Ketua LSM Perkara Aceh Tenggara Ajukan Permintaan DataDinas PERKIM TA 2023 dan 2024, Secara Peroranagan.

- Editor

Senin, 2 November 2026 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TRIBUNE INDONESIA.COM Untuk mendapatkan data awal, Izharuddin Kerua Lsm Pemerhati Kinerjaceh Aparatur Negara ( PERKARA ) mengajukan surat permintaan data realisasi kegiatan Tahun 2023 dan 2024 pada Dinas Perumahan Kawasan Pemungkiman ( PERKIM )Kabupaten Aceh Tenggara, secara perorangan.

 

Dari Penuturan Izharuddin yang juga selaku Ketua Lsm Perkara Aceh Tenggara, pada media ini Sabtu 31 Oktober 2026, melaui perss rilis, mengatakan, untuk medapatkan data realisasi kegiatan pada Dinas Perkim Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2023 dan 2024, telah melayangkan Surat Permohonan/Permintaan data secara perorangan pada Tanggal 9 Oktobr 2026, hal tersebut, berdasarkan Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi, Nomor : 1 Tahun 2010, Tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mana data yang dimintakan termasuk informasi terbuka, dan kegunaannya sebagai Informasi Awal, dalam pelaksanaan kontrol sosial dan pengawasan publik secara external, dalam pengelolaan keuangan Negara, sebagai mana yang di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 43 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Ustadz Sayuti SBC Bermunajat Semoga Ada Solusi Air Bersih di Desa Telaga Tujuh

 

Surat tersebut jelas Izharuddin, disampaikan kepada Kepala Dinas Perkim melalui Pos, seharusnya sudah ada jawaban baik secara lisan maupun secara tulisan, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi, setelah sepuluh hari kerja sampai ke Kepala Dinas Perkim, harus dibalas, apabila tidak dibalas Izharuddin akan mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah ( Sekda ) selaku atasan PPID Utama.

 

Informasi/ data yang di mintakan adalah, berbentuk hard copy atau solf copy, terkait kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Aceh Tenggara, sumber dana insentif fiskal Tahun Anggaran 2023, senilai Rp 1.080.000.000,- dan kegiatan Perbaikan rumah tidak layak huni , sumber dana insentif fiskal Tahun Anggaran 2024, Rp 880.000.000,-, sejauh mana realisasi fisik pekerjaan dan realisasi fisik keuangannya.***

Berita Terkait

Hampir Sepekan Berpolemik, Nasib Dokter Laura di RSUD Raja Ampat Temukan Titik Terang
Tragedi Senin Pagi di Gayo Lues: 22 Rumah, Mushala, dan Balai Adat Ludes Terbakar
Gotong Royong Rampung, Jalan Darurat Natam-Darul Hasanah Kembali Bisa Dilalui Kendaraan
Bukan Sekadar Tilang, Polres Bireuen Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Lewat Operasi Patuh Seulawah 2026
Kapolres Bireuen Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Jadi Pelopor Kamtibmas dan Keselamatan Berlalu Lintas
Kawal Hak Sipil Warga Keturunan Filipina, Korlap Sartika Manuel Apresiasi Langkah Kemenkumham dan Pemkot Bitung
Tingkatkan Standar Pelayanan, Lapas Kota Bakti Terima Peninjauan dari Kementerian
Aksi Nyata Milad ke-6: FPI dan HILMI Bireuen Tembus Arus Sungai Demi Santuni Anak Yatim di 6 Kecamatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:44

Hampir Sepekan Berpolemik, Nasib Dokter Laura di RSUD Raja Ampat Temukan Titik Terang

Senin, 2 November 2026 - 10:13

Tragedi Senin Pagi di Gayo Lues: 22 Rumah, Mushala, dan Balai Adat Ludes Terbakar

Senin, 2 November 2026 - 05:06

Peringati HSP ke-98, KNPI Langsa Berikan Anugerah Pemuda Award 2026 kepada Puluhan Tokoh Inspiratif

Minggu, 1 November 2026 - 17:00

Cegah Kebocoran Pajak Daerah, BPKK Aceh Tengah Hadirkan Aksi Perubahan Aplikasi GEO-ATLAS

Minggu, 1 November 2026 - 12:15

Destinasi Wisata Kota Batu Kecamatan Simtim Kabupaten Simeulue Dipadati Wisatawan Lokal Saat Hari Reha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:04

Kelurahan Wangurer dan Kecamatan Girian Apresiasi Langkah Ditjen AHU Tuntaskan Status Kewarganegaraan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:06

Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:33

Satgas PRR Kemendagri dan Pemko Langsa Perkuat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Berita Terbaru