Solidaritas Jurnalis Bali Desak PN Denpasar Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Perusahaan Pers

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) (dok ist)
Wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) (dok ist)

DENPASAR – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan tersebut dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers karena sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps didaftarkan pada 12 Juli 2026 oleh pengacara Togar Situmorang. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp1,8 miliar.

Empat perusahaan media yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.

Dalam konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa (14/7), Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, menegaskan gugatan tersebut tidak tepat karena sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.

Menurut Emanuel, apabila gugatan tersebut diterima hingga dikabulkan pengadilan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Ia juga menyebut rekomendasi Dewan Pers atas pemberitaan yang dipersoalkan telah dipenuhi oleh perusahaan media yang digugat.

Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak seluruh media dan jurnalis di Bali menunjukkan solidaritas terhadap empat perusahaan media tersebut. Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan media yang digugat, tetapi juga masa depan kebebasan pers.

“Jangan sampai gugatan ini menjadi yurisprudensi yang berdampak pada kebebasan pers di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ambros Boli Berasi, mengusulkan agar dilakukan audiensi dengan PN Denpasar guna memberikan pemahaman bahwa sengketa pers semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui peradilan umum.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, meminta majelis hakim membatalkan gugatan tersebut melalui putusan sela karena pokok perkara telah ditangani Dewan Pers.

Baca Juga:  SELAMAT DALAM KECELAKAAN TUNGGAL DIDESA LAPAKHA DIDUGA KONDISI JALAN LONGSOR DAN LICIN

Ia menilai gugatan itu merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 juga mempertegas perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna. Ia menegaskan bahwa apabila objek sengketa merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui mekanisme Dewan Pers. Di sisi lain, perusahaan pers juga didorong terus meningkatkan kualitas verifikasi, administrasi, dan tata kelola redaksi.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Adi Irawan, berharap Mahkamah Agung melalui PN Denpasar dapat membangun kesamaan persepsi dengan Dewan Pers sebagaimana kerja sama yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri, sehingga setiap perkara terkait karya jurnalistik ditangani sesuai mekanisme Undang-Undang Pers.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, apabila perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Gugatan perdata dengan nilai fantastis terhadap perusahaan pers berpotensi menimbulkan rasa takut (chilling effect) bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak menghambat kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Tri.

Ia menambahkan, IWO Bali mendukung penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers agar tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak setiap warga negara dan kebebasan pers.

“Kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi secara ketat, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan. Di sisi lain, semua pihak juga perlu menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh negara agar tidak tercipta preseden yang dapat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia,” tegasnya. (Ril)

Berita Terkait

RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut
Kajari Simeulue Terima Tahap II, 5 Tersangka Korupsi Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau Rp7,6 Miliar Resmi Ditahan
Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali
Polemik Dokter Spesialis Anak di Raja Ampat Berujung Baik, Direktur RSUD Tekankan Profesionalitas dan Kepentingan Masyarakat
PENCURIAN TOWER XL DI TUALANG BARO TERULANG! WARGA RESAH, DIDUGA KOMPlotan PENCURI BERKELIARAN DI TENGAH MALAM
Cak Imin Sentil Kader PKB: Jangan Terlena Kekuasaan, Kuasai Media Sosial dan Hadir untuk Rakyat
Hampir Sepekan Berpolemik, Nasib Dokter Laura di RSUD Raja Ampat Temukan Titik Terang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 00:43

RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut

Selasa, 3 November 2026 - 19:03

Selasa, 3 November 2026 - 12:44

Polemik Dokter Spesialis Anak di Raja Ampat Berujung Baik, Direktur RSUD Tekankan Profesionalitas dan Kepentingan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 09:59

Gebrakan Mubes X Yayasan Al-Muslim Peusangan: Rusyidi Mukhtar Pimpin Pembina, Edi Obama Calon Kuat Penggerak Transparansi Wakaf

Selasa, 3 November 2026 - 08:58

Wabup Razuardi: RDTR Perkotaan Bireuen Harus Jadi Pijakan Nyata, Bukan Dokumen di Atas Kertas

Selasa, 3 November 2026 - 07:31

Lompatan Kemandirian: 219 Penerima Bansos Bireuen Siap Dobrak Pasar Digital Lewat Jalur Wirausaha

Selasa, 3 November 2026 - 02:53

Polsek Samalanga Gelar Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh untuk Cegah Karhutla

Selasa, 3 November 2026 - 02:50

Satlantas Polres Bireuen Imbau Pengendara Patuhi Peraturan Sebagai Upaya Jaga Keselamatan

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Berpolitik Serius, Ikutan atau Sekadar Latah?

Rabu, 4 Nov 2026 - 00:31

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dinas Sosial Langsa Turun Langsung, Berikan Perhatian dan Bantuan kepada Ibu Nur Asiah

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:10

Agama

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:03