Bitung | Tribuneindonesia.com – Suasana di wilayah Tokambahu, Kota Bitung, mendadak menjadi pusat perhatian menyusul langkah tegas dari jajaran TNI AD yang melakukan pemasangan plang penyitaan aset tanah, Selasa (19/05/26).
Kendati sempat diwarnai ketegangan dan adu argumentasi yang cukup alot, secara umum jalannya eksekusi di lapangan tersebut dilaporkan tetap berlangsung aman dan kondusif.
Papan pengumuman yang ditancapkan di lokasi tersebut menegaskan status hukum mutakhir dari lahan yang bersangkutan. Berdasarkan tulisan yang tertera, kawasan tersebut berstatus
“Tanah SHGB No. 01 Makawidey, DALAM PENYITAAN NEGARA, QQ Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta & DALAM PENGAWASAN KODAM XIII/MDK”.
Kendati berakhir kondusif, proses administrasi di lapangan sempat tertahan akibat aksi penolakan halus dari otoritas pemerintah lokal.
Lurah Kasawari, Ricardo J. Bolung, yang hadir di lokasi mengejutkan banyak pihak dengan memilih untuk tidak langsung membubuhkan tanda tangan pada berkas berita acara yang telah disodorkan oleh petugas.
Sikap hati-hati yang ditunjukkan oleh Ricardo bukan tanpa alasan yang kuat.
Selaku kepala wilayah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, ia mengaku harus memikirkan secara matang dampak sosiologis serta nasib warga setempat yang selama ini menggantungkan hidup di atas lahan tersebut sebelum mengambil keputusan hukum.
Dilema kepemimpinan ini memicu terjadinya ruang diskusi yang memanas di lokasi penyitaan.
Sempat terjadi adu argumentasi yang cukup intens antara pihak Kelurahan Kasawari dengan tim bentukan TNI AD, termasuk di antaranya Dandim 1310/Bitung yang turun langsung mengawal jalannya eksekusi.
Setelah melalui proses negosiasi dan penjelasan yang panjang, ketegangan verbal tersebut akhirnya mereda.
Dengan berat hati dan sisa keengganan yang tampak jelas, Lurah Ricardo akhirnya melangkah ke meja yang telah disediakan tim untuk menandatangani surat administrasi penyitaan tersebut.
Langkah sepihak ini pun langsung memantik respons negatif dari perwakilan keluarga penggarap sekaligus ahli waris lahan, Nelwan Natari.
Pihaknya menyayangkan eksekusi yang dinilai terburu-buru tanpa membuka ruang dialog yang inklusif bersama masyarakat yang terdampak langsung.
Menurut pandangan Nelwan, otoritas terkait semestinya mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum menancapkan plang penyitaan.
Ia menilai semua pihak, termasuk keluarga ahli waris penggarap, perlu duduk bersama dalam satu forum formal untuk saling memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Kekecewaan ahli waris didasari atas keyakinan bahwa mereka mengantongi dokumen hukum yang valid atas tanah tersebut.
Nelwan menegaskan, jika ruang dialog itu dibuka, pihaknya siap membeberkan dan menguji seluruh bukti keabsahan dokumentasi yang mereka miliki di hadapan hukum secara transparan.
Sebagai langkah lanjutan demi memperjuangkan hak-haknya, Nelwan Natari berharap adanya perlindungan nyata dari pemerintah daerah.
Selain itu, pihak keluarga ahli waris kini tengah bersiap melayangkan surat resmi ke DPR Kota Bitung guna mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar sengkarut lahan ini beralih ke meja hijau secara terang benderang. (kiti)















