Pemerintah Berikan Pengakuan Resmi untuk Rababo sebagai Warisan Budaya Kotamobagu

- Editor

Minggu, 25 Mei 2025 - 03:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Rababo kepada Walikota Kotamobagu, Wenny Gaib. Minggu (25/05/25).

Penyerahan tersebut dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran. Sertifikat ini merupakan pengakuan resmi terhadap kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Kotamobagu.

Penyerahan sertifikat, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan budaya tersebut.

Diketahui, Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Rababo kepada Walikota Kotamobagu, Wenny Gaib, berlangsung dalam rangkaian kegiatan Kotamobagu Heritage Festival, (24/05).

Selain itu, Festival yang mengusung tema “Mewariskan dan Melestarikan Budaya, Memperkokoh Identitas Daerah” ini digelar di Alun-Alun Boki Hontinimbang, Kota Kotamobagu, dihadiri oleh Bupati dan Forkopimda Kota Kotamobagu, menandai pentingnya pelestarian budaya dan pengakuan terhadap warisan budaya daerah.

Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu puncak acara yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam melestarikan budaya lokal.

Dalam sambutannya, Walikota Kotamobagu, Wenny Gaib, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Baca Juga:  Kafe Misterius di Lahan Publik Eks Pasar Aksara Disorot, Adi Lubis: Hentikan Oligarki Berkedok Investasi!

Apresiasi ini disampaikan atas dicatatnya alat musik tradisional Rababo sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Wenny Gaib berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan budaya tradisional.

Dengan pengakuan ini, diharapkan Rababo dapat terus dilestarikan dan menjadi bagian penting dari identitas budaya daerah.

Tidak hanya itu, Penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Rababo dari Kementerian Hukum Republik Indonesia menjadi momentum bersejarah bagi Kota Kotamobagu.

“Ini adalah pertama kalinya warisan budaya di daerah ini dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Dengan pengakuan ini, Rababo sebagai bagian dari warisan budaya lokal mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.”

Jelas Wenny.

Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan upaya pelestarian budaya tradisional di Kota Kotamobagu.

“Pencatatan alat musik tradisional Rababo sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan langkah strategis dalam rangka memberikan pengakuan hukum, perlindungan serta pelestarian terhadap aset budaya”.

Pungkas Wenny, mengakhiri sambuatannya. (Talia)

Berita Terkait

YBM PLN UP3 Langsa Hadirkan Kepedulian, Bantu Pengajian Al-Amin dan Usaha Kedai Kopi
Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi
Raih Terbaik III Regional Sulawesi, Kota Bitung Sabet 200 Kuota Bedah Rumah
Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Lokasi Longsor dan Kerusakan PDAM Tirta Tawar di Aceh Tengah
GRPK Apresiasi Gerak Cepat Ditreskrimsus Polda Sumut, Tangani Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di PT Sari Inco Food Corporation
SMP Negeri 13 Langsa Perkuat Karakter dan Disiplin Siswa, Gandeng TNI-Polri
Di Tengah Musibah Kebakaran Aceh Tenggara, Kapolres dan Bupati Hadir Kuatkan 13 KK Korban Terdampak
Kedepankan Syariat Islam di Aceh, APH dan Pejabat Diimbau Prioritaskan Restorative Justice bagi Kasus Antar-Siswa di Sekolah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:54

YBM PLN UP3 Langsa Hadirkan Kepedulian, Bantu Pengajian Al-Amin dan Usaha Kedai Kopi

Jumat, 18 September 2026 - 15:58

Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi

Jumat, 18 September 2026 - 10:58

Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Lokasi Longsor dan Kerusakan PDAM Tirta Tawar di Aceh Tengah

Jumat, 18 September 2026 - 07:44

GRPK Apresiasi Gerak Cepat Ditreskrimsus Polda Sumut, Tangani Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di PT Sari Inco Food Corporation

Jumat, 18 September 2026 - 06:59

SMP Negeri 13 Langsa Perkuat Karakter dan Disiplin Siswa, Gandeng TNI-Polri

Jumat, 18 September 2026 - 04:55

Di Tengah Musibah Kebakaran Aceh Tenggara, Kapolres dan Bupati Hadir Kuatkan 13 KK Korban Terdampak

Jumat, 18 September 2026 - 04:33

Kedepankan Syariat Islam di Aceh, APH dan Pejabat Diimbau Prioritaskan Restorative Justice bagi Kasus Antar-Siswa di Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 04:28

SKANDAL PROYEK IRIGASI KAMPUNG NANGKA: Bau Busuk Korupsi Menyengat, CV Putra Jaya Tantang Hukum dan Keselamatan Rakyat!

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:58

Pemerintahan dan Berita Daerah

52 Rumah Nelayan Paluh Sibaji Mulai Direnovasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:01

Pemerintahan dan Berita Daerah

Industri Daur Ulang Sampah Elektronik Dijajaki, Potensi Serap 10.000 Tenaga Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:10

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x