Jakarta | Tribuneindonesia.com – Ketegangan di perairan internasional kembali memuncak setelah Angkatan Laut Israel melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap rombongan aktivis kemanusiaan serta jurnalis di atas kapal Global Sumud Flotilla 2.0 pada Senin (18/5).
Kapal tersebut merupakan bagian dari konvoi besar pembawa bantuan logistik, berupa makanan dan obat-obatan, yang bergerak menuju wilayah konflik di Gaza, Palestina.
Aksi sepihak militer tersebut memicu reaksi keras dari dalam negeri, terutama karena terdapat sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di dalam kapal tersebut.
Konvoi kemanusiaan bertajuk Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mencatat ada sembilan warga Indonesia yang ikut serta.
Tiga di antaranya merupakan jurnalis nasional yang sedang mengemban tugas jurnalistik global, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Merespons insiden yang mencederai kebebasan informasi tersebut, Dewan Pers langsung mengambil sikap tegas.
Lembaga penyiaran dan pers nasional ini mengecam keras tindakan represif Angkatan Laut Israel. Menurut Dewan Pers, pencegatan tersebut bukan hanya menghalangi misi kemanusiaan global, tetapi juga menjadi potret nyata pelanggaran terhadap kemerdekaan pers internasional.
Guna menyelamatkan para korban, Dewan Pers mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah taktis.
Pemerintah diminta mengaktifkan jalur diplomatik luar biasa (extraordinary diplomatic channels) demi mengupayakan pembebasan instan.
Prioritas utama yang ditekankan adalah menjamin keselamatan serta memulangkan seluruh jurnalis dan warga sipil Indonesia kembali ke tanah air tanpa syarat.
Pelayaran Global Sumud Flotilla 2.0 sendiri sebenarnya bertolak dari Marmaris, Turki, dengan misi murni kemanusiaan.
Kapal ini tidak bergerak sendiri, melainkan berlayar bersama 54 kapal lainnya yang mengusung misi serupa, dengan dukungan perwakilan dari 70 negara di dunia untuk menembus blokade Gaza.
Melalui pernyataan resminya, Dewan Pers menegaskan bahwa advokasi ini merupakan bentuk komitmen konkret dalam mengawal kemerdekaan pers di zona konflik.
Mereka menyatakan bahwa jurnalis harus dilindungi agar tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan kemanusiaan sesuai hukum internasional.
“Kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa! Freedom of the Press is a Human Right,”
pungkas pernyataan tersebut. (∗-talia)
















