SOMASI Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Selaraskan Aturan Desa dalam Revisi UUPA

- Editor

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | TribuneIndonesia.com – Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk menyelaraskan berbagai ketentuan terkait pemerintahan desa dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR Aceh (DPRA).

Permintaan tersebut disampaikan karena masih terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara aturan yang berlaku secara nasional melalui Undang-Undang Desa dengan ketentuan yang diterapkan di Aceh melalui regulasi daerah.
“Inilah yang sedang kami dorong. Saat ini DPRA sedang melakukan revisi UUPA dan kami memohon agar aturan terkait pemerintahan desa dapat diselaraskan dengan Undang-Undang Desa yang berlaku secara nasional,” ujar M. Amrizal, salah seorang inisiator Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI), kepada TribuneIndonesia.com, Minggu (31/5/2026).

Menurut Amrizal yang lebih dikenal dengan panggilan Tgk Maop , salah satu perbedaan yang cukup mencolok adalah masa jabatan kepala desa. Pemerintah pusat telah menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, sementara di Aceh masa jabatan keuchik masih enam tahun.

Selain itu, perbedaan juga terjadi pada persyaratan pencalonan kepala desa. Dalam regulasi nasional, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun di Aceh terdapat ketentuan tambahan yang mewajibkan calon keuchik berdomisili di desa setempat.
“Persoalan domisili ini telah menjadi polemik panjang dalam pelaksanaan pemilihan keuchik di Aceh. Banyak warga yang sebenarnya telah lama tinggal di sebuah desa, namun mengalami kendala administratif karena tanggal yang tercantum pada E-KTP merupakan tanggal pencetakan ulang, bukan menunjukkan lamanya seseorang berdomisili di wilayah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Balon Geuchik Gampong Tualang Teungoh Mulai Ambil Formulir Pendaftaran

Akibatnya, kata Amrizal, tidak sedikit masyarakat yang kehilangan hak untuk mencalonkan diri hanya karena terbentur persoalan administratif yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut, SOMASI juga menyoroti aturan mengenai batasan usia dalam penyelenggaraan pemilihan keuchik. Menurutnya, terdapat ketidakseimbangan dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan, panitia penyelenggara pemilihan memiliki batasan usia minimum dan maksimum, sementara calon keuchik yang nantinya akan memimpin pemerintahan desa hanya dibatasi usia minimum tanpa adanya batas usia maksimum.

“Ini menjadi sesuatu yang perlu dievaluasi. Penyelenggara pemilihan yang tugasnya hanya menyukseskan tahapan pemilihan hingga selesai justru dibatasi usia maksimalnya. Sementara keuchik yang akan memimpin pemerintahan desa selama bertahun-tahun tidak memiliki batasan usia maksimum. Padahal faktor usia juga dapat memengaruhi kemampuan dan ruang gerak seseorang dalam menjalankan tugas pemerintahan,” katanya.

SOMASI berharap proses revisi UUPA yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir maupun hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan desa di masa mendatang.

“Kami berharap revisi UUPA benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong,” pungkas Amrizal. (chai)

Berita Terkait

Pimpin Apel Perdana, Kapolsek KPS Bitung Minta Personel Prioritaskan Keamanan Pengunjung Dermaga
“Irwan Faisal Kian Tak Terbendung, Kantongi Mayoritas Dukungan Jelang Musda Golkar Subulussalam”
Sinergi Makin Solid, Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Ajak Jajaran Kejaksaan dan PN Singkil Perkuat Kebersamaan Lewat Tennis Persahabatan
​Hadir di MUSORKOT KONI, Kejaksaan Negeri Bitung Komitmen Sokong Pembinaan Olahraga
Back Up Polres Klungkung Resmob Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
Mengawal BBM hingga Nosel Terisi
Polres Bitung Kawal Ketat Nobar Piala Dunia 2026, Pastikan Kota Tetap Aman
Ramaikan Budaya Bali, Parade Gebogan di Ulun Danu Beratan Sukses Naikkan Jumlah Wisatawan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:30

Babinsa Koramil 10/Pandrah Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Melalui Pendampingan Petani Sayur

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:18

Babinsa Koramil 01/Bireuen Ingatkan Buruh Bongkar Muat Utamakan Keselamatan Kerja

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:14

Babinsa Makmur Jalin Komsos dengan Pengepul Durian, Dukung Perekonomian Warga di Musim Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:11

Babinsa Peudada Bersama Mahasiswa KKN Hadirkan Trauma Healing bagi Anak-anak Korban Bencana

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:44

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Pangdam IX/Udayana Pimpin Panen Raya TNI di Tabanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:33

Babinsa Jegu Perkuat Program Semara Ratih, Pembinaan Catin Jadi Investasi Masa Depan Bangsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:23

Babinsa Desa Tunjuk Tanamkan Kesadaran Mitigasi Bencana kepada Ratusan Siswa SD

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:54

Babinsa Kuala Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan Kepada Siswa Baru SMAN 1 Kuala

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kilau Benang Emas di Panggung PRSU

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:17

Pemerintahan dan Berita Daerah

Penghormatan Terakhir untuk Khairul Arzani

Minggu, 19 Jul 2026 - 09:47