Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

- Editor

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara tentang Transformasi Budaya Kerja ASN tahun 2026.

Penerapan sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efektif, dan berbasis kinerja.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pola kerja ASN dibagi menjadi dua skema, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Untuk WFO, ASN diwajibkan bekerja di kantor setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Khusus hari Senin, seluruh ASN juga diwajibkan mengikuti apel pagi yang dimulai pukul 07.45 WIB.

Sementara itu, pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, hingga layanan kebersihan dan sosial.

Baca Juga:  Batang Kuis Lumpuh! Macet Parah Akibat Pedagang Kuasai Badan Jalan, Aparat Kecamatan Tutup Mata

Selain itu, pejabat struktural seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator (Eselon III), camat, dan kepala desa tetap diwajibkan bekerja di kantor meskipun pada hari Jumat.

Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik, pimpinan OPD diminta untuk menyusun jadwal piket ASN setiap hari Jumat. Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

Tidak hanya itu, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja secara transparan melalui sistem e-kinerja yang telah disediakan pemerintah daerah.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berorientasi pada hasil kerja.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan terus dilakukan guna memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga serta pelayanan publik tidak terganggu.***

Berita Terkait

Wali Kota Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Harus Berjalan Sesuai Qanun Aceh
Dugaan Hilangnya Inventaris Desa Kuta Buluh Jadi Sorotan, LSM Desak Inspektorat Audit Aset Desa
Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU
Kabur Usai Jambret, Pria Berjaket Ojek Online Ditabrak Angkot
Lom Lom: Lulusan Harus Unggul
Edi Syahputra, ST Ketua MPC PP Aceh Tamiang : “Perpanjangan Status Transisi Darurat Menjadi Alarm Keras Lambannya Pemulihan Pascabencana”
Warga Mengaku Diintimidasi Saat Meliput Proyek Wisata Air Kalimalang, Video Viral di Media Sosial
Camat Batang Kuis Apresiasi Pentas Seni Methodist 2026, Dorong Pengembangan Talenta dan Karakter Generasi Muda
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:25

Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:04

Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:44

Surat Terbuka untuk Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:00

Pertamina EP Rantau Field dan Masyarakat Desa Paya Meta Kolaborasi Normalisasi Saluran Irigasi Sawah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:12

​Kawal Stabilitas dan Pembangunan Daerah, Hengky Honandar Ikuti Forum Koordinasi di Kendari

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:29

​Kado Ulang Tahun Wali Kota, Kota Bitung Raih Terbaik I Pengendalian Inflasi dari Kemendagri

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:30

​Sajikan Laporan Keuangan Akuntabel, Kota Bitung Sukses Sabet Predikat WTP

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34

​Konsistensi PPK Tol Manado-Bitung Dipertanyakan, Warga Ancam Blokir Jalan Lingkungan Kampung Unyil

Berita Terbaru

Headline news

Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:04

Headline news

Kabur Usai Jambret, Pria Berjaket Ojek Online Ditabrak Angkot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:08