Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat

- Editor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA| Kutacane– Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya berkas resmi diserahkan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara, kini dokumen tersebut dikabarkan telah sampai ke meja Bupati Aceh Tenggara, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), hingga akhirnya berada di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Namun, meski alur administrasi disebut telah berjalan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) tersebut.

 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati dan Sekda Aceh Tenggara terkait tindak lanjut perkara tersebut.

 

“Kami masih menunggu arahan pimpinan, baik dari Bupati maupun Sekda,” ujar Kabag Hukum singkat.

 

Pernyataan itu pun memunculkan tanda tanya dari pihak pemilik lahan. Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, menilai proses tersebut seharusnya tidak lagi berlarut-larut mengingat putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

 

Menurut Lamsin, secara hukum tidak ada lagi ruang untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah diputus oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Ia bahkan mempertanyakan lambannya respons pemerintah daerah dalam menyikapi perkara tersebut.

Baca Juga:  Pemasangan Girder Interchange Lubuk Alung, Tol Padang–Sicincin Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di KM 18+998

 

“Kalau putusan Mahkamah Agung sudah inkracht, seharusnya segera dilakukan pengurusan dan tindak lanjut administrasi. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan,” tegas Lamsin.

 

Ia juga menyoroti posisi Bagian Hukum yang dinilai seharusnya memahami konsekuensi hukum dari sebuah putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, bagian hukum bukan sekadar menunggu, tetapi memiliki tanggung jawab memberikan pertimbangan hukum kepada pimpinan daerah agar pelaksanaan putusan tidak terus tertunda.

 

Sikap menunggu arahan tersebut kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah birokrasi di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara sedang berhati-hati, atau justru terjadi tarik-ulur dalam menjalankan putusan hukum yang seharusnya wajib dilaksanakan.

 

Publik pun kini menanti langkah nyata dari Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM dan jajaran pemerintah daerah, sebab semakin lama putusan itu tidak dijalankan, semakin besar pula sorotan terhadap komitmen pemerintah dalam menghormati supremasi hukum.***

Berita Terkait

Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang
Deli Serdang Perkuat Kendali Inflasi, Strategi Stabilitas Pangan Jadi Prioritas Daerah
Perpustakaan Deli Serdang Buka Kelas Gratis, Cetak Generasi Digital Berdaya Saing
Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru
Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik
Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG
GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:16

​Perkokoh Karakter Personel, Bintaldam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental dan Ideologi di Kodim 1310/Bitung

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39

Bupati Salim Fakhry resmi buka pameran pembangunan di Hari Jadi ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53

PT Kether Coco Bio Diduga Buang Limbah Ilegal di Perkebunan Warga Tanjung Merah

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:18

Kartu Keluarga Diduga Bermasalah, Masyarakat Pertanyakan Profesionalisme Disdukcapil Aceh Tenggara 

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:37

HBKB Jakarta Utara dan Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta bersama Mitra Hadirkan Samsat juga Pengobatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:36

PSSB U-12 Ikut Festival Piala Presiden di Banda Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:58

​Putus Jaringan Antarprovinsi, Polres Bitung Amankan 15 Gram Sabu Asal Palu dari Tangan Pria Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42

Masyarakat Gayo Perantauan: Jangan Ciptakan Polemik Baru, Dukung Swadaya Warga Perbaiki Jalan Bireuen–Bener Meriah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang

Selasa, 23 Jun 2026 - 16:48

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Perkuat Kendali Inflasi, Strategi Stabilitas Pangan Jadi Prioritas Daerah

Selasa, 23 Jun 2026 - 16:28