TRIBUNE INDONESIA.COM Untuk mendapatkan data awal, Izharuddin Kerua Lsm Pemerhati Kinerjaceh Aparatur Negara ( PERKARA ) mengajukan surat permintaan data realisasi kegiatan Tahun 2023 dan 2024 pada Dinas Perumahan Kawasan Pemungkiman ( PERKIM )Kabupaten Aceh Tenggara, secara perorangan.
Dari Penuturan Izharuddin yang juga selaku Ketua Lsm Perkara Aceh Tenggara, pada media ini Sabtu 31 Oktober 2026, melaui perss rilis, mengatakan, untuk medapatkan data realisasi kegiatan pada Dinas Perkim Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2023 dan 2024, telah melayangkan Surat Permohonan/Permintaan data secara perorangan pada Tanggal 9 Oktobr 2026, hal tersebut, berdasarkan Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi, Nomor : 1 Tahun 2010, Tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mana data yang dimintakan termasuk informasi terbuka, dan kegunaannya sebagai Informasi Awal, dalam pelaksanaan kontrol sosial dan pengawasan publik secara external, dalam pengelolaan keuangan Negara, sebagai mana yang di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 43 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut jelas Izharuddin, disampaikan kepada Kepala Dinas Perkim melalui Pos, seharusnya sudah ada jawaban baik secara lisan maupun secara tulisan, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi, setelah sepuluh hari kerja sampai ke Kepala Dinas Perkim, harus dibalas, apabila tidak dibalas Izharuddin akan mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah ( Sekda ) selaku atasan PPID Utama.
Informasi/ data yang di mintakan adalah, berbentuk hard copy atau solf copy, terkait kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Aceh Tenggara, sumber dana insentif fiskal Tahun Anggaran 2023, senilai Rp 1.080.000.000,- dan kegiatan Perbaikan rumah tidak layak huni , sumber dana insentif fiskal Tahun Anggaran 2024, Rp 880.000.000,-, sejauh mana realisasi fisik pekerjaan dan realisasi fisik keuangannya.***











