Bahas Masalah Pencemaran Udara, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Terima Hearing dan Berikan Pandangan

- Editor

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Blitar |Tribuneindonesia.com

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar telah melakukan serangkaian hearing (rapat dengar pendapat) dan sidak terkait operasional CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari. Fokus utama dari pertemuan-pertemuan tersebut adalah masalah pencemaran lingkungan berupa bau menyengat.

Perwakilan PT Bumi Indah Group menegaskan bahwa, operasional peternakan mereka masih mengacu pada standar baku mutu lingkungan usai hearing bersama warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari yang di fasilitasi Komisi III DPRD kabupaten Blitar, Senin (11/05/2026).

Dalam hearing tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait bau yang diduga berasal dari aktivitas peternakan. Menanggapi hal itu, pihak perusahaan melalui bagian legal, Sely Aditama, menyatakan bahwa, penilaian terkait pencemaran udara tidak bisa hanya berdasarkan persepsi individu, melainkan harus mengacu pada hasil uji laboratorium resmi.

“Sepanjang memenuhi baku mutu udara, maka standarnya seperti itu. Jadi tidak bisa distandarkan memakai penilaian hidung orang per orang. Kami semaksimal mungkin tetap mengusahakan agar sesuai dengan baku mutu udara yang ada,” ujar Sely Aditama.

Pihak perusahaan juga mengaku menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum hearing yang difasilitasi DPRD Kabupaten Blitar tersebut. Menurutnya, perusahaan akan terus melakukan pembenahan meski hasil uji laboratorium selama ini disebut masih memenuhi standar lingkungan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Ke depannya kami akan terus berbenah dan menjaga komunikasi yang baik dengan warga,” ujar Sely.

Sebagai bentuk tindak lanjut, PT Bumi Indah Group menyebut telah melakukan pengambilan sampel udara dan limbah pada 23 hingga 26 April 2026. Hasil uji laboratorium tersebut diperkirakan keluar pada 13 hingga 14 Mei mendatang.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Jaya dan Bhayangkari Perkuat Pelayanan Publik Melalui Kunjungan keDua Polsek

“Hasil uji laboratorium itulah yang nantinya menjadi dasar langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Dalam penjelasannya, pihak perusahaan juga menilai persoalan bau di wilayah tersebut tidak sepenuhnya berasal dari peternakan milik PT Bumi Indah Group. Sebab di sekitar lokasi juga terdapat sejumlah peternakan ayam maupun sapi dengan jarak yang relatif dekat dengan permukiman warga.

“Semua usaha peternakan yang menghasilkan limbah tentu berpotensi menimbulkan bau, baik peternakan unggas maupun sapi,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Tama ini, bahkan menyebut beberapa peternakan lain berada dalam radius kurang dari 50 meter dari permukiman warga. Sementara untuk peternakan PT Bumi Indah Group, menurutnya, ada sebagian warga yang mengeluhkan bau, namun ada juga warga sekitar dan karyawan yang mengaku tidak merasakan hal serupa.

Perusahaan juga mengklaim telah menyediakan layanan pengaduan selama 24 jam bagi masyarakat apabila menemukan gangguan bau di sekitar lingkungan peternakan.

Selain membahas persoalan lingkungan, PT Bumi Indah Group juga menyampaikan kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar melalui program CSR. Perusahaan menyebut program CSR diberikan kepada 332 kepala keluarga (KK) serta bantuan sosial kemasyarakatan lainnya dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 juta per tahun.

Tak hanya itu, perusahaan juga rutin membagikan telur kepada sekitar 350 KK setiap enam bulan sekali sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar lingkungan peternakan.

Meski polemik masih berlangsung, PT Bumi Indah Group memastikan aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan sambil menunggu hasil resmi uji laboratorium udara dan limbah yang saat ini masih diproses.(eko).

Berita Terkait

PB HUDA Dukung Langkah Aparat Penegak Hukum Dalam Menangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Lanal Malang Gelar Latihan Gabungan SAR (SEARCH AND RESCUE) Dan Renang Laut Bertajuk “SIAGA 26”
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026, BPS Kota Bitung Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian
APH Bongkar Dugaan Mafia Material Ilegal Proyek Bronjong Subkontrak PT Hutama Karya Di Agara
Wakil Ketua DPRK Bireuen: “MoU Jangan Berakhir di Meja Penandatanganan, Petani Harus Jadi Penerima Manfaat Utama”
Adnen Nurdin : Pembangunan Bireuen Harus Terukur dan Tepat Sasaran, Jangan Monopoli Proyek Infrastruktur
​Polri Perketat Ruang Gerak Sindikat Judi Online Internasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45

Bahas Masalah Pencemaran Udara, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Terima Hearing dan Berikan Pandangan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:19

PB HUDA Dukung Langkah Aparat Penegak Hukum Dalam Menangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Senin, 11 Mei 2026 - 13:56

Lanal Malang Gelar Latihan Gabungan SAR (SEARCH AND RESCUE) Dan Renang Laut Bertajuk “SIAGA 26”

Senin, 11 Mei 2026 - 09:45

Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026, BPS Kota Bitung Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian

Senin, 11 Mei 2026 - 08:54

APH Bongkar Dugaan Mafia Material Ilegal Proyek Bronjong Subkontrak PT Hutama Karya Di Agara

Senin, 11 Mei 2026 - 07:00

Wakil Ketua DPRK Bireuen: “MoU Jangan Berakhir di Meja Penandatanganan, Petani Harus Jadi Penerima Manfaat Utama”

Senin, 11 Mei 2026 - 06:57

Adnen Nurdin : Pembangunan Bireuen Harus Terukur dan Tepat Sasaran, Jangan Monopoli Proyek Infrastruktur

Senin, 11 Mei 2026 - 02:36

​Polri Perketat Ruang Gerak Sindikat Judi Online Internasional

Berita Terbaru