Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Penyidik Kepolisian Resor Bireuen memeriksa saksi dalam perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan Realita.co wilayah liputan Bireuen, M. Ilham bin Sakubat, Jumat, 8 Mei 2026.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut laporan terhadap pemilik akun Facebook bernama Anderson, yang diduga digunakan oleh Darkasy alias Anderson.

“Hari ini saksi dipanggil atas laporan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, merendahkan martabat manusia, serta menyerang martabat keluarga Ilham Sakubat,” kata kuasa hukum korban, Zulfikar Muhammad, Jumat (8/5/2026).

Menurut Zulfikar, pihaknya mengapresiasi langkah polisi yang terus memproses laporan tersebut. Ia mengatakan tim kuasa hukum telah menyerahkan dua alat bukti kepada penyidik.

“Kami mengapresiasi karena polisi terus menindaklanjuti laporan ini. Tidak boleh berhenti di sini. Kami sudah memberikan dua alat bukti,” ujarnya.

Ia meminta perkara itu segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, kasus tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan kerja pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Kami meminta agar perkara ini segera naik ke tahap penyidikan. Karena ini menyerang pers sebagai pilar demokrasi,” kata dia.

Kuasa hukum korban juga meminta agar terlapor ditahan. Alasannya, kata dia, terdapat potensi pengulangan perbuatan, penghilangan barang bukti, hingga risiko melarikan diri.

“Jika tidak ditahan, kami khawatir yang bersangkutan dapat mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Beberapa unggahan dalam akun itu juga sudah dihapus,” ujar Zulfikar.

Baca Juga:  Wujudkan Desa Lebak Lebih Baik, Kades dan AWDI DPC Pandeglang Perkuat Kemitraan

Ia juga menduga ada pihak lain di belakang akun tersebut dan meminta polisi menelusuri sumber pendanaan yang diduga digunakan untuk menyerang wartawan di Bireuen melalui media sosial.

“Kami menduga ada kekuatan besar di belakang Anderson. Polisi harus membongkar itu, termasuk memeriksa sumber rekening dan pembiayaan yang digunakan untuk menyerang atau menghina wartawan di Bireuen,” katanya.

Sebelumnya, Ilham melaporkan akun Facebook Anderson ke Polres Bireuen terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh, tertanggal 22 April 2026.
Dalam laporan tersebut, Ilham menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Ilham, persoalan bermula setelah ia menulis berita mengenai seruan aksi demonstrasi jilid III di Bireuen. Setelah berita dipublikasikan, terlapor diduga memberikan komentar di Facebook dan mengirim pesan pribadi melalui WhatsApp.

“Komentar itu menyerang pribadi saya dengan kata-kata yang tidak pantas, termasuk menyasar keluarga saya,” kata Ilham.

Ia mengaku merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional akibat komentar dan pesan yang dinilai melecehkan tersebut. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen.

Berita Terkait

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
Himpunan Mahasiswa hukum tata i 40 tabung gas LPJ,ambal,pakaian layak dankebutuhan sekolah, langsung kepada korban kebakaran di pasar jagong jeget kamis 13.agustus 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:53

Adu Penalti, Skor 5-3, dan Laga yang Menyisakan Pertanyaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:51

Semarakkan HUT ke-81 RI, Ellen Honandar Sondakh Pimpin Rombongan Fun Walk Hingga Blusukan ke Pasar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:42

​Hadiri Pelantikan Pengurus Gojukai Sulut, Hengky Honandar Buka Ajang Perebutan Piala Wali Kota Bitung

Senin, 20 Juli 2026 - 16:09

Pemkot Bitung Apresiasi Kolaborasi Panitia, Open Turnamen Mini Soccer Dankodaeral VIII Cup Dimulai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:10

Kantongi Dukungan Mayoritas, Wali Kota Bitung Resmi Nakhodai KONI

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:57

GSI 2026 Jadi Arena Seleksi Atlet Muda Berprestasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:26

Raditya Bergeser ke Jantung Pertahanan, Talenta Sumut Mencuri Perhatian di Piala AFF U-19 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:24

Dodi Yonata, SE Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FORKI Simeulue Priode 2026 – 2030

Berita Terbaru