SOMASI Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Selaraskan Aturan Desa dalam Revisi UUPA

- Editor

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | TribuneIndonesia.com – Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk menyelaraskan berbagai ketentuan terkait pemerintahan desa dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR Aceh (DPRA).

Permintaan tersebut disampaikan karena masih terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara aturan yang berlaku secara nasional melalui Undang-Undang Desa dengan ketentuan yang diterapkan di Aceh melalui regulasi daerah.
“Inilah yang sedang kami dorong. Saat ini DPRA sedang melakukan revisi UUPA dan kami memohon agar aturan terkait pemerintahan desa dapat diselaraskan dengan Undang-Undang Desa yang berlaku secara nasional,” ujar M. Amrizal, salah seorang inisiator Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI), kepada TribuneIndonesia.com, Minggu (31/5/2026).

Menurut Amrizal yang lebih dikenal dengan panggilan Tgk Maop , salah satu perbedaan yang cukup mencolok adalah masa jabatan kepala desa. Pemerintah pusat telah menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, sementara di Aceh masa jabatan keuchik masih enam tahun.

Selain itu, perbedaan juga terjadi pada persyaratan pencalonan kepala desa. Dalam regulasi nasional, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun di Aceh terdapat ketentuan tambahan yang mewajibkan calon keuchik berdomisili di desa setempat.
“Persoalan domisili ini telah menjadi polemik panjang dalam pelaksanaan pemilihan keuchik di Aceh. Banyak warga yang sebenarnya telah lama tinggal di sebuah desa, namun mengalami kendala administratif karena tanggal yang tercantum pada E-KTP merupakan tanggal pencetakan ulang, bukan menunjukkan lamanya seseorang berdomisili di wilayah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Akibatnya, kata Amrizal, tidak sedikit masyarakat yang kehilangan hak untuk mencalonkan diri hanya karena terbentur persoalan administratif yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut, SOMASI juga menyoroti aturan mengenai batasan usia dalam penyelenggaraan pemilihan keuchik. Menurutnya, terdapat ketidakseimbangan dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan, panitia penyelenggara pemilihan memiliki batasan usia minimum dan maksimum, sementara calon keuchik yang nantinya akan memimpin pemerintahan desa hanya dibatasi usia minimum tanpa adanya batas usia maksimum.

“Ini menjadi sesuatu yang perlu dievaluasi. Penyelenggara pemilihan yang tugasnya hanya menyukseskan tahapan pemilihan hingga selesai justru dibatasi usia maksimalnya. Sementara keuchik yang akan memimpin pemerintahan desa selama bertahun-tahun tidak memiliki batasan usia maksimum. Padahal faktor usia juga dapat memengaruhi kemampuan dan ruang gerak seseorang dalam menjalankan tugas pemerintahan,” katanya.

SOMASI berharap proses revisi UUPA yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir maupun hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan desa di masa mendatang.

“Kami berharap revisi UUPA benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong,” pungkas Amrizal. (chai)

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:27

Knalpot Brong Bikin Resah, Polres Aceh Tenggara Siap Tindak Pengendara Pembandel

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:09

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23