Sidang Sengketa Tanah Kepet Adat Melawan PT JH Kembali di Gelar PN Denpasar

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Tribuneindonesia.com

Sidang kelanjutan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang bertempat dipengadilan negeri denpasar dengan agenda pembuktian permulaan pada Senin,tanggal 03 Maret 2025 kembali digelar.

Agenda sidang mengajukan Bukti permulaan, dengan beberapa bukti surat, yang disampaikan pada persidangan atau pertemuan tersebut.

Koordinator kuasa hukum Kepet Adat, I Nyoman Wirama, SH menuturkan Pada tahun 1994 Desa Adat Jimbaran tidak pernah menjual atau menyerahkan Hak Hak atas Tanah Desa Adat sesuai Awig Awig tahun 1986 kepada PT.CTS atau PT.JH

Desa Adat Jmbaran hanya mengijinkan untuk di SHGB kan sesuai surat permohonan PT.CTS atau PT.JH, berdasarkan ijin lokasi yang ada saat itu.

Setelah diijinkan oleh Desa Adat Jimbaran PT CTS atau PT.JH memberikan Sumbangan atau PETIIS Rp.35 juta. ( bukan jual beli/ kompensasi).

Baca Juga:  Setetes Air, Hadirkan Kesucian: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Wujudkan Fasilitas Wudhu.

“Sebenarnya Permasalahannya antara Desa Adat dengan PT.CTS Atau PT.JH, kenapa perpanjangan SHGB mulai tahun 2010 s/d 2013 tidak memohon ijin lagi ke Desa Adat Padahal tanah tersebut merupakan Pelaba Pura Ulun Swi , milik Desa Adat Jimbaran” Jelas Wirama

Koordinator perwakilan kelompok petani itu menuturkan manipulasi data dengan memakai Surat Keputusan Presiden dan Menteri Pariwisata tahun 2010 terkait penunjukan sebagai ketua panitia penyedia dan pengadaan sarana prasarana kegiatan pelaksanaan KTT APEC tahun 2013 kepada PT.JH

“Ini merupakan kebenaran hakiki yang sudah tertulis di Awig Awig Desa Adat Jimbaran tahun 1986, Penggarap atau Pengelaga jelas, dan Surat Permohonan PT.CTS atau PT.JH kepada Desa Adat Jimbaran tahun 1994 juga jelas tertulis saat itu, ” Tutupnya.(***)

Berita Terkait

Hadir di Penyerahan Remisi Bebas Narapidana, Wali Kota Bitung Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam, Polres Bitung Meringkus Pelaku di Madidir dan Pusat Kota
​Tepis Isu Berita Miring, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Wizz Baker Tinggal Menunggu SP3
Resmi Disumpah sebagai Advokat, Dedi Kurniawan Memulai Perjalanan Membela Keadilan
Korban Penganiayaan Tak Punya Biaya Visum, Harapan Keadilan Syahril Seakan Terhenti
RDPU Komisi III DPR RI Bongkar Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa
KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:17

Kapolres Bireuen Mengikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:29

​Momentum HUT ke-81 RI: Satrol Kodaeral VIII dan Pemkot Bitung Galang Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:05

Kapolres Bireuen Mengikuti Upacara HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:24

Srikandi Polres Bitung Pimpin Komando Upacara HUT ke-81 RI di Hadapan Kapolres dan Forkopimda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:04

Kapolres Bireuen Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-81 Republik Indonesia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan HDA Ke-21 Kondusif

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:44

​Dukung Pengibar Merah Putih, Kapolres Bitung Bersama Jajaran PJU dan Kapolsek Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:09

Sinergi Kuat Wujudkan Bali Aman: Pangdam IX/Udayana Raih Penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha

Berita Terbaru

Cerpen

Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta

Rabu, 19 Agu 2026 - 03:59

Cerpen

Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat

Rabu, 19 Agu 2026 - 03:56

Cerpen

Kesombongan yang Menjatuhkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 03:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x