BALI, (8/5) -| Tribuneindonesia.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk menegakkan peraturan dalam rangka memastikan bahwa pemanfaatan usaha sektor kelautan dan perikanan berpihak pada aspek kelestarian sumber daya dan lingkungannya, bukan hanya mengutamakan kepentingan ekonomi semata.
Direktorat Jenderal PSDKP KKP pun melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut di kawasan Kura-Kura Denpasar, Bali untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dengan aktivitas yang telah berjalan, serta melihat potensi dampak negatif terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem mangrove di sekitar kawasan.
“Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada, maka dilakukan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura ini,” kata Ipunk di Jakarta, Jumat (8/5).
Ia juga melanjutkan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga mendorong agar pengelola dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan serta menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Prinsipnya, pengawasan yang kami lakukan tidak bermaksud untuk mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, tapi justru untuk memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan,” lanjut Ipunk.
Terlebih, kawasan tersebut didominasi oleh ekosistem mangrove yang memiliki fungsi sebagai pelindung pesisir dari terjadinya abrasi serta habitat biota laut. Selain itu, mangrove juga memiliki peran sangat penting sebagai penyerap karbon di antara ekosistem pesisir dan laut lainnya sesuai prinsip karbon biru (_blue carbon_).
“Pengawasan ini juga yang sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia, serta sebagai aksi nyata mitigasi dampak perubahan iklim global,” tambah Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menerangkan bahwa pengawasan telah dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa, Bali, terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan Kura-Kura. Upaya ini dilakukan secara sistematis dan berbasis pada kepatuhan perizinan serta dampak terhadap lingkungan di lapangan.
“Pengawasan telah dilakukan secara terintegrasi melalui verifikasi kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan dan permintaan keterangan pengelola, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ungkap Sumono yang turun langsung ke lokasi pada Kamis kemarin.
“Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove di seluas 500 meter persegi,” ungkap Sumono.
Untuk itu, temuan ini ditindaklanjuti oleh Pengawas Kelautan pada Pangkalan PSDKP Benoa dengan melakukan proses tindakan lain pengawasan dengan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di luar izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID.
“Sesuai ketentuan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penaatan Ruang serta Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, kami dari PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa pemasangan papan segel”, ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo.
Selanjutnya, Edi menambahkan bahwa proses pengenaan sanksi administratif terhadap PT BTID akan dilakukan sesuai ketentuan Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Upaya pengawasan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyatakan bahwa keseimbangan ekonomi dan ekologi adalah ekonomi biru (_blue economy_), di mana pemanfaatan sumber daya laut berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut.(red)


















