
TRIBUNEINDONESIA |ACEH TENGGARA — Persoalan pemotongan Dana Desa untuk program Koperasi Merah Putih mulai menuai sorotan di Kabupaten Aceh Tenggara. Sejumlah kepala desa dan masyarakat mengaku resah karena dana desa disebut telah dipotong, sementara koperasi yang dijanjikan hingga kini belum terlihat terbentuk di beberapa desa.
Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme program tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tidak semua desa mempunyai tanah atau aset desa. Kalau tidak ada aset desa, mau di mana dibangun kantor Koperasi Merah Putih?” ujar Saidul kepada media, Senin (25/05/2026).
Menurutnya, kondisi itu membuat banyak kepala desa berada dalam posisi sulit. Sebab dana desa tetap mengalami pemotongan untuk program koperasi, sementara di lapangan program tersebut belum berjalan maksimal karena keterbatasan lahan dan fasilitas pendukung.
“Kalau desa tidak membangun kantor koperasi, dana desa tetap dipotong. Lalu bagaimana kepala desa mempertanggungjawabkannya, sementara dana itu tidak pernah mereka kelola secara langsung karena sudah dipotong dari awal,” tegasnya.
Saidul menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi riil desa-desa, khususnya di wilayah pedalaman Aceh Tenggara. Ia menyebut tidak semua desa memiliki kesiapan infrastruktur maupun aset untuk menjalankan program koperasi secara cepat.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi persoalan administrasi dan hukum apabila kepala desa tetap diminta membuat laporan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang tidak sepenuhnya mereka kelola.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dibahas melalui musyawarah desa.
Pasal 24 Undang-Undang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Sementara Pasal 26 ayat (4) huruf f menyebut kepala desa wajib menerapkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan transparan.
Karena itu, menurut Saidul, apabila dana desa dipotong sementara koperasi belum terbentuk dan desa tidak mengelola langsung anggaran tersebut, maka perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaporan dana tersebut.
“Jangan sampai kepala desa dijadikan pihak yang menanggung risiko administratif maupun hukum dari kebijakan yang pelaksanaannya belum jelas di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat desa pada dasarnya mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat. Namun pelaksanaan program harus realistis dan sesuai dengan kondisi masing-masing desa.
“Kami mendukung program peningkatan ekonomi masyarakat. Tetapi kebijakan harus melihat kondisi nyata di desa. Jangan sampai dana sudah dipotong, koperasi belum terbentuk, kantor tidak ada, lalu masyarakat dan kepala desa yang kebingungan,” tutup Saidul. ***












