TribuneIndonesia.com I Tanjung MorawaTanjung MorawaUnit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial RBL (26) yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk.
RBL, karyawan swasta asal Kabupaten Nias Utara, diamankan polisi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di gudang penyimpanan PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk yang berada di Kawasan Industri Medan Star, Jalan Lintas Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Dusun III, Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat itu, dua saksi, Irfan Sugandi Marbun dan Damson Sirait, menuju gudang untuk melaksanakan kegiatan stock opname.
Ketika pintu gudang dibuka, Irfan Sugandi Marbun mendapati seorang pria yang diduga pelaku sedang memotong kabel TIC di dalam gudang.
Saksi kemudian berteriak. Mendengar teriakan tersebut, pria itu langsung melarikan diri sambil membawa satu unit gunting potong besi.
Kedua saksi sempat melakukan pengejaran hingga pria tersebut keluar dari area gudang. Namun, terduga pelaku berhasil meloloskan diri.
Pihak PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, personel kepolisian berhasil mengamankan RBL.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, RBL mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel di gudang PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua meter kabel TIC dan satu unit gunting potong besi.
Atas perkara tersebut, RBL diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi menegaskan komitmen Polresta Deli Serdang bersama seluruh jajaran dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk meningkatkan pengamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Langkah cepat Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam mengungkap perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan kawasan usaha dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat maupun dunia usaha di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.(ilham Gondrong)





















