PU Kejari Klungkung Segera Limpahkan Perkara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler ke PN Denpasar

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klungkung | Tribuneindonesia.com

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II atas nama Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., kepada Tim Penuntut Umum I Made Adikawid Sanjaya, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dilaksanakan, dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 hingga tahun 2020.

Demikian disampaikan Dr. L. B. Hamka, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, saat dikonfirmasi awak media bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin, 3 Pebruari 2025.

Disebutkan, bahwa kasus tersebut melibatkan tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

“Dia memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka serta unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” terangnya.

Bahkan, Tersangka membuat pelelangan fiktif, dengan ditemukan selisih harga atas Pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan.

Tak hanya itu, Tersangka juga merealisasikan pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka, saat kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi kedalam Rumah Tangga Sasaran (RTS), sebagaimana Petunjuk Teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan kredit.

“Hal tersebut mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” urainya.

Baca Juga:  PWI Pusat Telah Membentuk Tim Persiapan “Kongres Dipercepat”

Parahnya lagi, Tersangka menunjuk kakak kandung dan iparnya, untuk menjadi Distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek UDAKA kepada 2 (dua) distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan.

Atas perbuatan tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.726.764.000,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

Bahkan, nasabah-nasabah yang diuntungkan dari perbuatan Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler pada saat penyidikan telah mengembalikan keuntungan yang diterima dengan total sebesar Rp. 277.623.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh enam ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.

Atas perbuatannya, Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler diancam pada
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Bahwa atas penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung tersebut.

“Untuk itu, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkasnya. (ika/rls)

Berita Terkait

Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas
Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:52

Cetak Generasi Tangguh, 179 Kadet Digembleng dalam Persami KKRI di SMK Pelita Bahari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:51

Oknum Pj Pengulu Desa Lawe Tawakhar di duga Fiktifkan Dana Sandang Pangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:16

Hadir di Pernikahan Putra Gubernur Sulut, Hengky Honandar Doakan Kebahagiaan Angelika dan Fighter

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:08

Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:06

​Pelindo Bitung Perkuat Sinergi Akademik Lewat Observasi Lapangan Mahasiswa FKM Unsrat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21

Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:42

Rumah Tokoh Pemuda Didatangi Gerombolan Preman, Warga Dusun VII Sei Rotan Nyaris Bentrok

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x