Gagalkan Penyelundupan 2.140 Botol Cap Tikus di Bitung, Kodaeral VIII Sita Barang Bukti Senilai Rp214 Juta

- Editor

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comKomitmen tegas dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Sulawesi Utara kembali dibuktikan oleh jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII. Minggu (24/05/26).

Melalui sebuah konferensi pers yang digelar di Lapangan Sepak Bola Kodaeral VIII pada Kamis (21/5), instansi militer tersebut membeberkan keberhasilan operasi penggagalan penyelundupan minuman keras lokal dalam skala besar.

​Laksamana Muda (Laksda) TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., selaku Dankodaeral VIII, memimpin langsung jalannya rilis pers tersebut.

Di hadapan awak media, ia memaparkan kronologi keberhasilan personelnya dalam mengendus dan menghentikan rencana pengiriman ribuan botol minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus di kawasan Pelabuhan Pelindo, Kota Bitung.

​Operasi senyap ini bermula pada Jumat (16/5) malam sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan informasi intelijen yang diterima oleh Tim Quick Response (QR)-8, terdeteksi adanya aktivitas mencurigakan berupa pemuatan muatan ilegal ke atas Kapal Layar Motor (KLM) Jari Jaya, yang dijadwalkan berlayar menuju Sanana, Provinsi Maluku Utara.

​Bergerak cepat merespons informasi akurat tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan menyeluruh terhadap KLM Jari Jaya.

Petugas di lapangan mendapati para pelaku menggunakan modus penyamaran yang cukup rapi, di mana ribuan botol Cap Tikus tersebut disembunyikan secara cerdik di sela-sela muatan utama kapal yang berupa semen Tonasa.

Baca Juga:  Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Resmi Lantik Irjen Pol (Purn) Prof. Bambang Karsono sebagai Rektor Masa Jabatan 2026-2030

​Dari hasil pembongkaran muatan tersembunyi itu, petugas menyita sedikitnya 53 karung dan 20 botol besar berisi cairan Cap Tikus.

Setelah dilakukan penghitungan secara terperinci, total barang bukti yang berhasil diamankan dari lambung kapal mencapai 2.140 botol berukuran masing-masing 600 ml.

​Berdasarkan taksiran sementara, nilai kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp214.000.000,-.

Pihak otoritas mengonfirmasi bahwa motif utama dari pengiriman ilegal lintas provinsi ini adalah keuntungan ekonomi, yang memanfaatkan disparitas harga jual Cap Tikus yang cukup tinggi antara Kota Bitung dan wilayah Kepulauan Sula.


Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan hukum, agenda konferensi pers tersebut langsung dirangkaikan dengan pemusnahan seluruh barang bukti di lokasi.


Dankodaeral VIII menegaskan bahwa tindakan penyelundupan ini melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 12 Perda Sulut Nomor 1 Tahun 2006, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan keamanan laut akan semakin diperketat. (talia)

Berita Terkait

Blackout Sumbagut Picu Desakan Kompensasi Massal dan Evaluasi Total Tata Kelola PLN
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Pusat
BRI KC Pondok Gede Gelar Silaturahmi Ke Museum Bayt Al-Qur’an Taman Mini dan Museum Istiqlal
Tegakkan UU Pers, Muas Taizar: “Ruang Klarifikasi Narasumber Adalah Hal Wajib!”
​Hadiri Seminar Kepemimpinan di Manado, GM Pelindo Bitung Tekankan Pentingnya Karakter Kolaboratif
Jaga Kenyamanan Warga Belanja Jelang Idul Adha, Kapolsek Matuari Kawal Langsung Sidak Pasar Girian
Hadir di Penutupan Dikmata 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Sinergitas Pemkot dan TNI
​Perkuat Sinergitas, Kejari Bitung Gelar Pers Gathering Bersama Insan Pers di Girian
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:14

Bupati Aceh Tamiang resmi buka pelatihan Skill Development Center.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:16

Blackout Berulang Sejak 2024 Bentuk Kejahatan Kemanusiaan, Pecat dan Tangkap Dirut PLN Darmawan Prasodjo!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:19

Negara ikut Melegalkan Korupsi melalui Metode Tender Epurchasing, Ekatalog untuk Pengadaan Barang dan Mini Kompetisi untuk pekerjaan Konstruksi.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:56

Sudah 12 Jam Lebih Sumut Blackout, Bukti GM PLN UID Sumut Tidak Bisa Bekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:05

Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:31

Anggaran Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27

Warga Minta Pemkab Agara Bersihkan Puing Rangka Baja Jembatan Mbarung

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Blackout Sumbagut Picu Desakan Kompensasi Massal dan Evaluasi Total Tata Kelola PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:37

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Pastikan Operasional Jalan Tol di Sumatra Tetap Normal Saat Pemadaman Listrik PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:24

Organisasi

PC HIMMAH Medan Minta Isu Rico Waas Disikapi Objektif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59