Konflik Agraria Makawidey, Warga Desak Audit PT AMI Usai Mantan Kanit Harda Buka Suara

- Editor

Senin, 18 Mei 2026 - 14:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.com –  Situasi di wilayah Tokambahu yang kini melingkupi Kelurahan Makawidey dan Kasawari kembali memanas akibat konflik agraria, Senin (18/05/26).

Lahan yang selama puluhan tahun dikelola oleh masyarakat keturunan petani penggarap tersebut kini menjadi pusaran sengketa, menyusul adanya klaim dari sejumlah pihak yang menyebut kawasan itu telah berstatus sebagai agunan dan sitaan negara lewat PT Awani Modern Indonesia (AMI).

​Menanggapi polemik yang kian meruncing, mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara, Anthony Wenoh, akhirnya angkat bicara pada Senin (18/05).

Pria yang kini aktif berprofesi sebagai advokat di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu memberikan klarifikasi penting demi meluruskan simpang siur informasi yang beredar di tengah masyarakat.

​Secara tegas, Anthony menyatakan bahwa lokasi lahan garapan masyarakat di Makawidey dan Kasawari sama sekali tidak pernah menyentuh status hukum sebagai barang bukti ataupun objek sitaan negara.

Penegasan tersebut didasarkan pada salinan putusan pengadilan yang inkrah terkait dengan perkara hukum yang menjerat PT AMI.

​”Untuk lokasi tersebut tidak masuk dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) untuk dijadikan barang bukti,”

kata Anthony Wenoh saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

​Lebih lanjut, ia mematahkan narasi yang berkembang mengenai status tanah yang seolah-olah telah disita oleh negara sebagai jaminan. Anthony mengimbau semua pihak untuk melihat kembali fakta hukum yang tertuang secara tertulis dalam dokumen resmi di tingkat peradilan tertinggi.

​”Lokasi tersebut juga tidak masuk dalam sita jaminan atau sita negara. Tolong dibaca kembali secara cermat dalam putusan Mahkamah Agung (MA),”

ujar mantan perwira polisi tersebut secara lugas.

​Selain meluruskan status tanah, Anthony juga mengurai benang kusut sejarah korporasi yang kerap disalahpahami oleh publik.

Ia menjelaskan bahwa PT Awani Modern Indonesia tidak lagi memiliki keterikatan hukum dengan Modern Group, sebuah asumsi yang selama ini jamak dipercayai masyarakat.

​Menurut penjelasannya, Modern Group telah melepas kepemilikan saham mereka di PT AMI kepada PT Cakrawala Gita Pratama (CGP). Proses pengalihan aset dan korporasi tersebut terjadi saat Indonesia tengah dihantam badai krisis moneter pada akhir tahun 1990-an silam.

​Perjalanan kepemilikan perusahaan tersebut tidak berhenti di situ saja. Anthony mengungkapkan, pasca-krisis moneter, PT CGP bersama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil langkah strategis dengan menjual seluruh kepemilikan aset tersebut kepada pihak luar.

​”CGP dan BPPN kemudian telah menjual kepemilikan tersebut kepada investor yang menjadi pemilik baru AMI sekitar tahun 2003,”

papar Anthony merinci kronologi korporasi.

Anthony memastikan bahwa data dan kronologi yang ia sampaikan memiliki dasar yang kuat. Pengalamannya saat masih aktif berdinas sebagai Kanit Harda Polda Sulut yang kala itu menangani langsung berkas perkara PT AMI membuatnya paham betul mengenai batas-batas objek yang masuk dalam ranah hukum perusahaan itu.

Baca Juga:  H Ruslan M Daud Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Kepada Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Tokoh Perempuan di Bireuen

​Pernyataan dari mantan penyidik ini langsung menjadi sorotan utama di tengah kecemasan yang melanda para ahli waris petani penggarap Tokambahu.

Warga mengaku mulai mendapat intimidasi dan tekanan dari oknum-oknum tertentu yang berlindung di balik nama negara, khususnya setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT AMI habis pada September 2024 lalu.

​Warga setempat menduga ada skenario sistematis untuk mengusir mereka dari ruang hidup yang telah menghidupi keluarga mereka selama beberapa generasi.

Tekanan itu dilancarkan dengan dalih bahwa tanah tersebut merupakan aset negara, padahal warga mengklaim tanah itu dibuka secara swadaya jauh sebelum republik ini berdiri.

​Berdasarkan catatan sejarah keluarga, para leluhur petani penggarap telah mulai membabat hutan dan mengolah lahan di kawasan pesisir itu sejak tahun 1936.

Tanpa sepeser pun bantuan dari negara maupun korporasi, mereka bertahan hidup mandiri dari sektor perkebunan kelapa dan hasil melaut.

​Poin krusial yang kini digugat oleh masyarakat adalah legalitas penguasaan lahan oleh PT AMI, yang awalnya masuk melalui skema Hak Pakai pada tahun 1995 sebelum akhirnya berubah menjadi HGB setahun kemudian.

Warga menilai kejanggalan terjadi karena di atas lahan HGB tersebut sama sekali tidak pernah ada aktivitas pembangunan fisik.

​”Selama puluhan tahun mereka hanya mengambil hasil kelapa milik masyarakat penggarap. Tidak ada pembangunan atau aktivitas lain di situ,”

ungkap salah seorang perwakilan keturunan ahli waris penggarap dengan nada kecewa.

​Melihat adanya kejanggalan dalam pemanfaatan HGB yang ditelantarkan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh atas aktivitas PT AMI di masa lalu.

​Suara dukungan terhadap masyarakat juga datang dari aktivis senior Kota Bitung, Darma Baginda.

Dari perspektif tata ruang, Darma mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari secara sah diperuntukkan sebagai zona pemukiman serta pariwisata.

​”Wilayah itu dalam RTRW merupakan kawasan pemukiman dan pariwisata. Di situ juga menjadi tempat masyarakat nelayan mencari nafkah sejak lama. Jadi negara harus melihat aspek sosial dan historis masyarakat yang hidup di kawasan tersebut,”

tutur Darma Baginda mengingatkan pemerintah.

Darma menilai, dedikasi para petani penggarap dan nelayan lokal dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut selama hampir satu abad tanpa keterlibatan korporasi, sepatutnya mendapat apresiasi tinggi dan perlindungan dari negara, bukan justru penggusuran.

​Menyikapi eskalasi konflik yang terus meningkat, masyarakat adat dan penggarap setempat kini melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, hingga jajaran Forkopimda Sulawesi Utara dan Kota Bitung.

Mereka menuntut keadilan nyata agar negara hadir melindungi hak-hak rakyat kecil dari ancaman perampasan tanah berkedok investasi. (kiti)

Berita Terkait

POLANTAS BIREUEN PRIORITASKAN KESELAMATAN ANAK SEKOLAH DI JALAN RAYA
Perkuat Budaya K3, Pelindo Bitung Gelar Apel Keselamatan Kerja
TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan
Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Upacara Bendera Mingguan
HRD Desak Pemerintah Pusat Pastikan Dana Otsus Aceh Berlanjut dalam APBN 2027
Polsek Makmur Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Kamis, 3 September 2026 - 08:08

Polda Bali Perkuat Koordinasi Keamanan Pariwisata Bersama Konsulat Jenderal Amerika Serikat

Selasa, 1 September 2026 - 03:10

Kapolsek Gandapura Ajak Siswa SMAN 1 Jadi Pelopor Pencegahan Judol, Narkoba Hingga Kenakalan Remaja 

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:56

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW Di Kecamatan Jeumpa 

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:22

PATROLI SAMBANG KAMTIBMAS POLSEK JEUNIEB RAJUT KEBERSAMAAN DENGAN WARGA

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dapur Gizi dan Perburuan Pangan Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:00