Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Kabel PT Mark Dynamics di Tanjung Morawa

- Editor

Selasa, 15 September 2026 - 08:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Tanjung MorawaTanjung MorawaUnit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial RBL (26) yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk.

RBL, karyawan swasta asal Kabupaten Nias Utara, diamankan polisi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di gudang penyimpanan PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk yang berada di Kawasan Industri Medan Star, Jalan Lintas Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Dusun III, Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat itu, dua saksi, Irfan Sugandi Marbun dan Damson Sirait, menuju gudang untuk melaksanakan kegiatan stock opname.

Ketika pintu gudang dibuka, Irfan Sugandi Marbun mendapati seorang pria yang diduga pelaku sedang memotong kabel TIC di dalam gudang.

Saksi kemudian berteriak. Mendengar teriakan tersebut, pria itu langsung melarikan diri sambil membawa satu unit gunting potong besi.

Kedua saksi sempat melakukan pengejaran hingga pria tersebut keluar dari area gudang. Namun, terduga pelaku berhasil meloloskan diri.

Pihak PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga:  Adu Mulut Berujung Maut Polres Bitung Amankan Pelaku Pembunuhan

Hasil penyelidikan membawa petugas ke Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, personel kepolisian berhasil mengamankan RBL.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, RBL mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel di gudang PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua meter kabel TIC dan satu unit gunting potong besi.

Atas perkara tersebut, RBL diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi menegaskan komitmen Polresta Deli Serdang bersama seluruh jajaran dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk meningkatkan pengamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Langkah cepat Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam mengungkap perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan kawasan usaha dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat maupun dunia usaha di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.(ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

ANTISIPASI KECELAKAAN DAN PELANGGARAN LALU LINTAS, POLRES BIREUEN GELAR PATROLI DAN PAM DI JEMBATAN KUTA BLANG
Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan
​Jaga Kondusifitas Kota Bitung, Kapolres Rangkul Pengurus Kerukunan Keluarga Jawa
Tiket Sorong–Waisai Diduga Dikenai Tambahan Rp12 Ribu, DPRK Raja Ampat Didesak Memanggil Pengelola
Polres Bireuen Tingkatkan Ilmu Kehumasan Polri 
Keluarga Sawoy Bongkar Riwayat Pengakuan Richard: “Sudah Diangkat Sejak 2009, Bukan Karena IPDN”
“DDS Tahap I 2025, Rehab Jembatan Wejim Timur Baru Dikerjakan 2026: Warga Minta Inspektorat Turun!”
Polres Aceh Tenggara Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Gram Ganja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:34

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Kabel PT Mark Dynamics di Tanjung Morawa

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Senin, 14 September 2026 - 12:31

​Jaga Kondusifitas Kota Bitung, Kapolres Rangkul Pengurus Kerukunan Keluarga Jawa

Minggu, 13 September 2026 - 12:56

Tiket Sorong–Waisai Diduga Dikenai Tambahan Rp12 Ribu, DPRK Raja Ampat Didesak Memanggil Pengelola

Sabtu, 12 September 2026 - 05:12

Polres Bireuen Tingkatkan Ilmu Kehumasan Polri 

Jumat, 11 September 2026 - 10:24

Keluarga Sawoy Bongkar Riwayat Pengakuan Richard: “Sudah Diangkat Sejak 2009, Bukan Karena IPDN”

Jumat, 11 September 2026 - 06:59

“DDS Tahap I 2025, Rehab Jembatan Wejim Timur Baru Dikerjakan 2026: Warga Minta Inspektorat Turun!”

Kamis, 10 September 2026 - 13:39

Polres Aceh Tenggara Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Gram Ganja

Berita Terbaru