BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai merancang masa depan tata ruang wilayah untuk dua dekade mendatang. Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen harus menjadi pedoman konkret pembangunan fisik di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif yang berakhir di atas kertas.
Penegasan tersebut disampaikan Razuardi saat membuka secara resmi Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen yang berlangsung di Oproom Kapuspemkab Bireuen, Selasa (3/11/2026).
Dalam arahannya, Razuardi menyebutkan bahwa RDTR memiliki peran yang sangat strategis. Dokumen ini menjadi kompas arah perkembangan wilayah, mulai dari zonasi pembangunan infrastruktur, kawasan permukiman, aksesibilitas transportasi, pusat kegiatan ekonomi, hingga perlindungan kawasan hijau yang harus dijaga kelestariannya.
“Dokumen ini akan menentukan wajah dan masa depan Bireuen dalam 20 tahun ke depan. Karena itu, perencanaannya harus matang, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan serta kondisi nyata di lapangan,” ujar Razuardi tegas.
Ia juga mengingatkan tim penyusun agar tidak hanya terpaku pada data statistik, peta, dan kajian teknis di atas meja. Aspirasi langsung dari masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta praktisi lapangan wajib diakomodasi sebagai pilar penting penyusunan.
Razuardi meminta dengan tegas agar forum konsultasi publik ini tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Setiap persoalan krusial—seperti kemacetan akses, perkembangan permukiman yang tidak terkendali, pelayanan publik, hingga potensi konflik pemanfaatan ruang—harus dibahas terbuka dan dicarikan solusinya.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah dan tim penyusun bekerja profesional, terbuka, dan berbasis data. Selaraskan juga program sektoral masing-masing dengan rancangan RDTR ini agar tidak ada tumpang tindih pembangunan atau pemborosan anggaran di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen, Ir. Fadhli Amir, ST, MT, menjelaskan bahwa Konsultasi Publik II ini merupakan kelanjutan dari tahapan pengumpulan data, identifikasi wilayah, dan analisis potensi masalah. Forum kali ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada rancangan struktur ruang dan pola ruang yang akan menjadi dasar legalitas pengaturan pemanfaatan kawasan.
Fadhli berharap melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan dapat menyatukan visi untuk mewujudkan tata kota Bireuen yang maju, tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha yang ingin berinvestasi.













