Sidang Sengketa Tanah Kepet Adat Melawan PT JH Kembali di Gelar PN Denpasar

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Tribuneindonesia.com

Sidang kelanjutan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang bertempat dipengadilan negeri denpasar dengan agenda pembuktian permulaan pada Senin,tanggal 03 Maret 2025 kembali digelar.

Agenda sidang mengajukan Bukti permulaan, dengan beberapa bukti surat, yang disampaikan pada persidangan atau pertemuan tersebut.

Koordinator kuasa hukum Kepet Adat, I Nyoman Wirama, SH menuturkan Pada tahun 1994 Desa Adat Jimbaran tidak pernah menjual atau menyerahkan Hak Hak atas Tanah Desa Adat sesuai Awig Awig tahun 1986 kepada PT.CTS atau PT.JH

Desa Adat Jmbaran hanya mengijinkan untuk di SHGB kan sesuai surat permohonan PT.CTS atau PT.JH, berdasarkan ijin lokasi yang ada saat itu.

Setelah diijinkan oleh Desa Adat Jimbaran PT CTS atau PT.JH memberikan Sumbangan atau PETIIS Rp.35 juta. ( bukan jual beli/ kompensasi).

Baca Juga:  Jelang Ramadhan 1446 H,UPTD SDN 12  Bireuen Santuni Siswa Yatim dan Piatu

“Sebenarnya Permasalahannya antara Desa Adat dengan PT.CTS Atau PT.JH, kenapa perpanjangan SHGB mulai tahun 2010 s/d 2013 tidak memohon ijin lagi ke Desa Adat Padahal tanah tersebut merupakan Pelaba Pura Ulun Swi , milik Desa Adat Jimbaran” Jelas Wirama

Koordinator perwakilan kelompok petani itu menuturkan manipulasi data dengan memakai Surat Keputusan Presiden dan Menteri Pariwisata tahun 2010 terkait penunjukan sebagai ketua panitia penyedia dan pengadaan sarana prasarana kegiatan pelaksanaan KTT APEC tahun 2013 kepada PT.JH

“Ini merupakan kebenaran hakiki yang sudah tertulis di Awig Awig Desa Adat Jimbaran tahun 1986, Penggarap atau Pengelaga jelas, dan Surat Permohonan PT.CTS atau PT.JH kepada Desa Adat Jimbaran tahun 1994 juga jelas tertulis saat itu, ” Tutupnya.(***)

Berita Terkait

Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
PT Serdang Tengah Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja
Prakarsai Seminar Hukum di Bitung, Kajari Erwin Widihantono Dorong Penguatan Strategi Follow the Money dan DPA
Bongkar Kejahatan Ekonomi di Kawasan Maritim, Kejaksaan Sulut Gaungkan Strategi Follow the Money dan DPA
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan “Masa Depan Kalian Masih Cerah
Jangan Seret Kejaksaan ke Polemik APBK! Pendampingan Dana Desa Adalah Amanat Negara, Bukan Beban Daerah
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:03

​Wakili APKASI di Rakor Kemendagri, Sekjen Joune Ganda Tekankan Belanja Berkualitas dan Inovatif

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:16

​Jamin Akuntabilitas Aset, Perumda Duasudara Dampingi Pansus DPRD Bitung Verifikasi Lapangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:29

Dorong Pelayanan Cepat, Wawali Randito Maringka Buka Rakor Pemerintahan Digital Kota Bitung

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:48

Jembatan dan Pesan Menjaganya

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:50

Diduga Teror Jalanan Berakhir! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Terduga Pelaku Curas, Mengaku Beraksi di Tujuh TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:45

Gizi Tak Berhenti di Meja Makan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:04

​Bukan Larang Merokok, Pemkot Bitung Atur Zona Bebas Asap Demi Udara Bersih

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:35

​Perkuat Ekonomi Maritim, Hengky Honandar Hadiri Audiensi Strategis ASPEKSINDO-KKP di Jakarta

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x