Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat

- Editor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA| Kutacane– Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya berkas resmi diserahkan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara, kini dokumen tersebut dikabarkan telah sampai ke meja Bupati Aceh Tenggara, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), hingga akhirnya berada di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

 

Namun, meski alur administrasi disebut telah berjalan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) tersebut.

 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati dan Sekda Aceh Tenggara terkait tindak lanjut perkara tersebut.

 

“Kami masih menunggu arahan pimpinan, baik dari Bupati maupun Sekda,” ujar Kabag Hukum singkat.

 

Pernyataan itu pun memunculkan tanda tanya dari pihak pemilik lahan. Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, menilai proses tersebut seharusnya tidak lagi berlarut-larut mengingat putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

 

Menurut Lamsin, secara hukum tidak ada lagi ruang untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah diputus oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Ia bahkan mempertanyakan lambannya respons pemerintah daerah dalam menyikapi perkara tersebut.

Baca Juga:  Sterilisasi Zona Hunian, 125 Meja Goyang di Beltim Wajib Masuk Kandang IUP PT Timah

 

“Kalau putusan Mahkamah Agung sudah inkracht, seharusnya segera dilakukan pengurusan dan tindak lanjut administrasi. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan,” tegas Lamsin.

 

Ia juga menyoroti posisi Bagian Hukum yang dinilai seharusnya memahami konsekuensi hukum dari sebuah putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, bagian hukum bukan sekadar menunggu, tetapi memiliki tanggung jawab memberikan pertimbangan hukum kepada pimpinan daerah agar pelaksanaan putusan tidak terus tertunda.

 

Sikap menunggu arahan tersebut kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah birokrasi di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara sedang berhati-hati, atau justru terjadi tarik-ulur dalam menjalankan putusan hukum yang seharusnya wajib dilaksanakan.

 

Publik pun kini menanti langkah nyata dari Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM dan jajaran pemerintah daerah, sebab semakin lama putusan itu tidak dijalankan, semakin besar pula sorotan terhadap komitmen pemerintah dalam menghormati supremasi hukum.***

Berita Terkait

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing
BEM USU Gugat Kebijakan Nasional, DPRD Sumut Didesak Bawa Aspirasi ke Pusat
Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026
RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat
Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026
Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN
56 Kafilah Deli Serdang Siap Bawa Nama Daerah di MTQ Sumut
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:07

Tampil Produktif, Penyerang RR FC Daniel Hendatu Raih Top Scorer Youth Kampis Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:39

​Lewat Ucapan Selamat 1 Muharram, Pemkot Bitung Gaungkan Jargon “Hijrah untuk Berbenah”

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:23

​Hujan Lebat Picu Bencana di Sejumlah Kelurahan, Plt Kalakas BPBD Bitung Turun Lapangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:54

​Borong Penghargaan di HKG ke-54 Sulut, TP-PKK Kota Bitung Ukir Prestasi Gemilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:29

Khidmat dan Syahdu, Ratusan Jemaah Masjid Al Muttaqien Bitung Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17

Peringati 1 Muharram 1448 H,Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28