Sidang Sengketa Tanah Kepet Adat Melawan PT JH Kembali di Gelar PN Denpasar

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Tribuneindonesia.com

Sidang kelanjutan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang bertempat dipengadilan negeri denpasar dengan agenda pembuktian permulaan pada Senin,tanggal 03 Maret 2025 kembali digelar.

Agenda sidang mengajukan Bukti permulaan, dengan beberapa bukti surat, yang disampaikan pada persidangan atau pertemuan tersebut.

Koordinator kuasa hukum Kepet Adat, I Nyoman Wirama, SH menuturkan Pada tahun 1994 Desa Adat Jimbaran tidak pernah menjual atau menyerahkan Hak Hak atas Tanah Desa Adat sesuai Awig Awig tahun 1986 kepada PT.CTS atau PT.JH

Desa Adat Jmbaran hanya mengijinkan untuk di SHGB kan sesuai surat permohonan PT.CTS atau PT.JH, berdasarkan ijin lokasi yang ada saat itu.

Setelah diijinkan oleh Desa Adat Jimbaran PT CTS atau PT.JH memberikan Sumbangan atau PETIIS Rp.35 juta. ( bukan jual beli/ kompensasi).

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim Berikan Penyuluhan Hukum

“Sebenarnya Permasalahannya antara Desa Adat dengan PT.CTS Atau PT.JH, kenapa perpanjangan SHGB mulai tahun 2010 s/d 2013 tidak memohon ijin lagi ke Desa Adat Padahal tanah tersebut merupakan Pelaba Pura Ulun Swi , milik Desa Adat Jimbaran” Jelas Wirama

Koordinator perwakilan kelompok petani itu menuturkan manipulasi data dengan memakai Surat Keputusan Presiden dan Menteri Pariwisata tahun 2010 terkait penunjukan sebagai ketua panitia penyedia dan pengadaan sarana prasarana kegiatan pelaksanaan KTT APEC tahun 2013 kepada PT.JH

“Ini merupakan kebenaran hakiki yang sudah tertulis di Awig Awig Desa Adat Jimbaran tahun 1986, Penggarap atau Pengelaga jelas, dan Surat Permohonan PT.CTS atau PT.JH kepada Desa Adat Jimbaran tahun 1994 juga jelas tertulis saat itu, ” Tutupnya.(***)

Berita Terkait

Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:20

Muhajir Ismail Membawa Semangat Baru Pendidikan Bireuen

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:48

Inspirasi Wisuda: Marshanda Maharani Raih Cum Laude di UBHARA Jaya, Tekankan Pentingnya Resiliensi

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:18

Bupati Bireuen Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:31

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:35

​Penyegaran Birokrasi Bitung: Empat Pejabat Utama Resmi Dilantik

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:31

​Terancam Pasal 466 KUHP Baru, Pemuda di Bitung Diamankan Satreskrim Usai Aksi Kekerasan Fisik

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:26

​Hengky Honandar Perkuat Sinergitas Antikorupsi di Sulawesi Utara

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:09

Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Siap All-Out Sukseskan Festival Akbar di Lembeh Utara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x