57 Ribu Warga Tak Masuk Skema JKA, Pemkab Bireuen Bentuk Satgas Percepatan Pembenahan Desil

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (Pergub JKA) mulai 1 Mei 2026, menyebabkan 57 ribu penduduk Kabupaten Bireuen tidak lagi ditanggung oleh JKA. Mereka berasal dari kelompok desil 8 hingga 10.

Menyikapi perubahan coverage JKA, Bupati Bireuen H. Mukhlis,S.T, Senin, 11 Mei 2026, menggelar rapat intensif membahas pembenahan data desil masyarakat Kabupaten Bireuen. Pembenahan data desil merupakan hal yang sangat penting, demi pelayanan kesehatan yang tepat sasaran.

Bupati Bireuen H. Mukhlis, dalam rapat tersebut menekankan amanat penting, bahwa pemberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, tidak boleh menzalimi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu pembenahan desil merupakan pilihan paling tepat, supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA, justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” kata Bupati Bireuen H. Mukhlis.

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua DPRK Juniadi, Sekretaris Daerah Ismunandar, Kepala BPJS, Kepala BPS, anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD-BLU dr. Fauziah, dan sejumlah kepala SKPK, H. Mukhlis mengatakan pertemuan tersebut sangat penting supaya mendapatkan sinergi dalam mengambil keputusan.

Baca Juga:  Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif

Percepatan validasi data desil merupakan langkah paling penting dilakukan saat ini, supaya pemberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik, dan warga tetap terlayani secara baik di puskemas dan rumah sakit di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.

Untuk itu, Bupati Bireuen pada rapat tersebut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Data Validasi Desil. Satgas tersebut dipimpin oleh Sekda Bireuen Ismunandar,S.T selaku ketua.

Anggota Satgas Percepatan Data Desil terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), dan unsur-unsur lain. Masa kerja satgas tersebut selama tiga bulan, sesuai dengan masa transisi pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Terdapat dua cluster di dalam satgas tersebut.Cluster pertama fokus pada pada penanganan teknis kesehatan, dan klaster kedua akan berfokus sepenuhnya pada pembenahan kelompok data.

“Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil.Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” kata Bupati.

Untuk sementara waktu, penyelenggaraan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah di Bireuen tetap seperti biasa. Pelayanan harus tetap prima sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan di dalam peraturan.

Berita Terkait

Guru: Satu-satunya Tonggak Sejati Masa Depan Bangsa
Google dan Sistem Kecerdasan: Membangun Peradaban Bangsa Melalui Pengetahuan
Hilangnya Semangat Gotong Royong dan Pentingnya Membangun Kecerdasan Bangsa
Babinsa Posramil Peulimbang Latih PBB Siswa SMAN 1 Peulimbang
Solidaritas Mengalir, K3S Tanah Jambo Aye Gelar Rapat Sosial Bantu Dua Siswa Korban Musibah
Pengecoran Tiang Tandon Air TMMD ke-129 di Blang Cot Dikerjakan Satgas dan Warga
Ketua Fraksi Silayakh Soroti Pengawasan SPBU Lawe Kihing, Minta APH Cegah Pengisian BBM Subsidi Berulang
Sungguh Ironis: Anggaran Pendidikan Dipangkas, Kesejahteraan Guru Terabaikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:41

Patroli Babinsa Koramil 03/Jeunieb, Pastikan Kondisi Jembatan Bailey Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:33

Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Warga Gotong Royong Timbun Halaman Meunasa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:30

Babinsa Koramil 05/Juli Dampingi Warga Olah Limbah Tempurung Kelapa Jadi Arang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:57

Kodam IX/Udayana Bersama Kogabwilhan II Mantapkan Kesiapsiagaan Bencana di Bali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:36

Polsek Jangka Imbau Masyarakat Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan Keamanan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:17

Polantas Karib, Satlantas Polres Bireuen Edukasi Masyarakat Tentang Ketertiban Berlalu Lintas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:42

​Bermula dari Laporan Warga, Polisi Bitung Bongkar Bisnis Ilegal Obat Keras di Matuari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21

​Sambut HUT RI ke-81, Sat Lantas Polres Bitung Bagikan Bendera Merah Putih dan Helm Gratis ke Pengendara

Berita Terbaru

Sosial

Guru: Satu-satunya Tonggak Sejati Masa Depan Bangsa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:39

Hukum dan HAM

Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:41