KUTACANE/Tribuneindonesia.com
Satuan Reserse Narkoba Satuan Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara, berhasil meringkus 3 terduga pengedar Narkotika. Tiga pelaku yang dicokok pihak Satres Narkoba Polres Agara di dua tempat terpisah tersebut. Senin 13 JULI 2026. 1orang waria dan 2 perempuan
Kapolres Agara, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kadi Humas Ipda Patar, selasa (14/7) mengatakan, tiga pelaku pemilik dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi bertuliskan Heineken seberat 2,00 gram tersebut masing-masing, MR,28, warga Batu Mbulan II kecamatan Babussalam, M, 35, warga Kuta Buluh Kota hu(Pasir Gala Gabungan ) kecamatan Lawe Bulan dan RT, 30, warga desa Indra Kasih kecamatan Denai, Medan.Penangkapan terjadi di Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, sekitar pukul 16.00 WIB.
Mendapat informasi dari masyarakat,
petugas yang bergerak ke lokasi tepatnya di kite Lawe Desky Sabas, akhirnya menemukan dua orang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih.
Saat dilakukan penyergapan, salah seorang pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah plastik berwarna biru ke tengah jalan.
Namun upaya tersebut tidak berhasil, terang Patar, karena petugas lebih jeli dan secepatnya mengamankan plastik yang dibuang pelaku serta menemukan lima butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna kuning bertuliskan Heineken dengan berat netto 2,00 gram.
Kepada petugas, salah seorang terduga mengakui, bahwa pil ekstasi tersebut, rencananya akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial MR. (28) Warga Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam yang berada di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Berselang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB malam, petugas berhasil mengamankan perempuan berinisial MR. (28) di sebuah kafe di Desa Sembekan, Kabupaten Karo, tanpa perlawanan.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima butir pil ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih serta beberapa plastik pembungkus yang pil ekstasi.
Pada prinsipnya, kata Kapolres , Rujiyanto, polisi khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, sangat komitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, tanpa pilih bulu sesuai aturan perundang-undangan.
Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Abdulgani)
















