Papan Proyek Padat Karya Kemnaker di Aceh Tenggara Disorot, Data Tenaga Kerja Tak Dicantumkan

- Editor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | 15 Juli 2026

Program Bantuan Padat Karya Penanggulangan Bencana Banjir Sumatera Tahun Anggaran 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlokasi di Desa Bambel Gabung, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah informasi penting yang tidak tercantum pada papan data kegiatan.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, proyek tersebut merupakan pekerjaan rabat beton dengan volume sepanjang 130 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 15 sentimeter. Program ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi 360 Hari Orang Kerja (HOK).

Dalam papan proyek disebutkan besaran upah pekerja sebesar Rp95.000 per hari, sedangkan tukang menerima Rp120.000 per hari. Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai 6 Juli hingga 17 Juli 2026.

Namun, terdapat kejanggalan pada papan informasi tersebut. Kolom “Jumlah Orang Kerja” dan “Jumlah Tenaga Kerja Rata-Rata Per Hari” tidak terisi, padahal kedua informasi tersebut merupakan indikator utama dalam pelaksanaan program padat karya yang bertujuan menyerap tenaga kerja masyarakat.

Jika mengacu pada target 360 HOK dengan durasi pekerjaan sekitar 12 hari, maka secara perhitungan sederhana dibutuhkan rata-rata sekitar 30 HOK setiap hari. Kondisi ini perlu dibuktikan melalui daftar hadir pekerja, daftar penerima upah, maupun dokumen pelaksanaan kegiatan.

Keterbukaan Informasi Menjadi Kewajiban

Ketidaklengkapan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan informasi mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Baca Juga:  Dinas LHK Bireuen; Monitor Kinerja Pabrik PT BAS Tentang Limbah Di Kawasan Cot Batee Geulungku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap pengeluaran negara wajib didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pembayaran kepada tenaga kerja.

Perlu Klarifikasi

Sejumlah hal yang layak mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait antara lain:

  • Berapa jumlah pekerja yang dilibatkan selama kegiatan berlangsung?
  • Apakah target 360 HOK telah terealisasi?
  • Mengapa data jumlah tenaga kerja tidak dicantumkan pada papan informasi?
  • Apakah seluruh pekerja merupakan masyarakat terdampak banjir sesuai tujuan program?
  • Bagaimana mekanisme pembayaran upah kepada pekerja dan tukang?

Transparansi terhadap informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana dana APBN benar-benar memberikan manfaat kepada warga yang menjadi sasaran program.

Masih Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tenggara terkait tidak dicantumkannya data jumlah pekerja pada papan proyek.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tenggara, serta pihak pelaksana kegiatan guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.(***)

Berita Terkait

Deni Satria” Abang kandung Tersangka Pemalsu STNK di Simeulue: Jangan Jadikan Adik Kami Kambing Hitam”
Empat Hari Krisis BBM, GRPK Desak Pertamina dan Pemerintah Bertindak Cepat
​PT Futai Diduga Membangkang, Wali Kota Bitung Instruksikan Langkah Konkret
Bayang-Bayang Korupsi Dana Desa Paya Gambar Menguat, Tipikor Mulai Bergerak
Solidaritas Jurnalis Bali Desak PN Denpasar Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Perusahaan Pers
Mentan Andi Amran: Penangkar Bibit Kopi CV Dek Adan Layak Jadi Percontohan Nasional
Kelangkaan BBM di Sumut Berlanjut, Formapera Desak Presiden dan Aparat Usut Penyebab Distribusi Terganggu
Deli Serdang Percepat Pemulihan Pascabencana, Kemendagri Soroti Efektivitas Pemanfaatan TKD
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:55

Babinsa Peudada Latih PBB Siswa Baru, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Kebersamaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:21

Babinsa Simpang Mamplam Dampingi Petani Bahas Penanggulangan Hama dan Pemasaran Timun.

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:18

Babinsa Peusangan Selatan Tanamkan Disiplin kepada Siswa Baru Melalui Pelatihan PBB

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:15

Babinsa Gandapura Bersama Warga Bangun Jalan Desa, Wujudkan Semangat Gotong Royong

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:11

Babinsa Jeumpa Ajak Warga Perkuat Kepedulian dan Jaga Keamanan Gampong

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:46

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar SE Dampingi Kasad Maruli Simanjuntak Pada Penutupan Pendidikan Taruna Akmil

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:27

Satuan Reserse Narkoba Bekuk 3 Pengedar Ekstasi Di Agara

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:47

Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Warga Bangun Saluran Air, Wujud Kepedulian TNI untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Wisata/Kuliner/Adat dan Budaya

HUT ke-67 Kebun Raya Bali Hadirkan Harmoni Konservasi, Budaya, dan Kuliner Tradisi Bali

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:47