raya Cinere.

Ketika itu, seorang pria berbadan gemuk yang sedang mengendarai mobil (belakangan diketahui putra CEN) tidak terima kendaraannya dihentikan. Karena tidak senang, pria tersebut lantas melontarkan makian kepada Komarudin alias Jaun. Merasa kaget, juru parkir itu membalas makian tersebut.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tamiang resmi buka pelatihan Skill Development Center.

Situasi semakin memanas. Karena tidak terima balasan itu, pria gemuk itu kemudian memarkirkan kendaraannya di seberang jalan dan mendatangi jukir tersebut. Perdebatan pun tak terhindarkan.

Berselang 15 menit kemudian, sebuah mobil jenis SUV Ford bernopol B 1444 ZJD, tiba dan langsung parkir di halaman toko dan pengemudinya yang diketahui Chorinus Eric Nerokou alias CEN sesaat kemudian turun bersama seorang wanita (istrinya).

Situasi semakin tak terkendali. Menurut Japes, keduanya langsung mengamuk dan menyerang orang-orang yang dianggap berkonflik dengan anaknya. Bahkan istri terduga pelaku sempat memukul Maskur alias Japes hingga tak sadarkan diri.

Sedangkan pelaku, usai ikut memukul bagian wajah Maskur alias Japes, ia juga memukul tangan Komarudin alias Jaun dengan bambu sampai menderita keretakan di 3 bagian. Bahkan putra terduga pelaku juga memiting leher korban ini sampai dia nyaris tak bernafas.

Tidak sampai disitu, terduga pelaku CEN yang sudah membabibuta juga menuju ke mobilnya dan langsung mengambil dua bilah pedang panjang dan berupaya mengejar orang-orang yang berupaya melakukan perlawanan sampai membuat heboh pengendara yang tengah melintas di kawasan padat tersebut.

Peristiwa itu sempat dilerai ketua ormas setempat, tapi bukannya mereda, terduga pelaku CEN malah semakin berang dan bahkan mengayunkan parangnya. Situasi mereda setelah pihak Polsek setempat turun ke TKP.

Selanjutnya, pelaku pun meninggalkan lokasi. Sedangkan korban, dalam kondisi babak belur langsung melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya itu ke Polres Metro Depok. Hanya dalam waktu singkat, dua orang pelaku yakni CEN dan putranya diamankan tim Satreskrim Polres.

Namun dalam waktu singkat pula, perkara ini termasuk menyangkut penggunaan Sajam, dihentikan setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. Korban Maskur alias Japes mengaku menerima uang damai sebesar Rp5 juta dan perdamaian itu ditandatanganinya di depan Kanitreskrim.

Tapi yang sangat disayangkan adalah, apakah kasus senjata tajam yang diatur dalam UU Darurat, kenapa bisa berakhir RJ? Apalagi senjata tajam itu digunakan pelaku di ruang publik hingga membuat masyarakat resah. Karena itu, kami memohon Bidpropam Polda Metro Jaya untuk meninjau ulang RJ atas pelaku CEN yang kami nilai sangat prematur. Terima kasih.(Ril)

Berita Terkait

Dukung Iklim Investasi, Kejari Bitung Kawal Peresmian Beranda Imigrasi di KEK Bitung
Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengukuhan DPC PKB Tanjab Barat Periode 2026–2031
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Bitung Bacakan Pesan Menpora Erick Thohir
SUMPAH PEMUDA DI TENGAH UJIAN KELUARGA, APRIANDI TETAP BERPEGANG PADA SEMANGAT PENGABDIAN DAN KEMANUSIAAN
Sumpah Pemuda Berusia 98 Tahun, Masihkah Semangat Persatuan Menyala.
Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
‎Kawal Razia Hari Kedua di Jalan Wolter Monginsidi, Kabid Marline Wangkay Minta Warga Bitung Taat Bayar Pajak
GRPK Desak Kapolda dan Pangdam I/BB Bentuk Tim Gabungan Usut Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:57

BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Landa Aceh Malam Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:51

Wujudkan Polisi Humanis, USK dan Polda Aceh Godok Model Pelayanan Berbasis Syariat Islam di Bireuen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:44

SMP Negeri 1 Kutacane Bidik Juara 10 Mapel Tingkat Kabupaten

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:08

Polres Bireuen Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Waka Polres Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:00

Kapolres Bireuen Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026, Kuatkan Sinergi Pemuda untuk Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:43

Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:20

Tingkatkan Koordinasi Kamtib, Kalapas Lhoksukon Silaturahmi ke Mapolres Aceh Utara dan Lakukan Pengecekan Senjata Api

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:07

ALARM MERAH DANA DESA: Investigasi Tiga Tahun Anggaran Kutembaru Bocor, Total Ratusan Juta Diduga Menguap!

Berita Terbaru