
TRIBUNEINDONESIA| Kutacane– Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya berkas resmi diserahkan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara, kini dokumen tersebut dikabarkan telah sampai ke meja Bupati Aceh Tenggara, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), hingga akhirnya berada di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, meski alur administrasi disebut telah berjalan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati dan Sekda Aceh Tenggara terkait tindak lanjut perkara tersebut.
“Kami masih menunggu arahan pimpinan, baik dari Bupati maupun Sekda,” ujar Kabag Hukum singkat.
Pernyataan itu pun memunculkan tanda tanya dari pihak pemilik lahan. Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, menilai proses tersebut seharusnya tidak lagi berlarut-larut mengingat putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Lamsin, secara hukum tidak ada lagi ruang untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah diputus oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Ia bahkan mempertanyakan lambannya respons pemerintah daerah dalam menyikapi perkara tersebut.
“Kalau putusan Mahkamah Agung sudah inkracht, seharusnya segera dilakukan pengurusan dan tindak lanjut administrasi. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan,” tegas Lamsin.
Ia juga menyoroti posisi Bagian Hukum yang dinilai seharusnya memahami konsekuensi hukum dari sebuah putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, bagian hukum bukan sekadar menunggu, tetapi memiliki tanggung jawab memberikan pertimbangan hukum kepada pimpinan daerah agar pelaksanaan putusan tidak terus tertunda.
Sikap menunggu arahan tersebut kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah birokrasi di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara sedang berhati-hati, atau justru terjadi tarik-ulur dalam menjalankan putusan hukum yang seharusnya wajib dilaksanakan.
Publik pun kini menanti langkah nyata dari Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM dan jajaran pemerintah daerah, sebab semakin lama putusan itu tidak dijalankan, semakin besar pula sorotan terhadap komitmen pemerintah dalam menghormati supremasi hukum.***














