Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Peredaran Sabu, Seorang ASN Ditangkap

- Editor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNEINDONESIA – Blangkejeren, 25 Juli 2026 – Komitmen Polres Gayo Lues dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A (55) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah membantu sehingga pelaku dapat diamankan. Polres Gayo Lues akan terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar AKP Kabri.

Berbekal informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi. Dalam perjalanan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam dompet pada kantong depan jaket tersangka.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu buah mancis yang telah dimodifikasi, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna biru.

Baca Juga:  Babinsa Posramil Kuta Blang Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda Bahas Keamanan Desa.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan alat hisap (bong) dan satu buah kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut pada 21 Juli 2026 dari seorang pria berinisial M, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp2.600.000.

Dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan aktivitas menjual sabu selama kurang lebih satu bulan. Dua paket sabu yang ditemukan petugas merupakan sisa barang yang belum sempat diedarkan.

“Tim masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegas AKP Kabri.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mengembangkan jaringan pelaku, hingga menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Gayo Lues mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan Kabupaten Gayo Lues yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. ***

Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Babinsa Gandapura Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Jaga Kamtibmas di Desa Binaan
Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Pantau Harga Ayam Kampung Melalui Komsos dengan Pedagang Keliling
Babinsa Koramil 07/Jangka Imbau Warga Waspada Cuaca Panas dan Jaga Kesehatan
Layanan Dokter Gigi drg. Irda Rahayu Layani Pasien BPJS dan Umum, Jangkau Seluruh Desa di 16 Kecamatan Aceh Tenggara
APRI: Negara Jangan Kriminalisasi Penambang Rakyat, Kejar Cukong Tambang, Bukan Warga Kecil
Jumat Berkah, Satlantas Polres Bireuen Berbagi Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Masyarakat
Bupati Bireuen dampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, S.S., M.Si.,silaturahmi ke Waled Nu dan Abu Mudi di Samalanga
Toko NAJAYA Aluminium, Spesialis Aluminium dan Interior Modern yang Siap Melayani Berbagai Kebutuhan di Pidie
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Peredaran Sabu, Seorang ASN Ditangkap

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:13

Babinsa Gandapura Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Jaga Kamtibmas di Desa Binaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:04

Babinsa Koramil 07/Jangka Imbau Warga Waspada Cuaca Panas dan Jaga Kesehatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:07

Layanan Dokter Gigi drg. Irda Rahayu Layani Pasien BPJS dan Umum, Jangkau Seluruh Desa di 16 Kecamatan Aceh Tenggara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06

APRI: Negara Jangan Kriminalisasi Penambang Rakyat, Kejar Cukong Tambang, Bukan Warga Kecil

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:36

Jumat Berkah, Satlantas Polres Bireuen Berbagi Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Masyarakat

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:28

Bupati Bireuen dampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, S.S., M.Si.,silaturahmi ke Waled Nu dan Abu Mudi di Samalanga

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:04

Toko NAJAYA Aluminium, Spesialis Aluminium dan Interior Modern yang Siap Melayani Berbagai Kebutuhan di Pidie

Berita Terbaru