Kajari Simeulue Terima Tahap II, 5 Tersangka Korupsi Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau Rp7,6 Miliar Resmi Ditahan

- Editor

Selasa, 3 November 2026 - 23:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH Tribune Indonesia.com Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023. Penyerahan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (3/11/2026).

Perkara yang bersumber dari APBK (DOKA) Kabupaten Simeulue dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.657.000.000 tersebut ditangani berdasarkan hasil penyidikan dengan berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS tertanggal 16 Maret 2026. Setelah dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh Penuntut Umum, hasil penyidikan terhadap kelima tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan.

Dalam perkara tersebut, terdapat 5 (lima) orang tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas, yakni KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak. Pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV. Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain yaitu SA tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan, serta personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat tidak sesuai dengan personel yang ditetapkan dalam dokumen kontrak. Dalam aspek pengawasan, jasa konsultan pengawas CV. Konsulindo diduga tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan, di mana pengawasan lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai kontrak pengawasan.

Baca Juga:  Polantas Sosialisasi Keselamatan di Loket PT. PMH Medan

Selanjutnya, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian progres untuk pencairan anggaran dan dugaan rekayasa PHO. Berdasarkan laporan konsultan pengawas per tanggal 27 Desember 2023 progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12%, sedangkan progres yang digunakan oleh pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran tercatat sebesar 70,10%. Bahkan sebelum pelaksanaan serah terima pertama (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100% secara kualitatif maupun kuantitatif, meskipun pihak yang menandatangani tidak melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II tersebut, mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk persiapan persidangan. Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.[*]

 

Berita Terkait

RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut
Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali
Polemik Dokter Spesialis Anak di Raja Ampat Berujung Baik, Direktur RSUD Tekankan Profesionalitas dan Kepentingan Masyarakat
PENCURIAN TOWER XL DI TUALANG BARO TERULANG! WARGA RESAH, DIDUGA KOMPlotan PENCURI BERKELIARAN DI TENGAH MALAM
Cak Imin Sentil Kader PKB: Jangan Terlena Kekuasaan, Kuasai Media Sosial dan Hadir untuk Rakyat
Hampir Sepekan Berpolemik, Nasib Dokter Laura di RSUD Raja Ampat Temukan Titik Terang
Tragedi Senin Pagi di Gayo Lues: 22 Rumah, Mushala, dan Balai Adat Ludes Terbakar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 00:43

RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut

Selasa, 3 November 2026 - 19:03

Selasa, 3 November 2026 - 12:44

Polemik Dokter Spesialis Anak di Raja Ampat Berujung Baik, Direktur RSUD Tekankan Profesionalitas dan Kepentingan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 09:59

Gebrakan Mubes X Yayasan Al-Muslim Peusangan: Rusyidi Mukhtar Pimpin Pembina, Edi Obama Calon Kuat Penggerak Transparansi Wakaf

Selasa, 3 November 2026 - 08:58

Wabup Razuardi: RDTR Perkotaan Bireuen Harus Jadi Pijakan Nyata, Bukan Dokumen di Atas Kertas

Selasa, 3 November 2026 - 07:31

Lompatan Kemandirian: 219 Penerima Bansos Bireuen Siap Dobrak Pasar Digital Lewat Jalur Wirausaha

Selasa, 3 November 2026 - 02:53

Polsek Samalanga Gelar Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh untuk Cegah Karhutla

Selasa, 3 November 2026 - 02:50

Satlantas Polres Bireuen Imbau Pengendara Patuhi Peraturan Sebagai Upaya Jaga Keselamatan

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Berpolitik Serius, Ikutan atau Sekadar Latah?

Rabu, 4 Nov 2026 - 00:31

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dinas Sosial Langsa Turun Langsung, Berikan Perhatian dan Bantuan kepada Ibu Nur Asiah

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:10

Agama

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:03