Bitung | Tribuneindonesia.com – Aksi sigap ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bitung dalam merespons aduan masyarakat, Selasa (12/05/26).
Melalui sistem layanan darurat 110, pihak kepolisian berhasil bergerak taktis sesaat setelah menerima laporan terkait adanya tindak kekerasan fisik yang meresahkan warga di pemukiman padat penduduk.
Tepat pada Selasa (12/5) pukul 09.20 Wita, tim piket gabungan langsung dikerahkan menuju lokasi kejadian.
Dipimpin oleh KSPK IPTU Yunus Entengo dan didampingi IPDA Agung Baskoro, personel piket fungsi melakukan penetrasi ke wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Matuari, guna memvalidasi laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil melakukan tindakan persuasif namun tegas terhadap terduga pelaku berinisial AB (22).
Pria tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan berarti, untuk kemudian digelandang ke Mapolres Bitung demi mencegah terjadinya eskalasi konflik yang lebih luas di lingkungan sekitar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Di sisi lain, korban berinisial AM segera diarahkan oleh petugas untuk melakukan visum et repertum di fasilitas kesehatan terdekat guna melengkapi berkas penyidikan, sekaligus membuat laporan polisi secara resmi.
Insiden berdarah ini disinyalir dipicu oleh konflik internal keluarga yang memanas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, korban AM berupaya membela kakak kandungnya yang kerap menjadi sasaran kekerasan oleh pelaku; namun niat baik tersebut justru berujung tragis bagi dirinya sendiri.
Pelaku yang tersulut emosi dan tidak terima dicampuri urusannya, secara membabi buta menyerang korban menggunakan kayu penumbuk cabai.
Akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuhnya yang kini menjadi fokus utama pemeriksaan medis.
IPTU Yunus Entengo menegaskan bahwa kecepatan personel di lapangan adalah manifestasi dari komitmen Polri dalam memberikan proteksi maksimal kepada warga.
“Setiap laporan yang masuk melalui kanal 110 adalah prioritas utama kami untuk memastikan stabilitas keamanan di wilayah hukum Bitung tetap terjaga,”
ungkapnya.
Selaras dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, memastikan bahwa proses hukum terhadap saudara AB akan berjalan tegak lurus sesuai prosedur.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami motif serta kronologi detail kejadian.
Atas perbuatannya, perkara ini kini diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Polres Bitung kembali memberikan imbauan keras agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan 110 jika menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan mereka. (kiti)

















