
TAKENGON – Seorang warga Kabupaten Aceh Tengah, Suhada, resmi melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsah, ke Kejaksaan Negeri Takengon dengan Nomor 01/IST-REVIT,10,07/VII/2026, tgl 10 juli 2026, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan.
Laporan tersebut disampaikan Suhada pada Kamis (16/7/2026). Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan pergantian dirinya dari jabatan Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tanpa pemberitahuan maupun alasan yang jelas.
“Saya melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Suhada kepada TribuneIndonesia.Com, Rabu (16/7/2026).
Suhada menjelaskan, sebelum proyek revitalisasi dilaksanakan, dirinya telah ditunjuk sebagai Ketua Tim P2SP. Sebagai bagian dari tugas tersebut, ia mengaku mengikuti pertemuan di Jakarta yang diselenggarakan terkait program revitalisasi serta menandatangani dokumen pakta integritas di Kementerian Pendidikan.
Namun, setelah program tersebut berjalan, ia mengaku secara sepihak digantikan oleh kepala sekolah tanpa melalui mekanisme yang diketahuinya.
“Untuk program itu saya sebagai Ketua Tim P2SP sudah dirugikan. Saya berangkat ke Jakarta mengikuti pertemuan, saya juga membubuhkan tanda tangan pada dokumen pakta integritas di kementerian, tetapi dengan seenaknya kepala sekolah mengganti saya,” ujarnya.
Menurut Suhada, pergantian tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, teguran, maupun penjelasan resmi kepadanya. Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan dirinya sekaligus bertentangan dengan prinsip tata kelola pelaksanaan program pemerintah yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Takengon dapat menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap ada keadilan untuk saya. Saya yakin Kejaksaan Negeri Takengon mampu memberikan keadilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kepala SMP Negeri 2 Takengon,” ujar Suhada.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsah, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.















