​Tuduhan Produksi Berujung Anarkis, PT Futai Sulawesi Utara Rugi Rp15 Miliar Akan Tempuh Jalur Hukum

- Editor

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum PT. Futai saat melakukan Konfrensi pers. (Ft. talia)

Kuasa hukum PT. Futai saat melakukan Konfrensi pers. (Ft. talia)

Bitung | Tribuneindonesia.comPihak PT Futai Sulawesi Utara mengelar Konferensi Pers (Press Conference) bertempat di lobby Vave Hotel terkait aksi perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, baru-baru ini, Rabu (15/07/26)

Manajemen menegaskan bahwa aksi anarkis oleh sekelompok massa tersebut dipicu oleh tuduhan sepihak tanpa fakta yang menyebut perusahaan masih melakukan aktivitas produksi.

​Kuasa Hukum PT Futai Sulawesi Utara Dens Novian Baeruma, S.H, menyatakan bahwa tuduhan dari kelompok masyarakat tersebut sama sekali tidak terbukti. Akibat dari tindakan anarkis ini, perusahaan mengalami kerugian materiil yang sangat besar.

​”Kami sangat menyayangkan aksi kekerasan, perusakan, dan pembakaran ini. Ingat, ini adalah pembakaran, bukan kebakaran. Semua ini terjadi atas dasar tuduhan sepihak yang tidak sesuai fakta. Mereka menuduh kami melakukan kegiatan produksi, padahal kenyataannya tidak ada aktivitas produksi sama sekali,”

tegas Kuasa Hukum Baeruma didepan para jurnalis.

​Berdasarkan hasil identifikasi awal bersama tim Inafis kepolisian serta estimasi dari pihak manajemen, total kerugian yang dialami PT Futai diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Kerusakan yang ditimbulkan oleh massa mencakup sejumlah fasilitas penting dan kendaraan operasional perusahaan.

​Berikut adalah rincian aset perusahaan yang dirusak dan dibakar:


  • ​4 gedung mess karyawan

  • ​1 unit gudang
  • ​2 unit mobil operasional
  • ​4 unit motor listrik
  • ​3 kontainer berisi bahan baku
  • ​Kerusakan sebagian pada lantai 1 dan lantai 2 gedung kantor utama

​Menyikapi insiden ini, pihak hukum perusahaan memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Seluruh rangkaian kejadian beserta bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum.

​”Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pihak kepolisian bertindak secara profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi kami,”

lanjutnya.

​Terkait kondisi di lapangan saat kerusuhan terjadi, manajemen mengungkapkan alasan mengapa tidak ada bentrokan fisik yang menimbulkan korban jiwa dari pihak karyawan.

Hal ini dikarenakan adanya instruksi tegas dari pimpinan perusahaan agar para pekerja menghindari konfrontasi langsung dengan massa.

​”Pekerja kami di dalam sebenarnya banyak. Namun, sesuai instruksi pimpinan, saya selaku kuasa hukum menegaskan agar tidak ada tindakan yang merugikan orang lain. Lebih baik kami mundur dan menghindar demi keselamatan jiwa. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri, mengedepankan verifikasi fakta, dan menjaga situasi tetap kondusif,”

jelasnya.

​Pihak PT Futai juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengamankan lokasi, sehingga situasi di Kelurahan Tanjung Merah kini telah kembali kondusif.

​Menjawab pertanyaan media mengenai langkah solusi ke depan, pihak manajemen menjelaskan bahwa sejak operasional dihentikan, perusahaan tidak tinggal diam melainkan fokus melakukan pembenahan internal.

Pihak PT Futai bahkan sempat mengundang Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan instansi terkait untuk meninjau langsung progres pemasangan alat pendukung lingkungan.

​Mengenai langkah sebagian warga yang telah melayangkan gugatan hukum ke pengadilan, pihak PT Futai menyatakan siap menghadapi proses tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum negara.

​”Ini adalah negara hukum. Karena sebagian masyarakat sudah memilih jalur hukum dengan menggugat, mari kita sama-sama menghormati proses tersebut dan menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”

pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati BireuenH Mukhlis ST, Lantik Pengurus IMKB Banda Aceh

Berita Terkait

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan
Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67
SKPA di Aceh Diminta Publikasikan Setiap Kegiatan dan Proyek kepada Publik
LEWAT NGOPI KAMTIBMAS, POLSEK GANDAPURA SEBAR PESAN-PESAN KEPOLISIAN DAN TAMPUNG ASPIRASI
Kapolres Bireuen Tegaskan, Personel Jangan Terlibat Narkoba, Judol, Pinjol hingga Pelanggaran Kode Etik
Laka Maut Subuh di Madidir Bitung: Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Box Parkir
Aqila Mirzani Amir,usia 12 Tahun ke Maluku Utara Demi Menggapai Prestasi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:47

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 03:51

LEWAT NGOPI KAMTIBMAS, POLSEK GANDAPURA SEBAR PESAN-PESAN KEPOLISIAN DAN TAMPUNG ASPIRASI

Senin, 7 September 2026 - 03:01

Kapolres Bireuen Tegaskan, Personel Jangan Terlibat Narkoba, Judol, Pinjol hingga Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 6 September 2026 - 18:53

Laka Maut Subuh di Madidir Bitung: Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Box Parkir

Minggu, 6 September 2026 - 11:41

Aqila Mirzani Amir,usia 12 Tahun ke Maluku Utara Demi Menggapai Prestasi

Minggu, 6 September 2026 - 06:17

GBI BUDI MURNI RAYAKAN HUT KE-9 DENGAN SUKACITA

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 Sep 2026 - 08:35

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Senin, 7 Sep 2026 - 05:16