Bitung | Tribuneindonesia.com – Komitmen aparat kepolisian dalam membersihkan wilayah Kota Bitung dari jeratan narkotika kembali membuahkan hasil, Selasa (19/05/26).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga kuat merupakan jenis sabu-sabu, sekaligus mengamankan seorang pengedar lokal.
Tersangka yang berhasil diringkus berinisial FP alias AAN (30), seorang pria yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Penangkapan ini menjadi penegasan atas respons cepat aparat penegak hukum dalam menanggapi keresahan warga terkait aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
Langkah taktis kepolisian ini bermula dari adanya laporan berharga yang ditiupkan oleh masyarakat. Pada Selasa (19/5) dini hari, sekitar pukul 00.10 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi akurat mengenai pergerakan mencurigakan dari terduga pelaku.
Tanpa membuang waktu, informasi tersebut langsung direspons secara reaktif oleh petugas. Tim buru sergap yang dikomandoi Kanit Opsnal Satresnarkoba, AIPDA Bambang Harmoko, segera dikerahkan ke lapangan untuk melakukan pemetaan, penyelidikan kilat, dan perburuan terhadap target operasi.
Hanya berselang kurang dari satu jam sejak laporan diterima, tepatnya pukul 01.00 Wita, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka.
FP alias AAN disergap tanpa perlawanan berarti di area depan kediamannya, yang berlokasi di Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan II, Kecamatan Maesa.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan intensif di dalam rumah tersangka guna mencari barang bukti. Alhasil, di atas sebuah lemari pakaian, polisi menemukan sebuah kotak plastik berwarna abu-abu yang sengaja disembunyikan oleh pelaku untuk mengelabui petugas.
Saat kotak misterius tersebut dibuka, kecurigaan polisi terbukti. Di dalamnya tersimpan dua paket plastik benar berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, lengkap dengan seperangkat alat hisap alias bong yang siap digunakan.
Selain barang haram tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan pelaku.
Di antaranya adalah satu unit ponsel pintar merk OPPO A3x warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi, serta uang tunai senilai Rp1.190.000 yang ditengarai merupakan uang hasil transaksi haram.
Berdasarkan hasil interogasi maraton di lokasi kejadian, FP alias AAN membuat pengakuan yang cukup mengejutkan.
Ia membeberkan bahwa pasokan sabu tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial GG, yang saat ini statusnya merupakan warga binaan atau narapidana di Lapas Tuminting.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini pun terbilang rapi; tersangka membeli barang dengan cara mengirimkan uang via transfer di gerai minimarket.
Setelah pembayaran lunas, tersangka kemudian mengambil paket sabu di sebuah lokasi rahasia yang telah ditentukan di wilayah Tuminting untuk kemudian diecer kembali secara langsung kepada pembeli lain.
Rekam jejak pelaku sendiri ternyata cukup kelam di dunia kriminalitas. Berdasarkan catatan data kepolisian, FP alias AAN merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sempat divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2025 lalu.
”Kami sangat mengapresiasi peran aktif dari warga yang berani melapor. Polres Bitung menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar.”
Jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.
Lebih lanjut Jefri Duabay menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“kami juga sedang melakukan pendalaman serta uji laboratorium forensik untuk membongkar jaringan pemasok ini hingga ke akarnya,”
ujar Duabay.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung Untuk Penyidikan lebih lanjut. (kiti)















