Skandal Pembuangan Limbah Ilegal Lintas Wilayah Guncang Bitung dan Minahasa Utara

- Editor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Investigasi berada dilokasi pembuangan Limbah, di wilayah Tanjung Merah Bitung. (Ft.talia)

Tim Investigasi berada dilokasi pembuangan Limbah, di wilayah Tanjung Merah Bitung. (Ft.talia)

Bitung | Tribuneindonesia.com – Dugaan praktik pembuangan limbah industri secara ilegal lintas wilayah mengguncang perbatasan Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/07/26).

Skandal kejahatan lingkungan ini menyeret tiga pihak utama yang diduga saling bekerja sama, yakni PT Kather Coco Bio sebagai produsen limbah, pengemudi mobil tangki pengangkut, serta seorang penjaga lahan warga di lokasi pembuangan.

Hasil penelusuran mendalam mengarah kuat pada PT Kather Coco Bio, perusahaan pengolahan yang beroperasi di wilayah Minahasa Utara, sebagai otak utama di balik pengiriman material berbahaya tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, pengemudi mobil tangki menyelundupkan limbah ke lahan milik warga lokal di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, setelah mendapatkan izin dari penjaga kebun, kuat dugaan tanpa sepengetahuan sang pemilik tanah.

Tim Investigasi yang menelusuri jejak pelanggaran ini memerlukan waktu hingga tiga bulan untuk mengumpulkan dokumen, memeriksa sejumlah narasumber, sebelum akhirnya berhasil melacak titik pembuangan pada (19/06) lalu.

Saat tim kembali mendatangi dan memantau lokasi pada Sabtu, 25 Juli 2026, hamparan vegetasi di titik pembuangan tersebut masih menunjukkan kondisi yang mengenaskan meski pembuangan telah berlangsung hampir sebulan.

Titik lokasi pembuangan menampilkan pemandangan kontras di mana rumput dan tanaman mati mengering secara massal, sedangkan vegetasi di sekeliling area tersebut tetap tumbuh hijau subur.

Kematian vegetasi secara serentak menandai indikasi kuat bahwa material cair yang dibuang mengandung zat beracun berbahaya dengan kriteria pH ekstrem, kandungan logam berat, sisa minyak, bahan kimia pekat, atau bertemperatur sangat tinggi.

Aktivitas ilegal ini tergolong kejahatan lingkungan lintas wilayah yang sangat serius karena memindahkan serta membuang limbah B3 maupun non-B3 secara sembarangan di luar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi.

Baca Juga:  ​JPK Kotamobagu Segel Gelar Kampiun Piala Joune Ganda 2026, Bitung Tembus Empat Besar

Perusahaan PT. Kether Coco Z Bio penghasil limbah dan armada pengangkut diduga keras tidak mengantongi izin pengangkutan limbah resmi, dokumen manifest, maupun fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Tindakan membuang limbah secara terencana tanpa izin ke media lingkungan hidup ini melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Atas pelanggaran berat tersebut, regulasi mengancam para pelaku pembuangan limbah ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, aktivitas pengangkutan limbah B3 tanpa izin resmi juga secara eksplisit melanggar Pasal 102 UU PPLH yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara selama 1 hingga 3 tahun.

Seluruh rangkaian kegiatan illegal dumping ini turut menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tata kelola limbah secara akuntabel.

Meski indikasi kerusakan lingkungan fisik sudah terlihat gamblang, para ahli memandang pemerintah perlu segera menggelar uji laboratorium terhadap sampel tanah dan cairan material guna mengunci bukti ilmiah di persidangan.

Masyarakat kini mendesak jajaran Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa Utara dan Kota Bitung untuk segera memproses hukum PT Kather Coco Bio beserta seluruh pihak yang terlibat secara tegas dan transparan. (kiti)

Berita Terkait

Selesaikan Persoalan Tanpa Dokumen, Ratusan Warga Keturunan Filipina di Bitung Jalani Verifikasi Faktual Terakhir
Antisipasi Kemacetan Nataru 2027, IWO Bali Minta Komisi III DPRD Bali Perjuangkan Perbaikan Jalur Gilimanuk
Rumah Hampir Rampung, PBG di Percut Sei Tuan Dipertanyakan
Tragedi Kebakaran Melanda Rumah Makan Rusni di Jantung Kota Bitung
IWO Bali Soroti Keluhan Warga soal Perbaikan Jalan Gajah Mada, Nyoman Suyasa Sentil Lemahnya Koordinasi PU dan PDAM
Dikawal Paguyuban Driver, Perda Angkutan Sewa Khusus Bali Akhirnya Kantongi Nomor Register
Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak
Pemkot Bitung Dukung Program KBK Keuskupan Manado, Fungsikan Lahan Tidur untuk Tekan Inflasi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:34

Brigjen TNI Kohir Raih Star Iconic Awards 2026 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:36

Subuh Keliling di Masjid Ridha Jeumpa, Kapolres Bireuen Ajak Jamaah Sinergi Bersama Polisi Berantas Narkotika

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:33

Proyek P3-TGAI Desa Salang Alas Diduga Asal Jadi dan Diperjualbelikan, Polres Agara Didesak Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:59

Bireuen Darurat Judol & Narkoba: Kapolres AKBP Yulhendri Tabuh Genderang Perang!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Dukung Operasi Patuh Jaya 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Lalu Lintas Berkeselamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:27

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Berkolaborasi dalam menangani Kemacetan dan Keselamatan Lalu Lintas Bersama Stakeholders

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:25

Jasa Raharja Bersama Stakeholder Jakarta Timur Dorong Peningkatan Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:23

Melalui Program MUKL, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Tingkatkan Kesadaran Kesehatan dan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Sosial

Brigjen TNI Kohir Raih Star Iconic Awards 2026 

Sabtu, 31 Okt 2026 - 05:34