Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Penyidik Kepolisian Resor Bireuen memeriksa saksi dalam perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan Realita.co wilayah liputan Bireuen, M. Ilham bin Sakubat, Jumat, 8 Mei 2026.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut laporan terhadap pemilik akun Facebook bernama Anderson, yang diduga digunakan oleh Darkasy alias Anderson.

“Hari ini saksi dipanggil atas laporan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, merendahkan martabat manusia, serta menyerang martabat keluarga Ilham Sakubat,” kata kuasa hukum korban, Zulfikar Muhammad, Jumat (8/5/2026).

Menurut Zulfikar, pihaknya mengapresiasi langkah polisi yang terus memproses laporan tersebut. Ia mengatakan tim kuasa hukum telah menyerahkan dua alat bukti kepada penyidik.

“Kami mengapresiasi karena polisi terus menindaklanjuti laporan ini. Tidak boleh berhenti di sini. Kami sudah memberikan dua alat bukti,” ujarnya.

Ia meminta perkara itu segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, kasus tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan kerja pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Kami meminta agar perkara ini segera naik ke tahap penyidikan. Karena ini menyerang pers sebagai pilar demokrasi,” kata dia.

Kuasa hukum korban juga meminta agar terlapor ditahan. Alasannya, kata dia, terdapat potensi pengulangan perbuatan, penghilangan barang bukti, hingga risiko melarikan diri.

“Jika tidak ditahan, kami khawatir yang bersangkutan dapat mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Beberapa unggahan dalam akun itu juga sudah dihapus,” ujar Zulfikar.

Baca Juga:  ​Saling Tantang di Medsos Berujung Tragis, Remaja di Bitung Tertancap Panah Wayer

Ia juga menduga ada pihak lain di belakang akun tersebut dan meminta polisi menelusuri sumber pendanaan yang diduga digunakan untuk menyerang wartawan di Bireuen melalui media sosial.

“Kami menduga ada kekuatan besar di belakang Anderson. Polisi harus membongkar itu, termasuk memeriksa sumber rekening dan pembiayaan yang digunakan untuk menyerang atau menghina wartawan di Bireuen,” katanya.

Sebelumnya, Ilham melaporkan akun Facebook Anderson ke Polres Bireuen terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh, tertanggal 22 April 2026.
Dalam laporan tersebut, Ilham menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Ilham, persoalan bermula setelah ia menulis berita mengenai seruan aksi demonstrasi jilid III di Bireuen. Setelah berita dipublikasikan, terlapor diduga memberikan komentar di Facebook dan mengirim pesan pribadi melalui WhatsApp.

“Komentar itu menyerang pribadi saya dengan kata-kata yang tidak pantas, termasuk menyasar keluarga saya,” kata Ilham.

Ia mengaku merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional akibat komentar dan pesan yang dinilai melecehkan tersebut. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen.

Berita Terkait

​Perkokoh Karakter Personel, Bintaldam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental dan Ideologi di Kodim 1310/Bitung
Bupati Salim Fakhry resmi buka pameran pembangunan di Hari Jadi ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
PT Kether Coco Bio Diduga Buang Limbah Ilegal di Perkebunan Warga Tanjung Merah
​Terima Petugas BPS, Wakil Wali Kota Bitung Kawal Sensus Ekonomi 2026
Kartu Keluarga Diduga Bermasalah, Masyarakat Pertanyakan Profesionalisme Disdukcapil Aceh Tenggara 
HBKB Jakarta Utara dan Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta bersama Mitra Hadirkan Samsat juga Pengobatan Gratis
PSSB U-12 Ikut Festival Piala Presiden di Banda Aceh
​Putus Jaringan Antarprovinsi, Polres Bitung Amankan 15 Gram Sabu Asal Palu dari Tangan Pria Ini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:16

​Perkokoh Karakter Personel, Bintaldam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental dan Ideologi di Kodim 1310/Bitung

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39

Bupati Salim Fakhry resmi buka pameran pembangunan di Hari Jadi ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53

PT Kether Coco Bio Diduga Buang Limbah Ilegal di Perkebunan Warga Tanjung Merah

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:18

Kartu Keluarga Diduga Bermasalah, Masyarakat Pertanyakan Profesionalisme Disdukcapil Aceh Tenggara 

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:37

HBKB Jakarta Utara dan Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta bersama Mitra Hadirkan Samsat juga Pengobatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:36

PSSB U-12 Ikut Festival Piala Presiden di Banda Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:58

​Putus Jaringan Antarprovinsi, Polres Bitung Amankan 15 Gram Sabu Asal Palu dari Tangan Pria Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42

Masyarakat Gayo Perantauan: Jangan Ciptakan Polemik Baru, Dukung Swadaya Warga Perbaiki Jalan Bireuen–Bener Meriah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang

Selasa, 23 Jun 2026 - 16:48

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Perkuat Kendali Inflasi, Strategi Stabilitas Pangan Jadi Prioritas Daerah

Selasa, 23 Jun 2026 - 16:28