Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

- Editor

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara tentang Transformasi Budaya Kerja ASN tahun 2026.

Penerapan sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efektif, dan berbasis kinerja.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pola kerja ASN dibagi menjadi dua skema, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Untuk WFO, ASN diwajibkan bekerja di kantor setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Khusus hari Senin, seluruh ASN juga diwajibkan mengikuti apel pagi yang dimulai pukul 07.45 WIB.

Sementara itu, pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, hingga layanan kebersihan dan sosial.

Baca Juga:  Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Tinjau Ujian PPPK Dan Ingatkan Peserta Jangan Terpengaruh Calo

Selain itu, pejabat struktural seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator (Eselon III), camat, dan kepala desa tetap diwajibkan bekerja di kantor meskipun pada hari Jumat.

Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik, pimpinan OPD diminta untuk menyusun jadwal piket ASN setiap hari Jumat. Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

Tidak hanya itu, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja secara transparan melalui sistem e-kinerja yang telah disediakan pemerintah daerah.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berorientasi pada hasil kerja.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan terus dilakukan guna memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga serta pelayanan publik tidak terganggu.***

Berita Terkait

Camat Batang Kuis Dorong BUMDes Profesional dan Transparan untuk Perkuat Ekonomi Desa
89 Kilogram Sabu Diungkap, Bupati Deli Serdang Tegaskan ASN Terlibat Narkoba Terancam Dipecat
Wartawan Gelar Aksi Damai di Lapas Labuhan Ruku, Kalapas Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Pembenahan
Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair Perdana Deli Serdang, 32 Perusahaan Siapkan Ratusan Lowongan
Pelantikan Pengurus FKP70 Periode 2026–2030 “Menguat Silahturahmi, Bersinergi Membangun Generasi”
Jelita Tambunan Tutup Kejuaraan Catur Pelajar Deli Serdang, Lahirkan Generasi Pecatur Masa Depan
CV. Tona Jaya Kupi Dorong UMKM Kopi Aceh Tembus Pasar Nasional
350 Pelajar Ramaikan Turnamen Catur Deli Serdang, Asri Ludin Siapkan Regenerasi Atlet Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:20

Muhajir Ismail Membawa Semangat Baru Pendidikan Bireuen

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:48

Inspirasi Wisuda: Marshanda Maharani Raih Cum Laude di UBHARA Jaya, Tekankan Pentingnya Resiliensi

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:18

Bupati Bireuen Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:31

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:35

​Penyegaran Birokrasi Bitung: Empat Pejabat Utama Resmi Dilantik

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:31

​Terancam Pasal 466 KUHP Baru, Pemuda di Bitung Diamankan Satreskrim Usai Aksi Kekerasan Fisik

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:26

​Hengky Honandar Perkuat Sinergitas Antikorupsi di Sulawesi Utara

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:09

Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Siap All-Out Sukseskan Festival Akbar di Lembeh Utara

Berita Terbaru