Warga Bandar Mahligai Keluhkan Banjir Akibat Drainase Tersumbat

- Editor

Sabtu, 20 September 2025 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com

Warga Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, mengeluhkan kondisi drainase yang tidak berfungsi optimal. Akibat saluran air tersumbat oleh sampah dan lumpur, banjir kerap melanda pemukiman saat hujan turun deras.

Sejumlah titik saluran air mengalami penyempitan dan pendangkalan. Bahkan, puluhan hingga ratusan meter drainase dipenuhi tumpukan sampah organik maupun nonorganik, sehingga aliran air terhambat.

“Di bawahnya banyak sampah dan lumpur yang menumpuk. Jadi harus dibongkar dulu baru bisa dinormalisasi. Kalau tidak, setiap hujan deras pasti air meluap ke jalan dan rumah warga,” ujar salah seorang warga, Minggu (20/9/2025).

Keluhan ini juga diamini oleh warga lainnya yang menyebut bahwa masalah drainase sudah lama tak mendapat perhatian serius. Mereka khawatir banjir akan semakin parah di musim penghujan mendatang.

Baca Juga:  Kajari Bireuen Pimpin Apel Dan Kunjungan Para Pensiunan Kejaksaan

Warga berharap pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas segera turun tangan bersama masyarakat untuk melakukan gotong royong membersihkan dan menormalisasi saluran air. Menurut warga, langkah ini sangat penting agar banjir bisa dicegah sejak dini.

“Kami sebagai warga Bandar Mahligai siap kapan saja bergotong royong, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih. Tapi tentu kami juga berharap ada perhatian dari pihak terkait agar persoalan drainase ini segera ditangani,” tambah seorang tokoh masyarakat setempat.

Persoalan drainase ini kini menjadi sorotan publik. Warga menilai tanpa upaya perbaikan dan pengawasan yang serius, risiko banjir akan terus menghantui kehidupan mereka setiap musim hujan.

Berita Terkait

Wartawan Gelar Aksi Damai di Lapas Labuhan Ruku, Kalapas Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Pembenahan
Pelantikan Pengurus FKP70 Periode 2026–2030 “Menguat Silahturahmi, Bersinergi Membangun Generasi”
Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang
CV. Tona Jaya Kupi Dorong UMKM Kopi Aceh Tembus Pasar Nasional
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
DPD PJS Aceh Tegaskan Siap Hadir dan Ambil Peran Strategis di Rapimnas DPP PJS 2026 Jakarta
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:31

​Terancam Pasal 466 KUHP Baru, Pemuda di Bitung Diamankan Satreskrim Usai Aksi Kekerasan Fisik

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:26

​Hengky Honandar Perkuat Sinergitas Antikorupsi di Sulawesi Utara

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:09

Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Siap All-Out Sukseskan Festival Akbar di Lembeh Utara

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:24

​TNI AL Bekali Remaja Pesisir Bitung Kemampuan Bahasa Inggris Sambut Hardikal ke-80

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:21

Sampah Rumah Tangga Jadi Kompos, PKK Bitung Tekan Laju Limbah di Aertembaga Dua

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:19

57 Ribu Warga Tak Masuk Skema JKA, Pemkab Bireuen Bentuk Satgas Percepatan Pembenahan Desil

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45

Bahas Masalah Pencemaran Udara, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Terima Hearing dan Berikan Pandangan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:19

PB HUDA Dukung Langkah Aparat Penegak Hukum Dalam Menangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x