Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Peredaran Sabu, Seorang ASN Ditangkap

- Editor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNEINDONESIA – Blangkejeren, 25 Juli 2026 – Komitmen Polres Gayo Lues dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A (55) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah membantu sehingga pelaku dapat diamankan. Polres Gayo Lues akan terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar AKP Kabri.

Berbekal informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi. Dalam perjalanan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam dompet pada kantong depan jaket tersangka.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu buah mancis yang telah dimodifikasi, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna biru.

Baca Juga:  Polantas Karib Gelar Penerangan Keliling, Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan alat hisap (bong) dan satu buah kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut pada 21 Juli 2026 dari seorang pria berinisial M, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp2.600.000.

Dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan aktivitas menjual sabu selama kurang lebih satu bulan. Dua paket sabu yang ditemukan petugas merupakan sisa barang yang belum sempat diedarkan.

“Tim masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegas AKP Kabri.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mengembangkan jaringan pelaku, hingga menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Gayo Lues mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan Kabupaten Gayo Lues yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. ***

Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Dua Ruas Jalan di Jakarta Pusat Jadi Sorotan, Ada Apa? PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Stakeholder Siapkan Langkah Strategis
SETAHUN KIPRAH PURBAYA YUDHI SADEWA DI KEMENKEU DAN ALASAN DI BALIK PENGGANTIANNYA
PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”
Kepala Kantor Anny Setiawati, A. PTNH., M.M., menerima kunjungan silaturahmi Dandim 0111 Bireuen beserta jajaran
Bupati Bireuen Lantik Kepala Sekolah di Aula Lantai 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen
Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan
Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
The Jasfren Ride, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Berkendara Aman, Berbagi, dan Peduli Keselamatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:39

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 September 2026 - 13:00

Pesisir 65 Km Jadi Jalur Rawan, Pengamanan Laut Diperkuat

Selasa, 15 September 2026 - 11:21

ASN Gugur di Jayawi jaya, Apel Kesadaran Soroti Integritas Aparatur

Selasa, 15 September 2026 - 08:03

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening

Selasa, 15 September 2026 - 07:58

Gembleng Mental Juara PORA 2026, Taekwondo Simeulue Tuntaskan TC 10 Hari di Dojang Kodim 0115

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Senin, 14 September 2026 - 11:09

Lima Pegawai Dihukum Berat, Disiplin ASN Disorot

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:39

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pesisir 65 Km Jadi Jalur Rawan, Pengamanan Laut Diperkuat

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:00

Pemerintahan dan Berita Daerah

ASN Gugur di Jayawi jaya, Apel Kesadaran Soroti Integritas Aparatur

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:21