Bireuen/Tribuneindonesia.com
Penyidik Kepolisian Resor Bireuen memeriksa saksi dalam perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan Realita.co wilayah liputan Bireuen, M. Ilham bin Sakubat, Jumat, 8 Mei 2026.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut laporan terhadap pemilik akun Facebook bernama Anderson, yang diduga digunakan oleh Darkasy alias Anderson.
“Hari ini saksi dipanggil atas laporan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, merendahkan martabat manusia, serta menyerang martabat keluarga Ilham Sakubat,” kata kuasa hukum korban, Zulfikar Muhammad, Jumat (8/5/2026).
Menurut Zulfikar, pihaknya mengapresiasi langkah polisi yang terus memproses laporan tersebut. Ia mengatakan tim kuasa hukum telah menyerahkan dua alat bukti kepada penyidik.
“Kami mengapresiasi karena polisi terus menindaklanjuti laporan ini. Tidak boleh berhenti di sini. Kami sudah memberikan dua alat bukti,” ujarnya.
Ia meminta perkara itu segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, kasus tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan kerja pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Kami meminta agar perkara ini segera naik ke tahap penyidikan. Karena ini menyerang pers sebagai pilar demokrasi,” kata dia.
Kuasa hukum korban juga meminta agar terlapor ditahan. Alasannya, kata dia, terdapat potensi pengulangan perbuatan, penghilangan barang bukti, hingga risiko melarikan diri.
“Jika tidak ditahan, kami khawatir yang bersangkutan dapat mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Beberapa unggahan dalam akun itu juga sudah dihapus,” ujar Zulfikar.
Ia juga menduga ada pihak lain di belakang akun tersebut dan meminta polisi menelusuri sumber pendanaan yang diduga digunakan untuk menyerang wartawan di Bireuen melalui media sosial.
“Kami menduga ada kekuatan besar di belakang Anderson. Polisi harus membongkar itu, termasuk memeriksa sumber rekening dan pembiayaan yang digunakan untuk menyerang atau menghina wartawan di Bireuen,” katanya.
Sebelumnya, Ilham melaporkan akun Facebook Anderson ke Polres Bireuen terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh, tertanggal 22 April 2026.
Dalam laporan tersebut, Ilham menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Ilham, persoalan bermula setelah ia menulis berita mengenai seruan aksi demonstrasi jilid III di Bireuen. Setelah berita dipublikasikan, terlapor diduga memberikan komentar di Facebook dan mengirim pesan pribadi melalui WhatsApp.
“Komentar itu menyerang pribadi saya dengan kata-kata yang tidak pantas, termasuk menyasar keluarga saya,” kata Ilham.
Ia mengaku merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional akibat komentar dan pesan yang dinilai melecehkan tersebut. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen.


















