KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BALI, (8/5) -| Tribuneindonesia.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk menegakkan peraturan dalam rangka memastikan bahwa pemanfaatan usaha sektor kelautan dan perikanan berpihak pada aspek kelestarian sumber daya dan lingkungannya, bukan hanya mengutamakan kepentingan ekonomi semata.

Direktorat Jenderal PSDKP KKP pun melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut di kawasan Kura-Kura Denpasar, Bali untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dengan aktivitas yang telah berjalan, serta melihat potensi dampak negatif terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem mangrove di sekitar kawasan.

“Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada, maka dilakukan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura ini,” kata Ipunk di Jakarta, Jumat (8/5).

Ia juga melanjutkan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga mendorong agar pengelola dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan serta menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

“Prinsipnya, pengawasan yang kami lakukan tidak bermaksud untuk mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, tapi justru untuk memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan,” lanjut Ipunk.

Terlebih, kawasan tersebut didominasi oleh ekosistem mangrove yang memiliki fungsi sebagai pelindung pesisir dari terjadinya abrasi serta habitat biota laut. Selain itu, mangrove juga memiliki peran sangat penting sebagai penyerap karbon di antara ekosistem pesisir dan laut lainnya sesuai prinsip karbon biru (_blue carbon_).

“Pengawasan ini juga yang sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia, serta sebagai aksi nyata mitigasi dampak perubahan iklim global,” tambah Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menerangkan bahwa pengawasan telah dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa, Bali, terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan Kura-Kura. Upaya ini dilakukan secara sistematis dan berbasis pada kepatuhan perizinan serta dampak terhadap lingkungan di lapangan.

Baca Juga:  TAMPERAK dan LHI Aceh Tamiang Dukung Haji Uma: “Jangan Ganggu JKA, Itu Hak Rakyat”

“Pengawasan telah dilakukan secara terintegrasi melalui verifikasi kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan dan permintaan keterangan pengelola, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ungkap Sumono yang turun langsung ke lokasi pada Kamis kemarin.

“Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove di seluas 500 meter persegi,” ungkap Sumono.

Untuk itu, temuan ini ditindaklanjuti oleh Pengawas Kelautan pada Pangkalan PSDKP Benoa dengan melakukan proses tindakan lain pengawasan dengan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di luar izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID.

“Sesuai ketentuan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penaatan Ruang serta Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, kami dari PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa pemasangan papan segel”, ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo.

Selanjutnya, Edi menambahkan bahwa proses pengenaan sanksi administratif terhadap PT BTID akan dilakukan sesuai ketentuan Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Upaya pengawasan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyatakan bahwa keseimbangan ekonomi dan ekologi adalah ekonomi biru (_blue economy_), di mana pemanfaatan sumber daya laut berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut.(red)

Berita Terkait

Tiga Pejabat Dinkes Aceh Tamiang “Lempar Jabatan”, Ada Apa dengan Kadinkes?
GRPK dan IGB Bangun Sinergi dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama
Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Kepastian
Sinergi Kuat di Balik Layar Pemerintahan: Bupati Deli Serdang Gandeng IGB dan GRPK Kawal Program Rakyat
Mubes II IKA FH Unsam 2026″*Merajut Kenangan,Menyongsong Harapan*”
Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:30

KAMMI SUMUT Laporkan Kapolrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Buntut Lambannya Kasus Penganiayaan Khairul Umam

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56

Abi Nanda : Kalau Kritik Dianggap Kebencian, Cara Berpikir Pemkab Bireuen Patut Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:19

Kunjungi Bitung, Menhan Sjafrie Tekankan Prajurit Yonif TP 916 Harus Profesional dan Dekat dengan Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:06

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:30

Sinergi Pelindo Regional 4 Perkuat Kolaborasi Hukum di Sulawesi Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:47

Peringati May Day, Wali Kota Bitung Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Taman Adipura

Berita Terbaru

Headline news

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Desak PLN Perketat Sambungan Listrik untuk Bangunan Tanpa Izin

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33