Suhada Laporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon ke Kejaksaan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Program Revitalisasi

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda terima laporan Suhada ke Kejaksaan Negri Takengon (Dok.ist)
Tanda terima laporan Suhada ke Kejaksaan Negri Takengon (Dok.ist)

TAKENGON – Seorang warga Kabupaten Aceh Tengah, Suhada, resmi melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsah, ke Kejaksaan Negeri Takengon dengan Nomor 01/IST-REVIT,10,07/VII/2026, tgl 10 juli 2026, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan.

Laporan tersebut disampaikan Suhada pada Kamis (16/7/2026). Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan pergantian dirinya dari jabatan Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tanpa pemberitahuan maupun alasan yang jelas.

“Saya melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Suhada kepada TribuneIndonesia.Com, Rabu (16/7/2026).

Suhada menjelaskan, sebelum proyek revitalisasi dilaksanakan, dirinya telah ditunjuk sebagai Ketua Tim P2SP. Sebagai bagian dari tugas tersebut, ia mengaku mengikuti pertemuan di Jakarta yang diselenggarakan terkait program revitalisasi serta menandatangani dokumen pakta integritas di Kementerian Pendidikan.

Namun, setelah program tersebut berjalan, ia mengaku secara sepihak digantikan oleh kepala sekolah tanpa melalui mekanisme yang diketahuinya.

Baca Juga:  Sumadi Terpilih Sebagai Kades Busung Indah

“Untuk program itu saya sebagai Ketua Tim P2SP sudah dirugikan. Saya berangkat ke Jakarta mengikuti pertemuan, saya juga membubuhkan tanda tangan pada dokumen pakta integritas di kementerian, tetapi dengan seenaknya kepala sekolah mengganti saya,” ujarnya.

Menurut Suhada, pergantian tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, teguran, maupun penjelasan resmi kepadanya. Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan dirinya sekaligus bertentangan dengan prinsip tata kelola pelaksanaan program pemerintah yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Takengon dapat menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap ada keadilan untuk saya. Saya yakin Kejaksaan Negeri Takengon mampu memberikan keadilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kepala SMP Negeri 2 Takengon,” ujar Suhada.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsah, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.

 

 

Berita Terkait

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla
Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:08

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

Rabu, 9 September 2026 - 03:12

Polres Bireuen Gelar Sosialisasi Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM dan Profesionalisme Penyidik

Senin, 7 September 2026 - 22:22

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Berita Terbaru

Headline news

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:08