DELI SERDANG I TribuneIndonesia.Com-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan perhatian serius terhadap maraknya peredaran narkotika yang dinilai telah mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Ketegasan itu disampaikan langsung Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Polresta Deli Serdang di Aula Mapolresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026).
dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 54,3 kilogram, 8.581 butir ekstasi, 3.175 liquid cartridge vape mengandung etomidate, serta 330 saset happy water. Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.
Bupati Deli Serdang mengapresiasi langkah tegas Polresta Deli Serdang dalam membongkar peredaran narkoba berskala besar sepanjang tahun 2026. Menurutnya, pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polresta Deli Serdang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Asri Ludin Tambunan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak akan memberikan toleransi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, termasuk penggunaan vape yang mengandung zat terlarang.
ASN yang terbukti terlibat narkoba akan dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
menurut Bupati, perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional, hingga partisipasi masyarakat agar Deli Serdang dapat terbebas dari status darurat narkoba.
dukungan terhadap langkah penegakan hukum juga disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi sasaran utama jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 150 kasus narkotika dengan total 187 tersangka.
dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 89,8 kilogram sabu, 4,4 kilogram ganja, 9.660 butir ekstasi, 3.249 liquid cartridge vape, dan 350 saset happy water.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di ruas Tol Lubuk Pakam dengan barang bukti sabu seberat 54 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Deli Serdang, terutama kawasan Lubuk Pakam.
berdasarkan estimasi, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 358.430 jiwa masyarakat dari ancaman narkotika,” ungkap Hendria Lesmana.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya pada 5 Maret 2026, Polresta Deli Serdang telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34,3 kilogram sabu, 4,4 kilogram ganja, dan 450 butir ekstasi.
Sebelum dimusnahkan menggunakan insinerator, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan keaslian zat terlarang tersebut. Proses kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Ilham Gondrong
















