TribuneIndonesia.com I Pemberantasan kejahatan jalanan dengan mengungkap 123 kasus tindak pidana dalam kurun 36 hari. dalam periode yang sama juga membongkar delapan gudang penampungan sepeda motor hasil kejahatan yang tersebar di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, saat konferensi pers pengungkapan kasus curas, curat, dan curanmor di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).
dalam keterangannya, Kapolrestabes menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang melawan petugas telah memberikan dampak signifikan terhadap upaya penegakan hukum di Kota Medan. Sejak 24 April hingga 29 Mei 2026, sebanyak 37 pelaku kejahatan jalanan terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Setidaknya ada 37 pelaku kejahatan jalanan yang dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Calvijn.
Menurutnya, Tim JCS yang dibentuk sejak 6 Desember 2025 telah menjadi ujung tombak dalam penanganan kejahatan jalanan. Tim tersebut bekerja bersama Satreskrim Polrestabes Medan dan jajaran Polsek untuk melakukan pencegahan sekaligus pengungkapan berbagai kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
dari 123 kasus yang berhasil diungkap, polisi menetapkan 145 tersangka. Di antara jumlah tersebut terdapat delapan residivis yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya menjalani proses hukum. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi 11 tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan di 14 tempat kejadian perkara (TKP).
Pengembangan penyidikan terhadap para tersangka turut membuka sejumlah laporan polisi yang sebelumnya belum terungkap. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan keterkaitan para pelaku dengan sedikitnya 14 kasus kejahatan di berbagai lokasi.
Selain pengungkapan kasus jalanan, Satreskrim Polrestabes Medan juga mencatat keberhasilan besar dalam membongkar jaringan penampungan kendaraan hasil curian. Dari delapan gudang yang digerebek, polisi menemukan 146 unit kendaraan yang terdiri dari 145 sepeda motor dan satu unit mobil.
Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini masih dalam proses identifikasi guna memastikan kepemilikan serta keterkaitannya dengan laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian. Penyidik juga terus menelusuri jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penadahan dan distribusi kendaraan hasil kejahatan.
Beberapa gudang penampungan yang berhasil diungkap berada di kawasan Pasar VIII dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi titik penyimpanan kendaraan sebelum dipasarkan kembali.
Kapolrestabes Medan juga menyoroti pengungkapan kelompok pelaku asal Belawan yang beroperasi di Kota Medan. Empat tersangka berhasil ditangkap setelah terlibat dalam aksi kriminal yang dinilai membahayakan dan kerap menggunakan kekerasan saat beraksi.
kelompok ini berdomisili di Belawan, namun menjalankan aksi kejahatan di wilayah Kota Medan. Saat dilakukan penindakan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil langkah tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegasnya.
Pengungkapan ratusan kasus dalam waktu relatif singkat tersebut memperlihatkan intensifikasi operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan Polrestabes Medan. Fokus penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan penadah dan lokasi penampungan yang menjadi mata rantai utama peredaran kendaraan hasil kejahatan (Ilham Gondrong)















