Vonis Yang Menghancurkan: Dugaan Malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane, Aparat Bungkam, Korban Terlunta Hingga 2026

- Editor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane– Kasus dugaan malapraktik medis yang terjadi di RSUD Sahudin Kutacane pada tahun 2014 kini tak hanya menyisakan luka mendalam bagi korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan sangat serius terhadap integritas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di negeri yang dijuluki sepakat segenep tersebut. Lebih dari satu dekade berlalu, namun keadilan bagi korban tak kunjung tiba, seolah tersangkut di antara diamnya institusi medis dan bungkamnya aparat penegak hukum.

 

Korban berinisial Y, warga Bukit Tusam, harus menanggung beban sosial dan ekonomi setelah divonis mengidap HIV oleh pihak rumah sakit. Vonis tersebut ditandatangani oleh dr. Putra, dokter yang memeriksa korban saat itu. Namun, fakta yang kemudian terungkap di RSUP H. Adam Malik Medan justru menyatakan korban tidak mengidap HIV.

 

Merasa dirugikan, korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tenggara. Surat Laporan Polisi (LP) bahkan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.

 

Namun ironisnya, hingga tahun 2026, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihak kepolisian terkesan bungkam. Tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik maupun korban. Alih-alih mengusut dugaan malapraktik secara pidana, kasus ini justru diarahkan ke ranah etik profesi melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

 

Langkah ini memunculkan kritik tajam. Sebab, ketika dugaan kelalaian medis telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara sosial, ekonomi, maupun psikologis, maka penanganannya tidak cukup hanya diserahkan pada mekanisme etik internal profesi. Ada aspek hukum yang semestinya ditegakkan.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak rumah sakit pun menemui jalan buntu. Direktur RSUD Sahudin Kutacane saat peristiwa terjadi, dr. Ira, yang juga diketahui merupakan istri Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2025–2030, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

 

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh dr. Putra. Saat dihubungi awak media, ia sempat mengakui adanya kata “HIV” dalam surat keterangan medis yang dikeluarkan. Namun, ketika seluruh bukti pendukung dikirimkan untuk diklarifikasi, respons yang diberikan terkesan normatif dan menghindar. Ia hanya mengucapkan terima kasih, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, bahkan menyebut akan kembali melanjutkan operasi medis.

 

Respons tersebut dinilai jauh dari sikap profesional yang seharusnya ditunjukkan dalam menghadapi dugaan kesalahan medis serius.

Baca Juga:  Hasnon Unggul sebagai Keuchik Rheum Timu dari kandidat 1

 

Dampak dari vonis yang keliru itu bukan hanya kesalahan administratif. Korban telah “dihukum” oleh lingkungan sosialnya tanpa proses pengadilan. Ia dijauhi oleh masyarakat, kehilangan relasi sosial, dan mengalami kerugian ekonomi akibat usaha baksonya yang sepi pembeli.

 

Lebih menyakitkan lagi, saat mencoba mendapatkan layanan kesehatan lanjutan, korban justru diduga tidak dilayani secara maksimal oleh fasilitas kesehatan setempat. Stigma yang melekat membuatnya seolah kehilangan hak dasar sebagai pasien.

 

Kasus ini kini berada di persimpangan yang benar benar aneh, antara dugaan kelalaian medis, relasi kekuasaan, dan lemahnya penegakan hukum. Publik mulai mempertanyakan, apakah ada tarik-ulur kepentingan yang membuat kasus ini tidak bergerak?

 

Mengapa laporan polisi yang telah diterima tidak berujung pada proses hukum yang transparan? Mengapa institusi kesehatan dan aparat penegak hukum terkesan saling melempar tanggung jawab?

 

Jika penanganan kasus hanya berhenti di meja organisasi profesi, maka keadilan bagi korban akan semakin jauh dari jangkauan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya etika profesi, tetapi juga hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum.

 

Hingga hari ini, korban masih hidup dalam bayang-bayang stigma yang seharusnya tidak pernah ada. Tidak ada rehabilitasi nama baik, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada kepastian hukum.

 

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi sistem kesehatan dan hukum di Aceh Tenggara. Apakah keduanya mampu berdiri di atas prinsip keadilan, atau justru tunduk pada kekuasaan dan kenyamanan birokrasi?

 

Sebab ketika kebenaran dibiarkan tertunda, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan pembiaran yang sistematis.

 

Di tengah kebuntuan yang berkepanjangan, suara keluarga korban akhirnya pecah. Suami korban secara tegas meminta perhatian dan tindakan langsung dari para pemegang otoritas tertinggi di negeri ini. Ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Aceh, hingga Polres Aceh Tenggara untuk tidak lagi menunda penanganan kasus yang telah berlarut-larut.

 

”Jangan biarkan kami terus menjadi korban. Kami hanya ingin keadilan, kami masyarakat miskin,” demikian harapan yang disampaikan, mewakili jeritan panjang yang selama ini seolah tak pernah didengar.

Berita Terkait

Lion Parcel Lawe Rutung KAR, Solusi Pengiriman Terpercaya Bagi Masyarakat Aceh Tenggara
Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU
Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU
Kawal Sinergi Pembangunan Regional, Dankodaeral VIII Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Sulawesi 2026
Surat Terbuka untuk Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya
Pertamina EP Rantau Field dan Masyarakat Desa Paya Meta Kolaborasi Normalisasi Saluran Irigasi Sawah
​Kawal Stabilitas dan Pembangunan Daerah, Hengky Honandar Ikuti Forum Koordinasi di Kendari
​Kado Ulang Tahun Wali Kota, Kota Bitung Raih Terbaik I Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:56

Vonis Yang Menghancurkan: Dugaan Malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane, Aparat Bungkam, Korban Terlunta Hingga 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:25

Lion Parcel Lawe Rutung KAR, Solusi Pengiriman Terpercaya Bagi Masyarakat Aceh Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:05

Wali Kota Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Harus Berjalan Sesuai Qanun Aceh

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:31

Dugaan Hilangnya Inventaris Desa Kuta Buluh Jadi Sorotan, LSM Desak Inspektorat Audit Aset Desa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:25

Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:08

Kabur Usai Jambret, Pria Berjaket Ojek Online Ditabrak Angkot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:44

Kawal Sinergi Pembangunan Regional, Dankodaeral VIII Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Sulawesi 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:38

Edi Syahputra, ST Ketua MPC PP Aceh Tamiang : “Perpanjangan Status Transisi Darurat Menjadi Alarm Keras Lambannya Pemulihan Pascabencana”

Berita Terbaru